- Volume: 5,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana sistem hukum Pancasila sebagai prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak dan bagaimana rekonstruksi prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak berbasis nilai keadilan. Rekonstruksi nilai dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat . Dalam Pasal tersebut mewajibkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Pada prinsipnya hakim tidak diberi wewenang untuk mengubah suatu undang-undang akan tetapi hakim guna menjatuhkan putusannya yang berdasar pada perkembangan kehidupan dalam masyarakat dengan tidak menerapkan undang-undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme. Merekonstruksi norma hukum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menjadi berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dengan cara merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum untuk memberi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Temuan teori hukum barunya adalah: "Penemuan Hukum yang Berkeadilan dan Bermartabat", artinya pertimbangan hakim dalam memutus perkara ukurannya adalah keadilan, yaitu seorang hakim dalam menggali/mencari keadilan itu sendiri dengan caranya merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum.