Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PTUN No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang membatalkan Kepres No. 34/P Tahun 2020. Begitu juga, menganalisis kewenangan KPU dalam menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 yang mengaktifan kembali anggota Komisi Pemilihan Umum. Kedua hal tersebut merupakan tujuan dari tulisan ini karena seperti diketahui bahwa belum lama ini telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU No. 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 untuk mengaktifkan kembali anggota Komisi Pemilihan Umum yang sejatinya telah diberhentikan melalui Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Pengaktifan kembali penyelenggara pemilihan umum di tingkat pusat dalam hal ini KPU RI bukanlah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh KPU begitu juga kewenangan untuk mengkoreksi kembali subtansi dari putusan DKPP oleh PTUN walaupun yang diuji dalam hal ini yakni keputusan Presiden sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP. Karena hal ini secara tidak langsung bertentangan dengan sifat putusan DKPP yang final dan mengikat karena menjadi dapat dikoreksi. Untuk itu urgensi tulisan ini adalah untuk mengkaji masing-masing produk hukum ini dari sisi tinjauan yuridis. Mekanisme yang dilakukan adalah melalui penelitian yuridis normatif. Adapun berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa Putusan PTUN No. 82/G/2020/PTUN.JKT yang membatalkan Kepres No. 34/P Tahun 2020 secara tidak langsung telah mengoreksi Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Sedangkan kewenangan Komisi Pemilihan Umum untuk mengaktifkan kembali komisioner Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Keputusan KPU No. 663/SDM.13-SD/05KPU/VII2020 tidak mempunyai landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peilihan Umum.