6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JIC - Jurnal Ius Constituendum - Vol. 5 Issue. 2 (2020)

TINDAK PIDANA PEMILU DAN PILKADA OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU

Muhammad Junaidi,



Abstract

Penelitian ini menelaah posisi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) oleh penyelenggara Pilkada dalam menyelesaikan tindak pidana Pilkada yang   menui banyak masalah dalam menjamin pelaksanaan Demokrasi. Mulai dari adanya pola koordinasi yang tidak mungkin dilakukan secara sistemik antara penegak hukum sampai dengan disharmonisasi keputusan-keputusan yang dibuat berkaitan dengan implikasi terjadinya tindak pidana Pilkada yang dilakukan secara menyeluruh menjadi masalah pokok dan yang paling utama adalah tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu. Sesuai kajian yuridis Normatif, maka   adanya upaya untuk review ulang kapasitas Sentra Gakkumdu sangatlah penting dilakukan, utamanya dengan mempertimbangkan kapasitas filosofis kelembagaan antara lembaga yang ada dalam Sentra Gakkumdu selama ini berangkat belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia silam. Temuan dlam penelitian ini adalah agar peran Bawaslu harus menjadi lembaga sentral dalam kelembagaan Gakkumdu sehingga nuansa harmonisasi singkronisasi yang tentunya menjadi kelemahan pelaksanaan Pemilu 2019 dapat diminimalisir melalui koordinasi terpusat oleh Bawaslu.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2541-2345

EISSN :

2580-8842

Date.Create Crossref:

02-Dec-2021

Date.Issue :

19-Oct-2020

Date.Publish :

19-Oct-2020

Date.PublishOnline :

19-Oct-2020



PDF File :

Resource :

Open

License :