Olyvia Margaretha Banjarnahor; Verani Sinurat; Stefany N. I Nababan; Nasirwan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen utama pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan keuangan publik. Kualitasnya tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan teknis terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, tetapi juga oleh nilai etika yang dipegang aparatur pemerintah. Penelitian ini menganalisis penerapan nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam pelaporan keuangan Pemerintah Kota Medan serta kesesuaiannya dengan karakteristik kualitatif LKPD, yang diintegrasikan dengan nilai etika Kristiani. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menganalisis data keuangan tahun anggaran 2022–2024. Hasil menunjukkan PAD tumbuh konsisten dari Rp2,23 triliun (2022) menjadi Rp2,44 triliun (2023) dan mencapai Rp2,77 triliun (2024), total realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,29 triliun (2024) dengan capaian 87,84 persen dari target anggaran, surplus APBD Rp36,57 miliar, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama tiga tahun berturut-turut. Nilai kejujuran berkorelasi dengan karakteristik keandalan dan relevansi LKPD, sementara nilai tanggung jawab berkorelasi dengan keterbandingan dan kemudahan dipahami. Penguatan kapasitas SDM, SPIP, dan internalisasi nilai etika di tingkat SKPD/OPD tetap menjadi kebutuhan mendesak.