SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

19,985 articles from 385 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-8 of 8

Analytics

Putri Kholina Aprilia Sari; Sigit Irianto

Jurnal Akta Notaris 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sebagai alat bukti dengan kekuatan hukum sempurna. Namun dalam praktik, notaris tidak jarang terseret perkara pidana ketika akta yang dibuatnya digunakan sebagai sarana tindak pidana. Fenomena tersebut tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021.Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1.Apa saja faktor-faktor yang menjadi sebab adanya tindak pidana penipuan dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli?2.Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 379 K/PID/2021?3.Bagaimana akibat hukum pertanggjungjawaban pidana dalam tindak pidana penipuan pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli dari putusan Nomor 379 K/PID/2021?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan sumber data berupa bahan hukum primer (putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (literatur, doktrin), serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan norma hukum yang relevan serta penerapannya.

Nugraha, Dwi Putra; Kiki Amaliah

Notary Law Research 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Penelitian ini menganalisis dasar hukum dan tanggung jawab notaris dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik yang berkekuatan hukum sempurna, namun hal ini juga menciptakan celah bagi pemalsuan yang merugikan. Pemalsuan akta termasuk tindak pidana pemalsuan surat, menimbulkan kompleksitas dalam menentukan batas tanggung jawab notaris karena kewajiban verifikasi notaris yang terbatas dalam investigasi materiil, serta adanya perbedaan pendekatan antara KUHP dan UUJN. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute dan conceptual, mengkaji peraturan dan literatur hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa notaris dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti sengaja terlibat dalam pemalsuan. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi antara KUHP dan UUJN untuk memastikan kepastian hukum bagi notaris dan masyarakat, dengan penekanan pada pembuktian unsur kesengajaan (dolus) notaris.

Zulfikar Husni Maulana; Setiyowati

Jurnal Akta Notaris 2024 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugas, notaris harus mematuhi aturan mengenai kewenangan, larangan, dan kewajiban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267/K/Pdt/2022 membatalkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 21 tanggal 15 Juni 2009. Permasalahan yang diangkat meliputi: (1) penyebab pembatalan akta tersebut, (2) pertimbangan hakim dalam putusan, dan (3) akibat hukum dari pembatalan akta PPJB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akta batal secara hukum karena tanah yang dijual adalah tanah bekas swapraja yang telah menjadi tanah negara sejak UUPA Nomor 5 Tahun 1960 diberlakukan, sehingga Mangkunegoro IX tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. (2) Hakim memutuskan bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena penjualan tanah tersebut tidak sah. Penggugat telah memenuhi kewajiban terkait bea perolehan hak tanggal 12 Juni 2009. (3) Akibat hukumnya, penjual (Tergugat I) tidak berhak menjual tanah tersebut, sehingga perjanjian jual beli harus dibatalkan. Penjual wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pembeli. Kesimpulannya, akta PPJB dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum tanah nasional, terutama terkait status tanah swapraja yang telah menjadi tanah negara.

Guvinda Pandu Halilintar

Jurnal Akta Notaris 2024 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Parate Eksekusi Jaminan Jaminan Fidusia oleh kreditur seringkali melanggar hak-hak dari pada debitur yang menyamakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa” yang disamakan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU/XVII/2019 parate eksekusi Jaminan Fidusia tidak lagi dapat langsung dilakukan oleh kreditur terhadap debitur apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia secara sukarela melainkan fiat pengadilan, oleh karenanya dilakukan Kembali judicial review terhadap pasal 15 ayat (2) dan penjelasan pasal 15 ayat (2) Undang-undang tentang Jaminan Fidusia oleh Tuan Joshua Michael Djami, dan Mahkamah Konstitusi telah memmutus dengan Putusannya nomor: 2/PUU/XIX/2021. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021? 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah bersifat deskriptif Analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa debitur terlindungi dari pelaksanaan parate eksekusi jaminan Fidusia oleh kreditur karena parate eksekusi tidak dapat dilakukan apabila tidak ada kesepakatan dengan debitur sehingga terwujudlah perlindungan, keseimbangan dan kepastian hukum bagi debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia.

Rengganis Febrelina; Totok Tumangkar

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Sengketa perdata yang berkenaan dengan tanah, dapat terjadi antar individu atau antar individu dengan badan hukum. Yang disengketakan, dapat menyangkut data fisik tanahnya, data yuridisnya, atau karena perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah. Timbulnya sengketa tanah dapat terjadi karena adanya gugatan dari seseorang atau Badan Hukum yang berisi tuntutan hukum akibat perbuatan hukum yang telah merugikan hak atas tanah dari penggugat. Materi gugatan dapat berupa tuntutan adanya kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas tanah, status tanah, bukti-bukti yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. Penulis disini memfokuskan terhadap persoalan kekuatan akta PPJB (perjanjian perikatan jual beli) dalam peyelesaian splitsing tanah yang dijaminkan dengan perumusan masalah yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak pembeli dalam akta PPJB yang obyeknya dijaminkan oleh penjual, Apa saja faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya obyek PPJB di jaminkan oleh penjual, Bagaimana kekuatan pembuktian Akta PPJB berdasarkan Putusan Perkara No. 3189 K/PDT/2020. Jo. Putusan No.117/Pdt.G/2019/PN.SMG Jo. Putusan No. 104/Pdt/2020/PT. SMG, dan bagaimana seharusnya pemenuhan hak pembeli dalam akta PPJB yang obyeknya dijaminkan oleh penjual. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk memperoleh data adalah metode pendekatan yuridis normatif. Garis besar kesimpulannya adalah semua perjanjian yang sah mempunyai perlindungan hukum pada para pihaknya. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian obligatoir yang merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilakukannya penandatanganan AJB, yang dapat dilakukan secara bawah tangan ataupun secara outentik. PPJB mempunyai kekuatan pembuktian dan kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris karena merupakan akta autentik dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ivan Aji Santoso

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam penerapannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013 bahwa terdakwa Notaris terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris; 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh Notaris dalam pemalsuan akta; 3) Bagimana akibat hukum berita acara rapat yang dibuat tidak berdasarkan fakta oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Notaris Senior di kota Semarang. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP. Indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. akta yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat.

Julia Fitri Yani; Dhoni Martien; Yurisa Martanti

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dibuat berdasarkan akta notaris diikuti dengan Surat Keputusan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat Keputusan, baik berupa persetujuan maupun pemberitahuan itu diterbitkan setelah Perseroan melakukan pelaporan akta dalam waktu 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Pasal 21 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berhubung pelaporan akta hanya dapat dilakukan melalui akun notaris, maka kedudukan notaris adalah sebagai Kuasa dari Direksi Perseroan dan sebagai pemilik akun di sistem Administrasi Badan Hukum. Dalam praktiknya, jangka waktu pelaporan tersebut terlampaui akibat kelalaian maupun kesengajaan. Hal inil terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 426/Pdt.G/ 2016/PN Jkt.Sel, dimana oknum internal Perseroan sengaja tidak melaporkan akta-akta notaris untuk merugikan kepentingan Perseroan. Akta yang melampaui batas waktu pelaporan tetap menjadi akta autentik, namun tidak memenuhi asas publikasi. Tidak dipenuhinya asas publikasi ini menjadi dasar penyalahgunaan wewenang oleh Direksi Perseroan yang baru diangkat karena tidak diketahui akta terakhir dari Perseroan Tersebut. Dalam hal ternyata ada tindakan penyalahgunaan wewenang, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan supaya akta tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dapat dilakukan atas akta Perseroan yang tidak dilaporkan adalah mengadakan rapat internal untuk meminta pertanggungjawaban pengurus terkait dan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri.    

Akhmad Abdul Azis Zein

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Perkembangan teknologi informasi ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi antara manusia tidak terbatas. Salah satu aspek yang terdampak adalah di bidang hukum terutama di bidang Kenotariatan. Salah satu pemanfaatan teknologi dalam peningkatan pelayanan publik adalah adanya Cyber Notary. maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN” permasalahanna Bagaimana pengaturan pelaksanaan keabsahan Akta Autentik yang terbit melalui praktik Cyber Notary, Bagaimana penerapan konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik menurut UUJN dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi penerapan Cyber Notary di Indonesia. Notaris Menurut Pasal 1 (1) UUJN ialah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik yang tidak dimilik pejabat yg lain. Cyber Notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para Notaris untuk membuat akta otentik dalam dunia maya serta menjalankan tugasnya setiap hari. penelitian ini menggunakan Pendekatan Normatif Empiris, Spesifikasi penelitian deskriptif analisis berfokus pada sumber data primer dengan Teknik pengambilan Non-Random Sampling. sumber data ini menggunakan data sekunder. Penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Keabsahan Akta Autentik Yang Terbit Melalui Praktik Cyber Notary secara umum telah diatur di dalam ketentuan UU ITE). Namun secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan cyber notary belum terdapat UU yang mengaturnya. Penerapan Konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN menjadi sebuah keharusan. Hal ini dikarenakan perkembangan ITE telah memberikan dampak ke berbagai aspek, salah satunya adalah di bidang Notaris. penerapan cyber notary akan lebih memudahkan bagi Notaris maupun para pihak yang lain terutama jika terdapat kondisi seperti adanya pandemi. Hambatan dalam penerapan cyber notary di Indonesia adalah tidak adanya aturan yang secara khusus tentang cyber notary terutama dalam pembuatan akta otentik dan keabsahannya menjadi alat bukti