πŸ“… 10 December 2024
DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2155

Perlindungan Hukum Terhadap Klien Akibat Pemalsuan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris/PPAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 56/Pid.B/2022/PN MGG)

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

πŸ“„ Abstract

Parate Eksekusi Jaminan Jaminan Fidusia oleh kreditur seringkali melanggar hak-hak dari pada debitur yang menyamakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan irah-irah β€œDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa” yang disamakan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU/XVII/2019 parate eksekusi Jaminan Fidusia tidak lagi dapat langsung dilakukan oleh kreditur terhadap debitur apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia secara sukarela melainkan fiat pengadilan, oleh karenanya dilakukan Kembali judicial review terhadap pasal 15 ayat (2) dan penjelasan pasal 15 ayat (2) Undang-undang tentang Jaminan Fidusia oleh Tuan Joshua Michael Djami, dan Mahkamah Konstitusi telah memmutus dengan Putusannya nomor: 2/PUU/XIX/2021. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021? 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah bersifat deskriptif Analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa debitur terlindungi dari pelaksanaan parate eksekusi jaminan Fidusia oleh kreditur karena parate eksekusi tidak dapat dilakukan apabila tidak ada kesepakatan dengan debitur sehingga terwujudlah perlindungan, keseimbangan dan kepastian hukum bagi debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia.

πŸ”– Keywords

#Perlindungan Hukum; Klien; Pemalsuan Akta Autentik; Notaris/PPAT.

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
10 December 2024
Volume / Nomor / Tahun
Volume 3, Nomor 2, Tahun 2024

πŸ“ HOW TO CITE

Guvinda Pandu Halilintar, "Perlindungan Hukum Terhadap Klien Akibat Pemalsuan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris/PPAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 56/Pid.B/2022/PN MGG)," Jurnal Akta Notaris, vol. 3, no. 2, Dec. 2024.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

πŸ”— Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

πŸ“Š Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun