📅 24 June 2025
DOI: 10.56444/j7nfj063

Analisis Yuridis Pemeriksaan Bukti Permuluaan Atas Wajib Pajak Yang Diduga Melaporkan SPT PPN Tidak Benar

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Salah satu kasus terkait dengan tindak kejahatan bidang perpajakan adalah yang dilakukan oleh Christin Marliana sebagai pemilik UD Jaya Raya Sumbawa terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja telah menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang berisi data pajak yang tidak benar atau tidak lengkap yang menimbulkan kerugian Negara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pemeriksaan bukti permulaan, pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan, dan akibat hukum atas Putusan pada Putusan No.239/Pid.Sus/2014/Pn.Sbw. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemeriksaan bukti permulaan?, 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan? dan 3) Bagaimana akibat hukum atas Putusan No.239/Pid.Sus/2014/Pn.Sbw? Metode penelitian ini termasuk yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pemeriksaan bukti permulaan dimulai dari memeriksa saksi-saksi dan bukti berupa dokumen faktur pajak standar yang dilaporkan Christin Marliana; (2) Pertimbangan hakim atas putusan No.239/Pid.Sus/2014/Pn.Sbw adalah pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung kerugian pada pendapatan negara karena pajak tersebut disetor setelah melewati batas waktu seharusnya disetor kekas negara dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak; (3) Akibat hukum atas putusan No.239/Pid.Sus/2014/Pn.Sbw adalah Christin Marliana dijatuhi hukuman penjara pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda 2 (dua) kali pajak terhutang yang kurang dibayar yang keseluruhannya berjumlah 2 x Rp. 8.422.542.800,- = Rp 16.845.085.600, subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

🔖 Keywords

#Self Assesment System; Pajak Pertambahan Nilai; Sanksi Perpajakan

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
24 June 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Edy Susanto, "Analisis Yuridis Pemeriksaan Bukti Permuluaan Atas Wajib Pajak Yang Diduga Melaporkan SPT PPN Tidak Benar," Jurnal Akta Notaris, vol. 4, no. 1, Jun. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun