📅 14 December 2023
DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i2.1202

Penyelesaian Sengketa Harta Pemberian Orang Tua Yang Dibuat Dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor : 0541/Pdt.G/2013/PA.Kra)

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Harta Bersama dalam perkawinan adalah Harta yang didapat secara Bersama – sama maupun sendiri dalam ikatan perkawinan oleh Suami maupun dan Istri, dalam kasus a quo terjadi suatu peristiwa hukum dimana Istri ( Tergugat ) membeli tanah tanah dari Ayahnya dengan bukti AJB tertanggal 2008. Dimana pernikahan antara Penggugat ( Suami ) dan Istri ( Tergugat ) terjadi pada tahun 1999. Bahwa karena AJB tidak terdapat kwitansi jual beli dan penerimaan uang dari Tergugat ( Istri) kepada Ayahnya ( Penjual ), maka hakim menilai itu adalah hibah dan tidak dapat dianggap sebagai Harta Bersama. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan harta bersama dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan?  Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Putusan 0541/Plt.G/2013/PA.Kra terkait Harta Pemberian Orang Tua kepada Anak melalui Jual Beli ? Bagaimana Akibat Hukum terhadap Putusan 0541/Plt.G/2013/PA.Kra terkait Harta Pemberian Orang Tua kepada Anak melalui Jual Beli ?. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian ini adalah UU Perkawinan menyatakan bahwa harta warisan tidak dapat dialihkan atau diubah menjadi harta bersama tanpa adanya perjanjian perkawinan terlebih dahulu antara suami dan istri. Sebab, harta diperoleh dari hasil kerja keras satu pihak dan hadiah dari pihak lain. Dalam kasus di Pengadilan Agama Karanganyar, bukti menunjukkan adanya proses jual beli dalam pernikahan. Namun majelis hakim menetapkan tidak ada keuntungan bersama dalam proses tersebut dan tanah serta dua bangunan tersebut bukan merupakan milik bersama. Keputusan tersebut dinilai sejalan dengan keadilan substantif dan hukum progresif yang mengedepankan moral, etika, dan agama. Kasus ini menyoroti pentingnya pluralisme hukum dalam menangani nilai-nilai masyarakat dan hati nurani.

🔖 Keywords

#Penyelesaian Sengketa Harta Pemberian Orang Tua; Harta Bersama; Hibah

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
14 December 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 2, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Muhammad Yusrul Falakh; Setiyowati, "Penyelesaian Sengketa Harta Pemberian Orang Tua Yang Dibuat Dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor : 0541/Pdt.G/2013/PA.Kra)," Jurnal Akta Notaris, vol. 2, no. 2, Dec. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun