Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Putusan Perdamaian Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/Pdt.g/2018/PN.DMK)

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik, sedangkan konflik itu sendiri adalah suatu perselisihan antara dua pihak, tetapi perselisihan itu hanya dipendam dan tidak diperlihatkan dan apabila perselisihan itu diberitahukan kepada pihak lain maka akan menjadi sengketa. Timbulnya sengketa hukum mengenai tanah berawal dari pengaduan suatu pihak (orang atau badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini: 1)  faktor – faktor apa yang menyebabkan penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui putusan perdamaian oleh pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK).  3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak Pasca Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian  adalah deskritif  analitis, sumber dan jenis data yaitu data primer yang dilakukan dengan metode wawancara, dan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka/dokumen, analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Faktor biaya perkara mahal dan penyelesaian sengketa yang lambat menyebabkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan., 2) Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk memenuhi asas-asas/prinsip-prinsip dalam eksekusi putusan perkara perdata. 3) Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, berdasarkan perkara No. 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk yaitu sebagai Penggugat (ahli waris sah Almarhum H.S.Supardi) sudah mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.

🔖 Keywords

#Perlindungan Hukum; Penyelesaian Sengketa Tanah; Perdamaian

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
30 June 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 1, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Irwan Triyanto; Widyarini Indriasti Wardani, "Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Putusan Perdamaian Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/Pdt.g/2018/PN.DMK)," Jurnal Akta Notaris, vol. 2, no. 1, Jun. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun