📅 30 December 2022
DOI: 10.56444/aktanotaris.v1i2.402

Putusan Hakim Dalam Pemberian Hibah Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur

Jurnal Akta Notaris
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Pembatalan hibah merupakan kasus yang sering terjadi dikarenakan pihak penerima hibah tidak memenuhi persyaratan dalam menjalankan hibah yang telah diberikan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur menurut peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ?Bagaimana akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dalam dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta hibah tidak menyebabkan akta hibah batal demi hukum namun dapat dibatalkan jika dapat dibuktikan danya syarat materiial yang tidak terpenuhi. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta perjanjian hibah tidak menyebabkan batal demi hukum.

🔖 Keywords

#Akibat Hukum; Pemberian Hibah; Anak di Bawah Umur

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
30 December 2022
Volume / Nomor / Tahun
Volume 1, Nomor 2, Tahun 2022

📝 HOW TO CITE

Resta Yudi Saptomo, "Putusan Hakim Dalam Pemberian Hibah Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur," Jurnal Akta Notaris, vol. 1, no. 2, Dec. 2022.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun