πŸ“… 07 March 2023
DOI: 10.56444/jma.v8i1.505

Transparansi Informasi Publik Oleh Komisi II DPR RI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Jurnal Media Administrasi
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

πŸ“„ Abstract

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memenuhi salah satu hak asasi manusia serta memberikan harapan baru kepada setiap warga negara Indonesia dalam hal mendapatkan informasi, UU tersebut menjamin hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Tujuan Penelitian ini diharapkan agar Komisi II DPR RI dapat menumbuhkan rasa percaya masyarakat pada kinerja pemerintah, dan iharapkan melalui keterbukaan informasi tersebut tercipta peran aktif masyarakat baik dalam aspek pengawasan, aspek pelaksanaan serta aspek keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan khususnya terkait tahapan pemilu di tahun 2024. Metode Penelitian ini dilakukan dengan cara studi literatur dengan melakukan pengumpulan dan analisis data yang dilakukan dengan mencari studi pustaka dan observasi. selama melakukan pemantauan pada Komisi II DPR RI melalui website dpr.go.id telah memberikan kelengkapan informasi yang jelas dari proses tahapan pemilu 2024 maka dengan Melalui keterbukaan informasi terwujudnya transparansi kepada masyarakat, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan warga negara dalam upaya menjalankan pemerintahan.
 

πŸ”– Keywords

#Transparansi #Keterbukaan Informasi #Pemilu

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
07 March 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 8, Nomor 1, Tahun 2023

πŸ“ HOW TO CITE

Sintia Kartini Haniandaresta; Diah Puspitasari; Dalila Afif; Izzatusholekha Izzatusholekha, "Transparansi Informasi Publik Oleh Komisi II DPR RI Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024," Jurnal Media Administrasi, vol. 8, no. 1, Mar. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

πŸ”— Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

πŸ“Š Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun