Penelitian ini memiliki tujuan untuk menelaah secara objektif tradisi Gantangan yang ada di Subang, Jawa Barat dalam perspektif Syariah dan Ekonomi Islam. Pembahasan ini penting karena bersinggungan dengan hajat masyarakat kebanyakan seperti nikahan, selamatan rumah maupun khitanan dengan konsep pencatatan. dan tulisan ini menjelaskan uraian kejadian, status hukum berdasarkan konsep Maq??id Asy-syar?’ah berdasarkan dalilnya. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah dengan metode penelitian kualitatif serta pendekatan induktif dan analitis dengan menjelaskan kejadian serta menganalisa dan menyimpulkan kajian literatur. Tulisan ini menyimpulkan bahwa: Pertama, tradisi Gantangan merupakan adat kebiasaan yang baik dan bisa dipertahankan selama tidak ada unsur kezhaliman dan gharar didalamnya. Kedua, Gantangan sudah sesusai dengan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282, akad hutang piutang dalam jangka waktu tertentu harus ada pencatatan dan persaksian yang adil. Ketiga, Tradisi gantangan mengedepankan sifat tolong menolong dan gotong royong yang selaras dengan surat Al-Maidah ayat 2.