Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pekerjaan calo dalam konteks hukum Islam dengan fokus pada perspektif etika dan dampak sosial-ekonominya. Pembahasan ini penting untuk diketahui berhubung banyaknya bersinggungan terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat khususnya dalam pekerjaan calo. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi sumber yang digunakan untuk pertimbangan terhadap pekerjaan calo tersebut. Dalam tulisan ini berisi penjelasan tentang uraian perspektif etika, dampak sosial dan ekonomi, serta status hukumnya. Tulisan ini menggunakan metode studi literatur terhadap referensi terkemuka yang mempertimbangkan kajian tentang pekerjaan calo dari sudut pandang hukum Islam. Dalam penelitian terhadap pekerjaan calo dari perspektif hukum Islam, etika, dan dampak sosial ekonomi, disimpulkan bahwa pekerjaan calo itu hukumnya haram jika dilihat dari etika dan dampak sosial ekonominya. Serta pekerjaan calo dibolehkan jika memenuhi syarat-syarat dalam perspektif islam.