Penelitian ini bertujuan mengkaji tradisi tersebut melalui sudut pandang fiqih munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan observasi lapangan. Data dikumpulkan melalui dengan malaliu wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Suku Samin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Nyuwita Ngawula memiliki beberapa kesesuaian dengan prinsip-prinsip fiqih munakahat, seperti adanya wali nikah, maskawin, dan ijab kabul. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa tradisi Nyuwita Ngawula perlu dilakukan penyesuaian agar lebih selaras dengan fiqih munakahat. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat Suku Samin tentang rukun dan syarat sah pernikahan, serta pemisahan tempat tinggal calon mempelai selama masa ngawula.