Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan Merdeka Belajar dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam. Peneltian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun pengumpulan data dengan menggunakan metode studi pustaka. Di mana penulis mengkajinya dengan menelusuri dan mencari bahan serta mengumpulkan informasi yang yang bersumber dari buku, jurnal, tulisan dan laporan peneltian sebelumnya yang menjelaskan pelaksanaan merdeka belajar. Referensi utama dalam penelitian ini ialah : Rangkaian kebijakan Pendidikan terbaru Kemendimbud RI, tentang Kurikulum Merdeka. Selain itu, peneltian ini juga memanfaatkan sumber data berupa peraturan perundang-undangan negara dan sumber-sumber lain yang relevan. Hasil peneltian menunjukkan bahwa gagasan merdeka belajar oleh Kemendikbud adalah bentuk reformasi di bidang pendidikan, yang arahnya untuk memberikan kebebasan bagi siswa, guru dan satuan pendidikan dalam berinovasi dan pengembangan kualitas pendidikan. Sebagai mata pelajaran, Pendidikan Agama Islam dapat diimplementasikan dan sejalan dengan merdeka belajar, yang memberikan ruang serta keleluasaan pada peserta didik agar dapat berkeksplorasi sesuai dengan bakat dan minatnya. Karena itu diperlukan pembentukan peserta didik yang produktif, kreatif dan inovatif serta mempunyai keterampilan yang menunjang terhadap bidang yang diminati. Meskipun demikian kebebasan dalam arti harus konsisten menjaga agar tidak melanggar etika, norma serta nilai-nilai yang telah ditentukan oleh ajaran Islam.