+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JIMR - Journal of International Multidisciplinary Research - Vol. 2 Issue. 5 (2024)

Pajak Cukai  Pada Minuman Beralkohol Dalam Hukum Perspektif Islam

Wildan Jamiludin, Mahrum, Muhibban,



Abstract

Jurnal bertujuan untuk mengetahui tentang  kebolehan negara mengambil keuntungan dari pajak cukai yang dikenakan pada Minuman Beralkohol menurut Hukum Islam . Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif terhadap regulasi pajak dan cukai yang berlaku di indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak dan cukai pada minuman beralkohol dalam hukum islam memiliki tujuan yang lebih luas lagi daripada hanya sebagai sumber pendapatan negara. Pajak tersebut juga memiliki implikasi pada kesehatan, keamanan, dan moral masyarakat .Kesimpulannya, Hukum Islam melarang negara mengambil manfaat dari Pajak Cukai Minuman Beralkohol karena prinsip bahwa memperoleh keuntungan dari sesuatu yang diharamkan, meskipun untuk tujuan kebaikan bersama, tetaplah diharamkan. Alasannya, Pajak Cukai pada Minuman Beralkohol tidak dapat dipisahkan dari komoditasnya yang diharamkan, dan memanfaatkan dana tersebut berarti turut mendukung dan mempermudah peredaran barang terlarang.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

3026-6874

Date.Create Crossref:

29-May-2024

Date.Issue :

29-May-2024

Date.Publish :

29-May-2024

Date.PublishOnline :

29-May-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0