Abstract
Abstrak
Kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dihadapi dalam sistem hukum Indonesia. Kejahatan ini memiliki dampak jangka panjang terhadap korban dan dapat merusak masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan hukum pidana terkait pencabulan terhadap anak, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi pustaka dan dokumen hukum, serta data primer melalui wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak sudah ada, implementasi penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Selain itu, faktor sosial dan psikologis juga memengaruhi frekuensi terjadinya pencabulan terhadap anak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum dan penguatan penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.