Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat edaran tertanggal 23 Oktober 2023 yang berisi instruksi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional di setiap provinsi untuk berkoordinasi dengan kejaksaan atau kepolisian untuk menghentikan tindakan hukum rekan-rekan mereka yang diduga melakukan korupsi, didalamnya ada perintah untuk melakukan tindakan intervensi pada penegakan hukum. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah surat edaran yang memberikan perlindungan hukum kepada rekan-rekan mereka yang diduga melakukan korupsi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif yang hasilnya bahwa surat edaran tersebut memenuhi unsur obstruction of justice dan melemahkan undang-undang antikorupsi. Disarankan Menteri pemilik kewenangan membatalkan surat edaran dan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional di setiap provinsi mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap menjunjung tinggi kewajiban hukumnya.