- Volume: 14,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penjatuhan pidana rehabilitasi terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda dan Putusan Nomor 14/Pid.S/2020/PN.Sby. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menganalisis Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda dan Putusan Nomor 14/Pid.S/2020/PN.Sby dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan penjatuhan pidana rehabilitasi dalam Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda kurang sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3), serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Oleh karenanya, seharusnya Hakim dalam Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda menjatuhkan pidana untuk dilakukannya rehabilitasi terhadap Terdakwa, karena Terdakwa telah memenuhi syarat dapat dilakukannya rehabilitasi dalam SEMA No 4 Tahun 2010.