- Volume: 7,
Issue: 3,
Sitasi : 0
Abstrak:
This research and article aim to find answers to the difficulties in implementing contracts for creative economy entrepreneurs as collateral, which are indeed regulated, but their implementation has never been carried out in Indonesia itself. The urgency of this research is to support the development of the creative economy industry sector, particularly in terms of funding, and to provide benefits and clarity for the parties involved. Therefore, legal research was conducted using the normative juridical method. This research and article provide new insights regarding contracts in creative economy activities as collateral, which have not been extensively discussed in previous literature. Based on the research conducted, it is known that, in principle, the regulation of contracts for creative economy entrepreneurs as collateral is very likely to be implemented as long as there is a specific mechanism regarding this matter. A mechanism is needed because a contract cannot simply be classified as an object, so the economic value contained in the contract can be guaranteed through fiduciary collateral. Furthermore, there is a need for regulations in the POJK regarding the details of the implementation of contracts by creative economy entrepreneurs as collateral, the approval of the parties involved in the contract related to the collateralization of the contract, and the application of the principle of prudence by banks before accepting creative economy activity contracts as collateral. With the existence of regulations and mechanisms, as well as the approval of the parties involved in using contracts from creative economy entrepreneurs as collateral, it can provide legal certainty in its implementation and protect the parties involved.
Penelitian dan artikel ini bertujuan menemukan jawaban atas kesulitan dalam pengimplementasian kontrak pelaku usaha ekonomi kreatif sebagai jaminan yang mana pengaturannya memang sudah ada, tetapi pengimplementasiannya belum pernah dilakukan di Indonesia sendiri. Adapun urgensi dari penelitian ini adalah untuk mendukung pengembangan sektor industri ekonomi kreatif terutama dari segi pendanaan serta memberikan manfaat, dan kejelasan bagi para pihak yang terkait di dalamnya. Oleh karena itu, dilakukan penelitian hukum dengan metode yuridis normatif. Penelitian dan artikel ini memberikan wawasan baru terkait kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif sebagai jaminan yang belum banyak dibahas dalam literatur-literatur sebelumnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka diketahui bahwa pada dasarnya peraturan kontrak pelaku usaha ekonomi kreatif sebagai jaminan sangat mungkin untuk diimplikasikan selama terdapat mekanisme khusus mengenai hal tersebut. Mekanisme dibutuhkan karena kontrak tidak dapat serta merta digolongkan sebagai benda, sehingga nilai ekonomis yang terdapat dalam kontrak tersebut yang dapat dijaminkan melalui jaminan fidusia. Lebih lanjut, perlu adanya pengaturan pada POJK terkait rincian pelaksanaan kontrak pelaku usaha ekonomi kreatif sebagai jaminan, persetujuan dari para pihak dalam kontrak berkaitan dengan penjaminan kontrak tersebut, serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank sebelum menerima kontrak kegiatan ekonomi kreatif sebagai jaminan. Dengan adanya pengaturan dan mekanisme, serta persetujuan para pihak dalam menjadikan kontrak pelaku usaha ekonomi kreatif sebagai jaminan, dapat memberikan kepatian hukum dalam pelaksanaannya serta melindungi para pihak yang terlibat.