Pandemi Covid-19 telah mengubah perspektif kesehatan dunia, termasuk di Indonesia. Kewenangan pemerintah menjadi krusial dalam menanggapi krisis kesehatan ini. Berbagai kebijakan diberlakukan untuk melindungi masyarakat dan meminimalisasi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan upaya pemerintah daerah pasca pencabutan kegiatan PPKM terhadap kesadaran kesehatan masyarakat di Kota Tangerang dan untuk mengetahui hambatan Pemerintah Daerah Kota Tangerang pasca pencabutan kebijakan PPKM terhadap kesadaran kesehatan masyarakat di Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap narasumber. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa menunjukkan pasca pencabutan kebijakan PPKM Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak mengeluarkan kebijakan baru untuk menindak-lanjuti kebijakan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pemerintah Kota Tangerang tetap melakukan upaya kesehatan seperti protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan komunikasi publik untuk menanggulangi pasca pencabutan kebijakan PPKM. Faktor penghambat pasca pencabutan kebijakan PPKM berdasarkan Pemerintah Kota Tangerangvialah tidak adanya faktor penghambat yang dialami. Hal ini dikarenakan kembali pada kesadaran kesehatan masyarakat itu sendiri.