- Volume: 3,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Permasalahan pelaksanaan inspeksi AHTS untuk kesiapan operasional kapal adalah 1) Pemeliharaan dan perawatan kapal yang belum dilaksanakan secara maksimal oleh crew di atas kapal, 2) Kurangnya pemahaman kru terhadap aturan tentang standar keselamatan yang harus dipenuhi di kapal, 3) Adanya dokumen dan sertifikat yang telah habis masa berlakunya di atas kapal dan perlu dilakukan endorsement (pengukuhan). Adapun tujuan penelitian ini adalah:1) Untuk mengetahui pelaksanaan inspeksi ke AHTS Logindo Stamina oleh pen-carter untuk kesiapan operasional kapal pada PT Logindo Samudramakmur Tbk, 2) Untuk mengetahui adakah hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan inspeksi ke AHTS Logindo Stamina oleh pen-carter untuk kesiapan operasional kapal pada PT Logindo Samudramakmur Tbk.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di PT Logindo Samudramakmur Tbk Jakarta dari bulan Februari sampai Mei 2019. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara observasi, interview, studi pustaka dan dokumentasi. Sedangkan informan dalam penelitian ini adalah Staf Operasional PT Logindo SamudramakmurTbk.Hasil penelitian ini adalah diperlukannya pemeliharaan dan perawatan secara berkala untuk menjamin bahwa armada yang dimilikinya selalu dalam kondisi laik laut dan siap untuk beroperasi di lautan lepas pantai ketika disewa (carter) dengan tahapan: 1) persiapan pelaksanaan inspeksi kapal meliputi: a) kondisi kapal, b) petugas pendamping inspektor, c) waktu dan tempat, d) prosedur manual dan catatan harian di kapal, e) peralatan keselamatan, f) akomodasi, 2) Proses pelaksanaan inspeksi kapal meliputi: a) kondisi kapal, b) bagian lambung kapal, c) bagian mesin kapal, d) alat keselamatan di kapal, e) sertifikat di atas kapal, 3) laporan hasil inspeksi dan pemenuhan kelengkapan persyaratan oleh owner (pemilik kapal), 4) terbitnya sertifikat on hire sebagai syarat penyerahan kapal kepada pihak pen-carter karena didalamnya berisi keterangan mengenai waktu dan tempat penyerahan kapal dan keterangan mengenai jumlah sisa bahan bakar di kapal sebelum kapal disewa atau digunakan oleh pihak pencarter.