(Mat Dadi, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, Amri Panahatan Sihotang)
- Volume: 1,
Issue: 1,
Sitasi : 0
Abstrak:
The purpose of this research was to find out and analyze the implementation of land acquisition for toll road construction and legal protection of agricultural land in relation to the construction of the Semarang-Demak toll road, Dukun Village, Karangtengah District, Demak Regency. This study uses empirical juridical legal research, with descriptive analytical research specifications. The results of the study can be concluded that the implementation of land acquisition for the construction of the Semarang-Demak toll road in Demak Regency in general is in accordance with the Land Acquisition Regulations for the Implementation of Development in the Public Interest and the deliberation stage for determining compensation has not been carried out, so that the implementation of Law Number 41 of 2009 regarding the Protection of Sustainable Food Agricultural Land, the implementation cannot be known. In the initial deliberation process there was no compensation in the form of replacement land for the agricultural land used. The temporary agreed form of compensation is cash. Future implementation should have implemented the law in the deliberation stage.
Tujuan dalam penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dan perlindungan hukum lahan pertanian dalam hubungannya dengan adanya pembangunan jalan tol Semarang-Demak Desa Dukun, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak di Kabupaten Demak secara umum telah sesuai dengan Peraturan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan tahap musyawarah penentuan ganti rugi belum dilaksanakan, sehingga implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum bisa diketahui pelaksanaannya. Pada proses musyawarah awal belum ada ganti rugi berupa lahan pengganti bagi lahan pertanian yang digunakan. Bentuk ganti rugi yang disepakati sementara adalah uang tunai. Pelaksanaan yang akan datang seharusnya telah mengimplementasikan undang-undang tersebut dalam tahap musyawarah.