Abstract
Tujuan dalam penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dan perlindungan hukum lahan pertanian dalam hubungannya dengan adanya pembangunan jalan tol Semarang-Demak Desa Dukun, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak di Kabupaten Demak secara umum telah sesuai dengan Peraturan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan tahap musyawarah penentuan ganti rugi belum dilaksanakan, sehingga implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum bisa diketahui pelaksanaannya. Pada proses musyawarah awal belum ada ganti rugi berupa lahan pengganti bagi lahan pertanian yang digunakan. Bentuk ganti rugi yang disepakati sementara adalah uang tunai. Pelaksanaan yang akan datang seharusnya telah mengimplementasikan undang-undang tersebut dalam tahap musyawarah.