(M. Nur Eka Firdaus)
- Volume: 7,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu tindak pidana yang sering terjadi, agar melindungi korban maka diperlukan penanganan yang cepat tanggap. Semenjak dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, membuat adanya terobosan baru dalam penyelesaian tindak pidana tersendiri. Pendekatan dalam restorative justice ialah memfokuskan agar korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian, sehingga pada prinsipnya adalah win-win solution, dan bagi korban diharapkan dapat memaafkan perbuatan pelaku tindak pidana. Artikel ini merupakan kajian normatif, yang menggunakan dengan pendekatan perundang-undangan, dengan melihat pada kaidah hukum yang ada, bagaimana bentuk pendekatan restorative justice yang diterapkan didalam penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.