6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
ALETHEA - Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA - Vol. 7 Issue. 2 (2024)

RESTORATIVE JUSTICE DALAM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA TINGKAT PENUNTUTAN

M. Nur Eka Firdaus,



Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu tindak pidana yang sering terjadi, agar melindungi korban maka diperlukan penanganan yang cepat tanggap. Semenjak dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative  Justice, membuat adanya terobosan baru dalam penyelesaian tindak pidana tersendiri. Pendekatan dalam restorative justice ialah memfokuskan agar korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian, sehingga pada prinsipnya adalah win-win solution, dan bagi korban diharapkan dapat memaafkan perbuatan pelaku tindak pidana. Artikel ini merupakan kajian normatif, yang menggunakan dengan pendekatan perundang-undangan, dengan melihat pada kaidah hukum yang ada, bagaimana bentuk pendekatan restorative justice yang diterapkan didalam penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2723-2301

EISSN :

2723-2298

Date.Create Crossref:

30-Aug-2024

Date.Issue :

30-Aug-2024

Date.Publish :

30-Aug-2024

Date.PublishOnline :

30-Aug-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0