(Aida Munawaroh, Khuntum Khaira Ummah, Nurpatmi Wulandari, Maharani, Budi Ardianto)
- Volume: 1,
Issue: 6,
Sitasi : 0
Abstrak:
Artikel ini membahas dinamika hukum perdagangan internasional dengan fokus pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perkembangan ekonomi dan perdagangan global telah mengikis batas-batas negara melalui perdagangan internasional dan pola bisnis yang semakin cepat. WTO didirikan pada tahun 1995 sebagai organisasi internasional yang secara khusus mengatur perdagangan global antar negara. Tujuan didirikannya WTO adalah untuk meningkatkan wewenang dan wibawa dari GATT sebagai lembaga internasional dalam menerapkan sistem perdagangan internasional yang lebih terbuka, adil, dan transparan. Artikel ini juga menjelaskan bagaimana praktik perdagangan internasional saat ini berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin kompleksnya kebutuhan nasional suatu negara. Perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor-impor menjadi sangat penting bagi pembinaan perekonomian negara-negara, baik perdagangan domestik maupun internasional. Namun, hubungan perdagangan internasional tidak selalu berjalan mulus dan sering menimbulkan sengketa yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti politik, strategi militer, ekonomi, maupun yuridis.