ANALISIS PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019
(Rini Anggreani, Sukimin Sukimin, A. Heru Nuswanto)
DOI : 10.26623/slr.v5i1.8672
- Volume: 5,
Issue: 1,
Sitasi : 0 01-May-2024
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
The Village Head is a village government apparatus whose position was to organize the village government before the enactment of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Regulations regarding the Village Head's Term of Office are regulated through several regulations, namely Law Number 5 of 1979 concerning Village Government and Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government so that the Village Head's Term of Office in Indonesia has undergone several changes. The purpose of this research is to analyze changes in the term of office of village heads and to find out the implications of changes in the term of office of village heads in Indonesia. The method used is Normative Juridical research with data collection methods using secondary data while data analysis uses qualitative analysis. The results of the research show that the change in the Village Head's term of office, which was originally 8 years based on the Village Government Law, was changed to 5 years based on the Regional Government Law, then the Village Head's term of office is 6 years based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The Village Head's term of office is to provide residents with the right to vote and be elected to create efficiency, increase accountability, prevent corruption, youth and regeneration. AbstrakKepala Desa merupakan perangkat pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan tentang Masa Jabatan Kepala Desa diatur melalui beberapa peraturan yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan untuk mengetahui implikas atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan data mengdunakan data Sekunder sedangkan analisa datanya mengegunakan Analisis kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula 8 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Desa di ubah menjadi 5 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah kemudian Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adapun Implikasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu menberikan kesempatan kepada warga terhadap hak memilih dan dipilih untuk mewujudkan Efesiensi, peningkatan akuntabilitas, pencegahan KKN, pemuda dan regenerasi.
|
0 |
2024 |
PERAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN DEMAK
(Putri Diyan Nur Aini, A. Heru Nuswanto, Muhammad Junaidi, Dedi Suwandi)
DOI : 10.26623/slr.v5i1.8509
- Volume: 5,
Issue: 1,
Sitasi : 0 30-Apr-2024
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
This research aims to determine the role of the DPRD in forming regional revenue and expenditure budget planning in Demak Regency. The DPRD discussed the posture and structure of the APBD budget with TAPD through budget body meetings to check the suitability of the RPJMD and Demak Regency development policies through commission meetings in accordance with their duties and authority. By using a problem formulation, namely regarding, what is the role of the DPRD in forming the APBD draft in Demak Regency, and what factors become obstacles forming the APBD draft in Demak Regency and how to resolve them. The research objectives include, to find out the role of the DPRD in forming the APBD draft in Demak Regency, and to find out the factors that become obstacles in the development of the APBD draft in Demak Regency and how to resolve them. Research specifications use descriptive analytical research, namely research that describes a condition or situation. Based on the results of research on the Role of the DPRD in Forming APBD Drafts in Demak Regency, the DPRD discussed the posture or structure of the APBD budget with TAPD through budget body meetings to check the RPJMD and development policies in Demak Regency in accordance with their duties and authority, which became the reference, namely Permendagri Number 15 of 2023 concerning Guidelines for Preparing the APBD for Fiscal Year 2024, and discusses the obstacle factors in conflicting APBD designs in Demak Regency and how to resolve them. According to Law. no. 17 of 2014 concerning the MPR, DPR, DPD and DPRD, it is hoped that it can improve the performance of each representative institution in carrying out its functional duties based on the principle of mutual checks and balances, as well as creating a democratic, effective and accountable people's representative institution. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran DPRD Dalam Pembentukan Rancanngan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Di Kabupaten Demak. DPRD membahas mengenai postur dan struktur anggaran APBD bersama TAPD melalui rapat badan anggaran untuk mengecek kesesuaian RPJMD dan kebijakan pembangunan Kabupaten Demak melalui rapat komisi sesuai tugas dan kewenangannya. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada peran DPRD dalam pembentukan rancangan APBD di Kabupaten Demak, kendala dan cara menyelesaikannya. Tujuan penelitian yaitu, untuk mengetahui peran DPRD dalam pembentukan rancangan APBD di Kabupaten Demak, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam pembenturan rancangan APBD di Kabupaten demak dan cara menyelesaikannya. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan suatu kondisi atau keadaan. Sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian Peran DPRD dalam Pembentukan Rancangan APBD di Kabupaten Demak, DPRD membahas mengenai tentang postur atau struktur anggaran APBD bersama TAPD melalui rapat badan anggaran untuk mengecek RPJMD dan kebijakan pembangunan di kabupaten demak melalui kesesuaian dengan tugas dan kewenangannya, acuannya yaitu permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dan membahas mengenai faktor kendala dalam pembenturan rancangan APBD di Kabupaten demak dan cara menyelesaikannya. Menurut UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, diharapkan dapat meningkatkan kinerja masing- masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas fungsinya berdasarkan check and balances.
|
0 |
2024 |
PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TRIMULYO GENUK SEMARANG MENGENAI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
(Agus Saiful Abib, B. Rini Heryanti, A. Heru Nuswanto)
DOI : 10.26623/kdrkm.v4i2.8184
- Volume: 4,
Issue: 2,
Sitasi : 0 15-Dec-2023
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
<p>Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman Masyarakat Trimulyo Genuk Semarang mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.</p>
|
0 |
2023 |
Peningkatan Pemahaman Masyarakat Pedurungan Lor Kota Semarang Mengenai Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(Agus Saiful Abib, Endah Pujiatuti, A. Heru Nuswanto)
DOI : 10.26623/kdrkm.v3i1.8140
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 28-Nov-2023
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
<p>Transportasi sangat penting guna menunjang mobilitas manusia yang diharapkan dapat memberikan efisiensi dan efektifitas bagi penggunanya. Pengguna sarana transportasi sadar maupun tidak sadar sedang menuju marabahaya yang disebut kecelakaan. Kecelakaan selayaknya tsunami tersembunyi (<em>sylen tsunami</em>), dinama dampak terjadinya kecelakaan sangat besar dirasakan bagi korban maupun keluarga korban dengan menanggung beban berat seumur hidupnya, mulai kehilangan keluarga yang dicintai maupun tidak berfungsinya anggota tubuh manusia. Kecelakaan mengakibatkan kerugian materiil maupun immaterill yang sangat tinggi bagi korban maupun keluarga korban maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman masyarakat Pedurungan Lor Kota Semarang mengenai dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Pengaturan mengenai dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunnan dan Iura Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum di Darat Laut dan Udara dan 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 49,25%. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. </p>
|
0 |
2023 |
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA MUKTIHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI
(Ikbal Sadam Tri Utomo, Sukimin Sukimin, A. Heru Nuswanto)
DOI : 10.26623/slr.v4i2.7459
- Volume: 4,
Issue: 2,
Sitasi : 0 08-Oct-2023
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan alokasi dana desa dalam program pembangunan desa di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum nondoktrinal/empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diolah dari hasil wawancara dengan narasumber dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data dianalisis dengan metode analisa data kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembangunan di Desa Muktiharjo sudah berjalan cukup baik dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 78 ayat 2 UndangUndang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Faktor pendukung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam program pembangunan desa adalah partisipasi masyarakat, transparansi, perencanaan yang baik dan sarana prasarana. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya Pendidikan dan pengetahuan, kurangnya pemantauan dan pengawasan, dan keterbatasan anggaran dana. Upaya untuk mengatasi hambatanya dengan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa serta menjalin kerjasama dengan organisasi nirlaba, swasta atau lembaga keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan tambahan.
|
0 |
2023 |
Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
(Sukimin Sukimin, Heru Nuswanto, Ani Triwati)
DOI : 10.26623/julr.v6i1.5859
- Volume: 6,
Issue: 1,
Sitasi : 0 27-May-2023
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
The purpose of this writing is to analyze the position of Village Regulations in statutory regulations and to formulate a form of reviewing the constitutionality of Village Regulations in statutory regulations. The novelty of previous research is that this research does not only emphasize the position of village regulations but also examines the constitutionality of village regulations in a combined form. The Village Head and the Village Consultative Body have the authority and independence from village institutions to regulate life with the community through regulatory instruments in the form of village regulations. The existence or position of village regulations in the legal system in Indonesia is not listed in the hierarchy of statutory regulations, so that the form of reviewing the constitutionality of village regulations is unclear. Of course, this is interesting to study in more depth regarding how the position of village regulations is in statutory regulations and also how the form of testing the constitutionality of village regulations in statutory regulations. Through the method of research on doctrinal law or normative law, this research has the object of studying legal norms or rules as a building system related to a legal event. The position of village regulations also includes statutory regulations which are recognized juridically, while related to testing the constitutionality of village regulations, namely in the form of executive review by carrying out supervision which authority is given to the regent/mayor to supervise, besides that the regent/mayor can also cancel village regulations if they conflict with higher regulations and/public interest. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan serta merumuskan bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundangundangan. Kebaruan dari penelitian sebelumnya bawasanya penelitian ini tidak hanya menekankan pada kedudukan dari peraturan desa melainkan juga kepada pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam bentuk kombinasi. Kepala desa beserta Badan Permusyawaratan Desa memiliki wewenang dan kemandirian dari lembaga desa dapat mengatur kehidupan bersama masyarakat melalui instrumen aturan yang dalam bentuk peraturan desa. Keberadaan atau kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum di Indonesia tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa menjadi tidak jelas. Tentunya hal tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam terkait bagaimana kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan dan juga bagaimana bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan. Melalui metode penelitian hukum doktrinal atau hukum normatif, maka penelitian ini mempunyai objek kajian terhadap kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan system yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Kedudukan peraturan desa termasuk pula sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui secara yuridis keberadaaanya, Sedangkan terkait dengan pengujian konstitusionalitas peraturan desa yaitu dalam bentuk executive review dengan melakukan pengawasan yang kewenangan diberikan kepada bupati/walikota untuk mengawasi, selain itu pula bupati/walikota dapat pula membatalkan peraturan desa apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/kepentingan umum
|
0 |
2023 |
OPTIMALISASI PENGALOKASIAN DANA DESA DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA TLOGOREJO KECAMATAN KARANGAWEN KABUPATEN DEMAK
(Aldino Hadada Azizi, Sukimin Sukimin, A. Heru Nuswanto)
DOI : 10.26623/slr.v4i1.6521
- Volume: 4,
Issue: 1,
Sitasi : 0 01-May-2023
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membahas dana desa sebagai upaya meningkatkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Dana desa di prioritaskan untuk mendanai program kegiatan yang meliputi: Peningkatan Pelayanan Kesehatan Desa, Infrastruktur Desa, dan Pertanian. Sebagai program pemerintah pusat melakukan pembangunan dimulai dari desa yang di kelola atas kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan guna mewujudkan desa mandiri dan sejahtera. Latar belakang masalah penelitian ini adalah optimalisasi pengalokasian dana desa dalam menunjang pembangunan berdasarkan uu nomor 6 tahun 2014 di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa di Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan bagaimana upaya mengatasinya. Tujuan penelitian ini untu mengetahui optimalisasi pengalokasian dana desa dalam menunjang pembangunan berdasarkan uu nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak dan Mengetahui Kendala-kendala apa saja yang dihadapi kepala desa dalam pengelolaan dana desa di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak serta bagaimana upaya mengatasinya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif analisis dengan sampel penelitian optimalisasi pengalokasian dana desa di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data penelitian ini adalah kualitatif. Optimalisasi pengalokasian dana desa dalam menunjang pembangunan sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada pun kendalakendala yang dihadapi kurangnya kapasitas sumber daya manusia sehingga pengelolaan dana desa di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak belum berdasarkan prinsip Good Governance.
|
0 |
2023 |
PENERAPAN ELECTRONIC VOTING SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS LUBER DAN JURDIL DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA BENDOSARI KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI
(Fauzi Akbar Pamungkas, Sukimin Sukimin, A. Heru Nuswanto)
DOI : 10.26623/slr.v3i2.5552
- Volume: 3,
Issue: 2,
Sitasi : 0 12-Dec-2022
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini di latar belakangi dari legalitas hukum sistem dan implikasi sistem penerapan E-voting sebagai perwujudan asas Luber dan Jurdil dalam pemilihan kepala desa di desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas hukum sistem dan implikasi sistem penerapan E- voting sebagai perwujudan asas Luber dan Jurdil dalam pemilihan kepala desa di desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukan rencana penerapan E-voting pada pemilihan Kepala Daerah di Indonesia mempunyai pijakan legal sesuai dengan Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Putusan MK No. 147/PUU.VII/2009, Serta pasal 85 UU No.10 tahun 2016 Tentang Pilkada. Implikasi penerapan E-voting pada pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dalam pelaksanaannya secara hukum tidak mewajibkan ataupun memberikan sanksi kepada suatu daerah yang belum menerapkan sistem E-voting. akan tetapi di sesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan suatu daerah tersebut lihat dari berbagai aspek, tentunya tidak bertentangan dengan asas pemilu. Pelaksanaan E-voting pada Pilkades Boyolali berkaitan dengan asas- asas pemilihan demokrasi yang sudah memenuhi asas yaitu: a) Langsung, b) Umum, c) Bebas, d) Rahasia, e) Jujur, f) Adil.
|
0 |
2022 |
MEKANISME PENDAFTRAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILU DI KOTA SEMARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
(R. Dandi Putro Wibowo, A. Heru Nuswanto, M. Junaidi)
DOI : 10.26623/slr.v3i2.5198
- Volume: 3,
Issue: 2,
Sitasi : 0 12-Dec-2022
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
ABSTRAKPenelitian bertujuan mendeskripsikan: 1) mekanisme pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang berdasarkan UU No. 7/2017; 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu di Kota Semarang; 3) Upaya yang dilakukan KPU untuk mengatasi kendala saat implementasi mekanisme pendaftaran Parpol sebagai Peserta Pemilu di Kota Semarang. Tipe penelitian adalah yuridis empiris. Hasil penelitian adalah; 1) dalam pendaftaran parpol ada mekanisme menggunakan Sipol, yang selama prosesnya dikawal oleh KPU dan Bawaslu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 2) kendala yang dialami KPU saat pendaftaran parpol, ada empat: Pertama, berkaitan dengan penyampaian dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketentuan; Kedua, ketika vertfikasi faktual KTP yang didaftarkan alamat sudah pindah. KPU berkordinasi dengan Bawaslu menyampaikan parpol tidak memenuhi syarat. Ketiga, pendaftaran dilakukan oleh beberapa parpol di hari terakhir, sehingga berada dalam waktu yang terbatas. Keempat, masalah pada Sipol, di mana menjelang akhir pendaftaran, Sipol down karena beban kerja berat. 3) Pertama: dalam menyampaikan dokumen yang tidak rapi, parpol menggunakan ceklis untuk merapikan dokumen, Kedua, mekanisme perbaikan akibat Putusan MK No. 53/-PUU-XV/2017, bahwa sepanjang frasa ditetapkan dalam Pasal 173 (1) dan seluruh ketentuan Pasal 173 (3) adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Preseden Putusan MK atas permasalahan tahun 2012, sejak awal pengaturan Pasal 173 ayat (1) dan (2) mengandung masalah mendasar bila dikaitkan dengan keadilan kompetisi. Ketiga, KPU melakukan pengumpulan berkas parpol maksimal pukul 00.00 WIB. Keempat, upaya metode excel nama templatenya diunggah ke Sipol.Kata kunci: Mekanisme, Pemilu, Pendaftaran , Parpol
|
0 |
2022 |
IMPLEMENTASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA KABUPATEN SEMARANG
(Aenida Fatma Pitaloka, A. Heru Nuswanto, Amri Panahatan Sihotang)
DOI : 10.26623/slr.v2i2.3820
- Volume: 2,
Issue: 2,
Sitasi : 0 12-Dec-2022
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, dalam upaya pelaksanaan penataan dan ketertiban para pedagang (PKL) yang berada di kawasan Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis sosiologis. Dengan spesifikasi penelitian yaitu penelitian deskriptif analitis. Menggunakan metode penentuan sampel yaitu purposive sampling, sedangkan dalam metode pengumpulan data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan. Adapun terdapat metode analisis data yaitu dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 pada lingkup Kabupaten Semarang terutama di Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran, sudah cukup terlaksana dengan baik. Pedagang (PKL) sudah banyak mengetahui dan memahami adanya Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang. Kendala dalam melaksanakan penelitian yaitu saat melakukan penelitian di kantor Satpol PP, peneliti mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp. Dan kendala saat di lapangan pada pedagang (PKL) yaitu pedagang yang masih belum bisa teratur atau kategori pedagang baru, pelanggaran lokasi yaitu menempatkan dagangannya di trotoar dan di sepanjang jalan atau kawasan tertib, untuk PKL yang berdagang di trotoar belum disediakan tempat dari pemerintah. Aturan ini berlaku pada siang hari, kalau malam hari diperbolehkan.
|
0 |
2022 |