6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
SLR - Semarang Law Review (SLR) - Vol. 5 Issue. 1 (2024)

ANALISIS PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019

Rini Anggreani, Sukimin Sukimin, A. Heru Nuswanto,



Abstract

The Village Head is a village government apparatus whose position was to organize the village government before the enactment of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Regulations regarding the Village Head's Term of Office are regulated through several regulations, namely Law Number 5 of 1979 concerning Village Government and Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government so that the Village Head's Term of Office in Indonesia has undergone several changes. The purpose of this research is to analyze changes in the term of office of village heads and to find out the implications of changes in the term of office of village heads in Indonesia. The method used is Normative Juridical research with data collection methods using secondary data while data analysis uses qualitative analysis. The results of the research show that the change in the Village Head's term of office, which was originally 8 years based on the Village Government Law, was changed to 5 years based on the Regional Government Law, then the Village Head's term of office is 6 years based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The Village Head's term of office is to provide residents with the right to vote and be elected to create efficiency, increase accountability, prevent corruption, youth and regeneration. AbstrakKepala Desa merupakan perangkat pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan tentang Masa Jabatan Kepala Desa diatur melalui beberapa peraturan yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan untuk mengetahui implikas atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan data mengdunakan data Sekunder sedangkan analisa datanya mengegunakan Analisis kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula 8 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Desa di ubah menjadi 5 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah kemudian Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adapun Implikasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu menberikan kesempatan kepada warga terhadap hak memilih dan dipilih untuk mewujudkan Efesiensi, peningkatan akuntabilitas, pencegahan KKN, pemuda dan regenerasi.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2723-6447

Date.Create Crossref:

14-Apr-2025

Date.Issue :

01-May-2024

Date.Publish :

01-May-2024

Date.PublishOnline :

01-May-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :