- Volume: 8,
Issue: 2,
Sitasi : 0
Abstrak:
This research aims to analyse the interpretation and application of the element of deception by judges in cases of criminal fraud based on juridical considerations in court decisions, especially in the context of the legal relationship of agreements. In judicial practice, there is often an overlap between the realms of civil and criminal law, especially when a default is qualified as fraud. This raises legal issues that require consistent and rational juridical reasoning from judges. The urgency of this research lies in the need to understand how judges assess and interpret the elements of deceit that are often in a grey area, as well as how judges' discretion is used to integrate legal norms with a sense of substantive justice. The method used is a normative legal research method, with a statute approach, which examines the provisions in the old and new Criminal Code (KUHP) that are relevant to the element of deception. This research also uses a literature study and analysis of court decisions to strengthen the theoretical and practical basis. The novelty of this research lies in its focus on aspects of judges' juridical reasoning in interpreting the elements of deceit, not merely on procedural aspects or sociological phenomena, so that it is expected to contribute to strengthening the quality of legal considerations in criminal justice practice. This study recommends that law enforcement authorities adopt a more rigorous juridical reasoning approach in distinguishing between breach of contract and criminal fraud to prevent the criminalization of civil cases.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran dan penerapan unsur tipu muslihat oleh hakim dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan pertimbangan yuridis dalam putusan pengadilan, khususnya dalam konteks hubungan hukum perjanjian. Dalam praktik peradilan, sering kali ditemukan tumpang tindih antara ranah hukum perdata dan pidana, terutama ketika suatu wanprestasi dikualifikasikan sebagai penipuan. Hal ini menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan penalaran yuridis yang konsisten dan rasional dari hakim. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami bagaimana hakim menilai dan menafsirkan unsur tipu muslihat yang kerap berada di wilayah abu-abu, serta bagaimana diskresi hakim digunakan untuk mengintegrasikan norma hukum dengan rasa keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru yang relevan dengan unsur penipuan. Penelitian ini juga menggunakan studi pustaka dan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperkuat landasan teoritik dan praktis. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap aspek penalaran yuridis hakim dalam menafsirkan unsur tipu muslihat, tidak sekadar pada aspek prosedural atau fenomena sosiologis, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kualitas pertimbangan hukum dalam praktik peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan penalaran yuridis yang mendalam dalam membedakan antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan, guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap perkara perdata.