Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran dan penerapan unsur tipu muslihat oleh hakim dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan pertimbangan yuridis dalam putusan pengadilan, khususnya dalam konteks hubungan hukum perjanjian. Dalam praktik peradilan, sering kali ditemukan tumpang tindih antara ranah hukum perdata dan pidana, terutama ketika suatu wanprestasi dikualifikasikan sebagai penipuan. Hal ini menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan penalaran yuridis yang konsisten dan rasional dari hakim. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami bagaimana hakim menilai dan menafsirkan unsur tipu muslihat yang kerap berada di wilayah abu-abu, serta bagaimana diskresi hakim digunakan untuk mengintegrasikan norma hukum dengan rasa keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru yang relevan dengan unsur penipuan. Penelitian ini juga menggunakan studi pustaka dan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperkuat landasan teoritik dan praktis. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap aspek penalaran yuridis hakim dalam menafsirkan unsur tipu muslihat, tidak sekadar pada aspek prosedural atau fenomena sosiologis, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kualitas pertimbangan hukum dalam praktik peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan penalaran yuridis yang mendalam dalam membedakan antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan, guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap perkara perdata.