Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
(Farrah Rahma Azarine, Ahmad Heru Romadhon)
DOI : 10.62504/jimr1170
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 11-May-2025
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.31-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak serta tanggung jawab pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dilakukan melalui kajian pustaka dan analisis dokumen hukum yang relevan, yang bertujuan untuk menggali dan memahami norma-norma hukum yang ada terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, penerapan hukum masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran serta edukasi tentang hak-hak anak yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu, stigma yang ada dalam masyarakat juga menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum yang efektif. Kekerasan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan, bahkan merusak perkembangan anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi korban menjadi hal yang sangat penting dalam sistem peradilan yang adil. Korban harus merasa aman untuk melapor dan mendapatkan dukungan yang memadai, termasuk perlindungan fisik, layanan psikologis, dan jaminan kerahasiaan identitasnya sebagai bentuk dukungan pemulihan selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum serta perluasan program rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih efisien dalam melindungi anak-anak dan mencegah pelecehan seksual di masa depan.
|
0 |
2025 |
Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum Bagi Pejabat Daerah Yang Menerima Gratifikasi Pada Pelayanan Publik
(Heny Kusumawati, Ahmad Heru Romadhon)
DOI : 10.62504/jimr1176
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 15-Jan-2025
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.31-Jul-2025
Abstrak:
Fakta menunjukan setiap tempat pasti ada perbuatan melawan hukum. Khususnya para pejabat daerah yang melanggar asas transparasi dan akuntabilitas. Serta melanggar etika dan hukum, berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instunsi pemerintah. Penegakan hukum harus tegas menangani tindak gratifikasi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu gratifikasi masalah yang sering terjadi berupa memberikan hadiah untuk niat yang tidak baik. Penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor serta menuntut pengembalian kerugian yang dialami negara. Pertanggungjawaban hukum bagi pejabat daerah yang menerima gratifikasi dalam pelayanan publik sanagt penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban pejabat daerah yang terlibat gratifikasi serta peran penegak hukum dalam meminimalisir adanya gratifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Actual Approve). Hasil penelitian menunjukkan gratifikasi sudah dianggap sebagai bentuk suap. Lemahnya pengawasan secara internal juga menjadi faktor utama gratifikasi terjadi. Pelanggaran seperti ini mengakibatkan prinsip good governance menjadi tercoreng. Dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa peraturan yang sudah ada terkait gratifikasi masih terdapat kelemahan atau celah yang dimanfaatkan pelaku. Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran menjadi kunci untuk mencipatakan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Dalam penelitian ini untuk mengatasi gratifikasi dalam pelayanan publik dengan memperkuat sitem pengawasan di setiap instansi pemerintah serta meningkatkan pelatihan bagi pejabat daerah mengenai hukum antikorupsi.
|
0 |
2025 |
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN PENCARI KERJA
(Deby Ayu Wulandari, Ahmad Heru Romadhon)
DOI : 10.62504/nexus1164
- Volume: 2,
Issue: 1,
Sitasi : 0 12-Jan-2025
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.31-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penipuan pencari kerja dan perlindungan hukum bagi korban penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang berfokus pada analisis terhadap dokumen hukum yang relevan terkait dengan pertanggungjawaban hukum dan perlindungan hukum dalam kasus penipuan pencari kerja. Teknik analisis data dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber hukum kepustakaan, seperti jurnal ilmiah, artikel, serta sumber dari internet, guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penipuan pencari kerja harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang berlaku, seperti kemampuan tanggung jawab pelaku, kesalahan yang dilakukan (baik kesengajaan atau kelalaian), serta tidak adanya alasan maaf. Penipuan dalam pencarian kerja dapat merugikan korban secara finansial dan psikologis, bahkan merusak citra perusahaan atau agen rekrutmen yang sah. Pelaku penipuan dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegakan hukum yang tegas serta perlindungan hukum yang tepat sangat penting untuk melindungi hak-hak pencari kerja dan mencegah kerugian yang lebih besar. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengantisipasi penipuan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, memperketat peraturan perekrutan, serta menyediakan saluran pengaduan dan sistem verifikasi lowongan pekerjaan yang lebih transparan dan akurat.
|
0 |
2025 |
Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Demonstran Sebagai Korban Kekerasan Oleh Aparat
(Apriara Vonnie K, Ahmad Heru Romadhon)
DOI : 10.62504/jimr1168
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 12-Jan-2025
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.31-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori hukum dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta perlindungan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Relevansi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami penerapan teori pemidanaan dalam hukum pidana, serta kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi yang dijamin oleh undang-undang.Relevansi lebih lanjut muncul dari kebutuhan untuo meningkatkan pemahaman terhadap peran dan batasan diskresi kepolisian dalam situasi tertentu, seperti aksi unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemidanaan seperti teori absolut, relatif dan gabungan memiliki dampak langsung terhadap penegakan hukum terhadap tindakan pidana, termasuk kekerasan oleh aparat. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meskipun hukum menjamin kebebasan berpendapat, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran, terutama melalui tindakan kekerasan yang berlebihan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penetapan batasan yang jelas dalam penerapan diskresi oleh aparat kepolisian dan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak demonstran agar tercipta keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan evaluasi yerhadap implementasi kebijakan dan peraturan yang ada guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi yang berlebihan.
|
0 |
2025 |
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
(Marendra Agistia, Ahmad Heru Romadhon)
DOI : 10.62504/nexus1172
- Volume: 2,
Issue: 1,
Sitasi : 0 12-Jan-2025
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.31-Jul-2025
Abstrak:
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas ini juga menghadirkan tantangan, seperti risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang merugikan konsumen serta bentuk perlindungan hukum ditawarkan kepada konsumen pada transaksi jual beli di e-commerce, khususnya melalui platform seperti TikTok Shop. Metode penelitian yang pakai ialah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis mengatakan bahwa setara dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab mengganti produk konsumen akibat produk yang tidak sesuai. Pemerintah telah menciptakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Upaya perlindungan konsumen juga mencakup pemberian informasi yang faktual dan transparan, menambah pemantauan terhadap pelaku usaha, serta pemaparan hukuman bagi pelaku penipuan. Perlindungan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian konsumen, dan membuat keadaan jualan online aman serta terpercaya. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam transaksi di e-commerce.
|
0 |
2025 |
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Doxing Dalam Perbuatan Penipuan Dalam Pelunasan Sistem Jasa Titip Online
(Nanda Fitri Dian Permatasari, Ahmad Heru Romadhon)
DOI : 10.62504/jimr1174
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 12-Jan-2025
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.31-Jul-2025
Abstrak:
Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip). Tujuan dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum. Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP. Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi. Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.
|
0 |
2025 |
Kompleksitas Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak dari Kejahatan Asusila di Indonesia
(Boby Pratama Dirja, Ahmad Heru Romadhon, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Bambang Soegiarto)
DOI : 10.62504/jimr915
- Volume: 1,
Issue: 2,
Sitasi : 0 29-Dec-2023
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.31-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini mengkaji kompleksitas penanganan kejahatan asusila terhadap anak di Indonesia, khususnya terkait inefisiensi Undang-Undang Perlindungan Anak dan lemahnya penegakan hukum. Latar belakang penelitian didasarkan pada maraknya kasus kejahatan asusila terhadap anak, definisi anak yang beragam, serta lambatnya penanganan kasus oleh berbagai lembaga. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan, terutama penanganan kasus oleh Polri dan KPAI, serta perlu adanya harmonisasi aturan hukum dan prosedur antara peradilan umum dan disiplin internal Polri. Penelitian juga mengungkap perlunya pendekatan multisektoral dan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak untuk pencegahan dan penanganan kasus kejahatan asusila terhadap anak, serta pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas semua lembaga yang bertanggung jawab.
|
0 |
2023 |