Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori hukum dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta perlindungan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Relevansi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami penerapan teori pemidanaan dalam hukum pidana, serta kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi yang dijamin oleh undang-undang.Relevansi lebih lanjut muncul dari kebutuhan untuo meningkatkan pemahaman terhadap peran dan batasan diskresi kepolisian dalam situasi tertentu, seperti aksi unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemidanaan seperti teori absolut, relatif dan gabungan memiliki dampak langsung terhadap penegakan hukum terhadap tindakan pidana, termasuk kekerasan oleh aparat. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meskipun hukum menjamin kebebasan berpendapat, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran, terutama melalui tindakan kekerasan yang berlebihan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penetapan batasan yang jelas dalam penerapan diskresi oleh aparat kepolisian dan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak demonstran agar tercipta keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan evaluasi yerhadap implementasi kebijakan dan peraturan yang ada guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi yang berlebihan.