REALISASI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DESA SIDOKUMPUL KABUPATEN DEMAK BERDASARKAN PERBUB NOMOR 6 TAHUN 2020
(Heri Kiswanto, Muhammad Junaidi, Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/slr.v3i1.4740
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 27-Apr-2022
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian dengan judul realisasi pengelolaan alokasi dana desa dalam mendukung pembangunan Desa Sidokumpul Kabupaten Demak berdasarkan perbub nomor 6 tahun 2020 dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan sejauh mana Realisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan Fisk Desa Sidiokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dan untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan Fisk Desa Sidokumpul. Fokus penelitian dalam penelitian terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan laporan pertanggungjawaban. dan faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan Fisk Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, metode pengumpulan data yang meliputi bahan hukum, Primer, Sekunder dan Tersier, Metode analisis data dilakukan dengan mengumpulkan deskriptif kualitatif, Hasil penelitian diketahui bahwa Realisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan Fisk Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak sudah terlaksana dengan baik dan berdasrkan prosedur yang ada, dan segala proses yang ada mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, laporan dan pertanggungjawaban itu sudah melalui prosedur yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan masyarakat adapun faktor pendukung dalam hal pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah masyarakat ikut berpartisifasi dalam setiap kegiatan yang ada sehingga jalannya seluruh kegiatan proses pembangunan ini dilakukan dengan baik.
|
0 |
2022 |
REPOSISI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Izzudin Arsalan, Muhammad Junaidi, Sukimin Sukimin, Kukuh Sudarmanto)
DOI : 10.26623/julr.v4i2.4248
- Volume: 4,
Issue: 2,
Sitasi : 0 18-Nov-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kewenangan kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan maladministrasi pemerintahan dalam kajian MoU Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian. Munculnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian pada tahun 2018 menimbulkan probelematika hukum dikarenakan penegakan tindak pidana korupsi yang seharusnya di atur dalam norma hukum positif justru di atur dalam MoU atau Memorandum of Understanding sehingga menimbulkan permasalahan pada tahap pelaksanaannya. Urgensi dalam artikel ini untuk mengembalikan kedudukan kejaksaan dalam sudut apndang regulasi hukum yang seharusnya, semenjak lahirnya MoU tersebut Kejaksaan menjadi tersandera dalam lekukan penanganan kasus tindak pidana korupsi, dimana terduga tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian uang negara kepada BPKAD, Inspektorat dan APIP dianggap pertanggung jawaban pidananya hilang, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dimana pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat meringankan sangsi pidana bagi terdakwa. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyimpangan penegakan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh kejaksaan sejak lahirnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian harus segera dihentikan dengan langkah Kejaksaan menarik diri dari MoU tersebut dan dalam melaksanakan tugas penanganan tindak pidana korupsi kejaksaan berjalan sesuai norma hukum positif yang di atur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan dan diperkuat kembali dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA-039/A/JA/2010.
|
0 |
2021 |
PELIBATAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE POLITIK
(Tri Mulyani, Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/julr.v3i2.2877
- Volume: 3,
Issue: 2,
Sitasi : 0 11-Dec-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang hukumnya melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut hukum positif di Indonesia, beserta akibat hukumnya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut hukum positif di Indonesia, ternyata tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu. Namun secara implisit terjemahannya dapat diketemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Petama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k, tentang larangan kampanye, kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang usia anak. Dari ketiga ketentuan tersebut dapat diketahui anak berdasarkan hukum positif di Indonesia merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik. Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda menurut UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak) dan sanksi administrasi (pembatalan nama calon dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut UU Pemilu).
|
0 |
2020 |
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
(Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/julr.v3i1.2284
- Volume: 3,
Issue: 1,
Sitasi : 0 18-May-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan dan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 . Pemilu merupakan sarana demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena sebagai perwujudan nyata terdapatnya demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara berkala merupakan keharusan sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas legimitasi dan kredibelitas bagi pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam penyelenggaraan Pemilu agar tidak bertentangan dengan Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskripftif analistis, dan metode pengumpulan data analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak bersamaan Pemilihan Legislatif dimaksudkan agar penyelenggaranya lebih efesiensi dan efektif dengan tujuan akan memperkuat sistem presidensial yang dibangun berdasarkan konstitusi, terciptanya checks and balances antara DPR dan presiden. Pemilu serentak hakekatnya tidak bertentangan dengan konstitusi karena dalam konstitusi menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kemudian terkait Persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) hal ini bertolak belakang dengan konstitusi, dimana Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu sebelum dilaksanakannya Pemilu. Dengan adanya ambang batas tersebut otomatis tidak seluruh partai politik terutama partai politik baru tidak dapat mengajukan calon padahal yang bersangkutan sebagai partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.
|
0 |
2020 |
SISTEM NOKEN DI PROVINSI PAPUA: STUDI PUTUSAN MK NO 47-81/PHPU.A-VII/2009
(Tri Mulyani, Albertus Heru Nuswanto, Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/jic.v5i1.2133
- Volume: 5,
Issue: 1,
Sitasi : 0 13-May-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim MK dalam Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem noken di Provinsi Papua, berserta implikasinya. Tujuan ini didasari kenyataan bahwa sistem pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan demokrasi Pancasila, dengan asas Luber-Jurdil, namun jika ada satu daerah yang melaksanakan berbeda dengan daerah lainnya, maka akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, yaitu di Provinsi Papua, dengan menggunakan sistem noken, hingga berujung sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis data kualitatif. Hasil analisa menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam Putusan MK No 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem Noken Di Provinsi Papua merujuk pendapat Bagir Manan bahwa dalam setiap putusan, wajib mengandung unsur yuridis, sosiologis dan filosofis tidak terpenuhi, salah satunya adalah unsur yuridis, yaitu mengenai tata cara pelaksanaan pemilu dengan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara dan pengambilan suara secara transparan dengan prosedur musyawarah dan kemudian menyerahkan segala putusan kepada kepala suku, tidak sesuai dengan sistem pemilu nasional yang tata caranya didasarkan pada Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pemilu dilaksanakan secara Luber-Jurdil. Unsur sosiologis dapat terlihat pada kenyataan bahwa pemerintah memberikan perlindungan dan penghormatan sebagai daerah istemewa dan memberikan legitimasi sistem noken. Secara filosofis tercermin pada saat Mahkamah Konstitusi mengesampingkan peraturan tertulis demi menegakkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayah pegunungan. Adapun implikasinya bahwa putusan MK, adalah sah dan bersifat erga omnes, sehingga secara nasional, akan tetap hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat adat Papua.
|
0 |
2020 |
Sistem Noken Di Provinsi Papua: Studi Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009
(Tri Mulyani, A Heru Nuswanto, Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/jic.v5i1.2219
- Volume: 5,
Issue: 1,
Sitasi : 0 26-Apr-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan dalam penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim MK dalam Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem noken di Provinsi Papua, berserta implikasinya. Tujuan ini didasari kenyataan bahwa sistem pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan demokrasi Pancasila, dengan asas Luber-Jurdil, namun jika ada satu daerah yang melaksanakan berbeda dengan daerah lainnya, maka akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, yaitu di Provinsi Papua, dengan menggunakan sistem noken, hingga berujung sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis data kualitatif. Hasil analisa menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam Putusan MK No 47-81/PHPU.A-VII/2009 terkait dengan legitimasi sistem Noken Di Provinsi Papua merujuk pendapat Bagir Manan bahwa dalam setiap putusan, wajib mengandung unsur yuridis, sosiologis dan filosofis tidak terpenuhi, salah satunya adalah unsur yuridis, yaitu mengenai tata cara pelaksanaan pemilu dengan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara dan pengambilan suara secara transparan dengan prosedur musyawarah dan kemudian menyerahkan segala putusan kepada kepala suku, tidak sesuai dengan sistem pemilu nasional yang tata caranya didasarkan pada Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pemilu dilaksanakan secara Luber-Jurdil. Unsur sosiologis dapat terlihat pada kenyataan bahwa pemerintah memberikan perlindungan dan penghormatan sebagai daerah istemewa dan memberikan legitimasi sistem noken. Secara filosofis tercermin pada saat Mahkamah Konstitusi mengesampingkan peraturan tertulis demi menegakkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayah pegunungan. Adapun implikasinya bahwa putusan MK, adalah sah dan bersifat <em>erga omnes</em>, sehingga secara nasional, akan tetap hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat adat Papua.
|
0 |
2020 |