6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 3 Issue. 1 (2020)

PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Sukimin Sukimin,



Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan dan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 . Pemilu merupakan sarana demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena sebagai perwujudan nyata terdapatnya demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara berkala merupakan keharusan sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas legimitasi dan kredibelitas bagi pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Penelitian ini   diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam  penyelenggaraan Pemilu agar tidak bertentangan   dengan Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskripftif analistis, dan metode pengumpulan data analisis kualitatif. Hasil penelitian   menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak bersamaan Pemilihan Legislatif dimaksudkan agar penyelenggaranya lebih  efesiensi dan efektif dengan tujuan akan memperkuat sistem presidensial yang dibangun berdasarkan konstitusi, terciptanya checks and balances antara DPR dan presiden. Pemilu serentak hakekatnya tidak bertentangan dengan konstitusi karena dalam konstitusi menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kemudian terkait Persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold)  hal ini bertolak belakang dengan konstitusi, dimana Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu sebelum dilaksanakannya Pemilu. Dengan adanya ambang batas tersebut otomatis tidak seluruh partai politik terutama partai politik baru tidak dapat mengajukan calon padahal yang bersangkutan sebagai partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

28-Sep-2020

Date.Issue :

18-May-2020

Date.Publish :

18-May-2020

Date.PublishOnline :

18-May-2020



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0