Keabsahan Pemeriksaan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Yang Disiarkan Langsung Melalui Media Televisi
(Misbakhul Munir, Muhammad Junaidi, Kadi Sukarna, Zaenal Arifin)
DOI : 10.26623/jj.v1i1.6796
- Volume: 1,
Issue: 1,
Sitasi : 0 13-Apr-2023
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menganalisis keabsahan, pemberian ijin oleh hakim, kendala dan solusi terhadap pemeriksaan saksi sebagai alat bukti perkara pidana yang disiarkan langsung melalui media televisi. Pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi sebenarnya melanggar Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang melarang saksi saling berhubungan, karena calon saksi dapat mengetahui proses pemeriksaan saksi sebelumnya melalui media televisi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kebaruan dalam penelitian ini dengan menggunakan teori keadilan hukum, teori kemanfaatan hukum, dan teori kepastian hukum sebagai acuan. Pertama, pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi memiliki keabsahan dengan harus mengucapkan sumpah terlebih dahulu sesuai Pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta keterangannya memiliki keterkaitan dengan alat bukti lain sesuai Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Kedua, pemberian ijin oleh hakim terhadap proses pemeriksaan saksi sebagai alat bukti yang disiarkan langsung melalui media televisi didasari asas persidangan terbuka untuk umum, dengan tujuan untuk menjamin supaya pemeriksaan berjalan secara objektif. Ketiga, kendala pemeriksaan alat bukti saksi yang disiarkan langsung melalui media televisi antara lain, belum adanya regulasi hukum yang mengatur, calon saksi akan dapat melihat pemeriksaan saksi sebelumnya melalui media televisi, saksi akan mendapatkan ancaman atau teror dari pihak tertentu setelah memberikan keterangan. Diperlukan pembaharuan hukum yang mengatur proses persidangan perkara pidana yang disiarkan langsung melalui media televisi guna kepastian hukumnya.
|
0 |
2023 |
Reposisi Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada
(Bayu Indra Permana, Dian Septiandani, Kadi Sukarna, Sukimin Sukimin)
DOI : 10.26623/julr.v5i1.4800
- Volume: 5,
Issue: 1,
Sitasi : 0 30-Apr-2022
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
The purpose of this study is to analyze the neutrality regulation of State Civil Servant (ASN) neutrality in the current regional elections is in effect and how the ideal form of ASN neutrality regulation in the regional elections is viewed from the study of the regional elections Law and other derivative rules as well as the theory of legal objectives. Several regulations, ranging from laws and government law to joint decrees involving several ministries and institutions, were issued in order to limit the space for movement and ensure the neutrality of ASN is maintained in the implementation of regional elections. This research is expected to be able to find the ideal setting regarding ASN Neutrality in regional elections by analyzing several applicable regulations. This study uses a normative juridical approach by using secondary data through the study of legislation and literature searches. This research has a novel perspective, namely trying to find the ideal form of regulation of ASN neutrality in the regional elections in terms of several applicable laws and theories of legal objectives. The results of this study conclude that the neutrality of ASN in the regional elections is regulated by the ASN Law, Regional Elections Law, Government Law Discipline of Civil Servants, Government Law for the Development of Corps Spirit, and Code of Ethics for Civil Servants, Circular Letter of KASN, Circular Letter of Menpan-RB, and Joint Decrees of 5 Ministers/Heads of Institutions. In addition, it is necessary to reposition the ASN neutrality rules under one legal umbrella, namely the KASN Regulations. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan netralitas ASN dalam Pilkada yang berlaku saat ini dan bagaimana bentuk ideal pengaturan netralitas ASN dalam Pilkada ditinjau dari kajian pada UU Pilkada dan aturan turunan lainnya serta teori tujuan hukum. Beberapa regulasi mulai dari UU, PP, sampai dengan Keputusan Bersama yang melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga diterbitkan dalam rangka membatasi ruang gerak dan menjamin netralitas ASN tetap terjaga dalam penyelenggaraan Pilkada. Penelitian ini diharapkan dapat menemukan pengaturan ideal terkait Netralitas ASN dalam Pilkada dengan menganalisa beberapa regulasi yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi perundang-undangan dan penelusuran literatur. Penelitian ini memiliki kebaruan perspektif yaitu berusaha menemukan bentuk ideal pengaturan netralitas ASN dalam Pilkada ditinjau dari beberapa perundang-undangan yang berlaku dan teori tujuan hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam UU ASN, UU Pilkada, PP Disiplin PNS, PP Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS , SE KASN, SE Menpan-RB, dan Keputusan Bersama 5 Menteri/Kepala Lembaga. Selain itu perlu mendudukan ulang aturan Netralitas ASN dalam satu payung hukum yaitu dalam Peraturan KASN.
|
0 |
2022 |
PROBLEMATIKA EKSEKUSI HARTA PAILIT DALAM CROSS BORDER INSOLVENCY
(Lia Nopiharni Puspitasari, Dian Septiandani, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Kadi Sukarna)
DOI : 10.26623/julr.v4i2.4238
- Volume: 4,
Issue: 2,
Sitasi : 0 25-Nov-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek eksekusi harta pailit yang di dalam pelaksanaannya terdapat problematika dan juga mekanisme pemberesan harta pailit dalam cross border insolvency. Terkait dengan adanya kepailitan lintas batas negara, Indonesia belum mengatur mengenai peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga muncul sebuah problematika dalam eksekusi kepailitan lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Cross border insolvency dapat terjadi apabila aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara. Dalam kaitannya dengan kasus kepailitan yang bersifat lintas batas, sering terjadi suatu keadaan dimana terdapat debitor yang akan digugat pailit berkedudukan di suatu negara, tetapi ia juga melakukan kegiatan usaha dan memiliki aset di luar negeri. Begitupun sebaliknya, debitor asing yang akan digugat pailit, tetapi ia memiliki kegiatan usaha ataupun aset di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan keadaan harta debitur yang melintasi batas negara sering menimbulkan permasalahan mengenai batasan harta debitur yang termasuk ke dalam boedel pailit.
|
0 |
2021 |
KEWENANGAN POLRI DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOBA
(Doddy Kristian, Bambang Sadono, Kadi Sukarna, Diah Sulistyani Ratna Sedati)
DOI : 10.26623/julr.v4i2.3332
- Volume: 4,
Issue: 2,
Sitasi : 0 18-Nov-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Polri dalam menegakkan Kode Etik Kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkoba suatu kajian Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian dan bagaimana reposisi kewenangan Polri dalam menegakkan kode etik anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkoba suatu kajian Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 sudah berfungsi terhadap anggota kepolisian selaku aparat penegak hukum. Sehingga dengan berfungsinya kode etik kepolisian tersebut maka bisa menekan pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik kepolisian yang berkaitan dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.dan setiap anggota kepolisian tersebut harus tunduk. Kewenangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam menegakkan Kode Etik Kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkoba melalui sidang kode etik dan apabila terbukti dilakukan peradilan umum serta pemecatan dari dinas kepolisian apabila terbukti melakukan tindak pidana Narkoba. Reposisi terhadap penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melanggar kode etik dengan melakukan tindak pidana Narkoba, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengacu pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Peraturan disiplin anggota Polri diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003, Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Apabila di sidang kode etik terbukti bersalah maka dilakukan peradilan umum dengan mengacu pada undang-undang narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penyidikan terhadap tindak pidana.
|
0 |
2021 |
KEDUDUKAN HUKUM APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM PENGAWASAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(Muhammad Nur Aflah, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna)
DOI : 10.26623/julr.v4i2.4279
- Volume: 4,
Issue: 2,
Sitasi : 0 10-Nov-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Artikel ini bertujuan mengkaji dan menganalisa kedudukan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kendala dan solusi atas kedudukan APIP dalam pengawasan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018. Pada tahun 2018, telah disahkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Diantara yang diatur adalah penanganan pengaduan masyarakat dalam pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah yang seolah-olah mendegradasi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Urgensi penelitian ini ialah diharapkan dapat menegaskan perbedaan antara indikasi tindak pidana dengan kesalahan administrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis deskriptif analitis. Kewenangan APIP didefinisikan sebagai menerima pengaduan, menindaklanjuti, dan melaporkan. Kendala dan solusi dibagi menjadi 3 subsistem. Pada legal substance belum adanya pengaturan yang merumuskan peran APIP dan adanya pengaturan yang tidak memberi ruang kepada APH dalam pengawasan pengadaan. Solusinya perlu revisi Perpres yang mengatur peran APIP serta menghilangkan aturan yang membatasi ruang APH dalam pengawasan. Dari sisi legal structure, 2 kendala berupa struktur organisasi dan sistem kerja. Solusinya, perlu adanya komite audit yang independen serta sistem pengembangan karier dengan motivasi mutasi. Terakhir dari sisi legal culture, kedudukan APIP menyisakan problematika paradigma kerja individu dan organisasi yang terkesan reaktif. Solusinya APIP perlu merevitalisasi pola pikir serta membutuhkan mitra kerja yang mampu merumuskan tindakan preemtif dan preventif.
|
0 |
2021 |
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN POLITIK UANG PADA PEMILU 2019
(Ari Widiastanto, Kadi Sukarna, Arif Hidayat, Bambang Sadono)
DOI : 10.26623/julr.v4i1.3370
- Volume: 4,
Issue: 1,
Sitasi : 0 30-Jun-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang pada Pemilu 2019 dan kendala serta penegakan hukum yang ideal terhadap pelanggaran politik uang pada Pemilu 2019. Metode penlitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum dapat berjalan dengan baik apabila terpenuhinya beberapa faktor, yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya . Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang ialah sulitnya pembuktian dalam upaya mengungkap kegiatan politik uang pada Pemilu 2019 . Kesulitan mengenai pembuktian terhadap kasus politik uang perlu diupayakan proses penegakan hukum yang ideal. Penegakan hukum ideal terhadap pelanggaran politik uang pada pemilu 2019 adalah harus berdasarkan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan .
|
0 |
2021 |
HARMONISASI NORMA ATAS PENGATURAN JABATAN TERTENTU YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING KATEGORI PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
(Alvian Octo Risty, Zaenal Arifin, Bambang Sadono, Kadi Sukarna)
DOI : 10.26623/julr.v4i1.3330
- Volume: 4,
Issue: 1,
Sitasi : 0 30-Jun-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing kategori pertambangan dan penggalian dalam Kepmenaker RI No. 228 Tahun 2019 serta harmonisasi norma yang dibutuhkan atas pengaturan jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing kategori pertambangan dan penggalian. Disisi lain, Pemerintah Indonesia juga harus melindungi dan memproritaskan tenaga kerja dalam negeri agar tercipta kesinambungan antara perekonomian dan pasar kerja nasional dan Indonesia dihadapkan dengan permasalahan mengenai peningkatan jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dari beberapa negara investor khususnya negara China. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing kategori pertambangan dan penggalian dalam Kepmenaker RI No. 228 Tahun 2019 dan Bagaimana harmonisasi norma yang dibutuhkan atas pengaturan jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing kategori pertambangan dan penggalian. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Kepmenaker RI No. 228 tahun 2019 ditengah modernisasi industri pertambangan dan penggalian mengubah regulasi untuk mendatangkan investor dalam satu paket tenaga kerjanya. Jabatan direksi sampai tenaga buruhnya seperti: Perwakilan Perusahaan untuk Pengeboran /lepas pantai, pengawas, teknisi operasi, penata dan staff dan golongan pokok pertambangan panas bumi pada 95 jabatan tidak ada keterangan sebagai kualifikasi jabatan. Terdapat disharmonisasi vertikal Kepmenaker RI No. 228 tahun 2019 dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020, Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 dan Permen ESDM No. 25 tahun 2018.
|
0 |
2021 |
KEDUDUKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT DI INDONESIA
(Fenny Cahyani, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna)
DOI : 10.26623/julr.v4i1.3328
- Volume: 4,
Issue: 1,
Sitasi : 0 18-Jun-2021
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Penelitian tentang hak imunitas advokat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak imunitas advokat diterapkan, apa kendalanya dan bagaimana solusinya. Undang-Undang Advokat mengakui hak imunitas advokat secara terbatas yaitu diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di mana sentral daripada pasal-pasal tersebut adalah dalam Pasal 16. Hak Imunitas yang ada dalam UU Advokat tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan diakuinya dan dijaminnya perlindungan terhadap Advokat dalam tindakan-tindakan non-litigasi yang dilakukan dengan iktikad baik dan untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan. Di dalam praktek penegakan hukum, banyak advokat yang menyalahgunakan hak imunitas ini dan demikian pula sebaliknya banyak penegak hukum lain yang belum paham tentang hak imunitas advokat. Penelitian ini ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan hak imunitas berhasil apabila antar lembaga penegak hukum bekerja sesuai marwah undang-undang dan masing-masing pelaku hukum menjaga profesionalitas sesuai kode etik dan berpegang teguh pada asas iktikad baik untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan agar bermanfaat bagi masyarakat luas.
|
0 |
2021 |
KEWENANGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN KASUS KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM
(Setiya Pramana, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna)
DOI : 10.26623/julr.v3i2.2903
- Volume: 3,
Issue: 2,
Sitasi : 0 17-Dec-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum serta untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum. Pegawai ASN sejatinya berada dalam posisi yang dilematis dan terombang-ambing oleh kepentingan politik. Di satu sisi, mereka adalah pegawai yang diangkat, ditempatkan, dipindahkan dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus pejabat politik. Kondisi seperti ini membuat karir ASN sering dikaitkan dengan kepentingan politik PPK. Disisi lain, ASN juga harus tetap bersikap netral untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publiknya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum dan Kendala dan solusi apakah yang dihadapi terkait kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Kebijakan Polda Jawa Tengah dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan. (2) Beberapa faktor yang mempengaruhi penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum, yaitu: a) Kurang Alat Bukti. b) Tidak adanya penjelasan tentang kata netral yang jelas c). Waktu Penanganan yang Terbatas, dan d). Keterangan Masyarakat yang Kurang Koperatif. e) Pertimbangan situasi tertib yang condong dijaga oleh Pori dalam hal ini Polda Jawa Tengah. Sedangkan Solusinya dari kendala tersebut diatas adalah : 1) Memperjelas aturan terkait definisi netral dari ASN tersebut. 2) Perlu regulasi penanganan dalam bentuk Undang-Undang yang jelas. 3) Pembentukan Mahkamah Pemilu yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Hakim, dan beberapa perwakilan dengan background tindak tidana pemilu yang dapat menangani sengketa pemilu.
|
0 |
2020 |
REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL
(David Maharya Ardyantara, Kadi Sukarna, Bambang Sadono, Zaenal Arifin)
DOI : 10.26623/julr.v3i2.2593
- Volume: 3,
Issue: 2,
Sitasi : 0 17-Dec-2020
| Abstrak
| PDF File
| Resource
| Last.09-Jul-2025
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi dan reposisi tentang kewenangan antar lembaga negara yang terkait dengan pertahanan keamanan maritim nasional sangat berpengaruh kepada kedaulatan maritim nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia dapat digolongkan sebagai negara kepulauan tetapi belum dapat digolongkan sebagai negara maritim karena kewenangan dalam pertahanan keamanan maritim masih terjadi tumpang tindih kewenangan. Sehingga perlu dilakukan reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasar analisa terdapat lima lembaga negara yang benar-benar terkait dengan pertahanan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang terdiri dari TNI AL,Badan Keamanan Laut,Kepolisian,Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan. Kedua peraturan perundangan ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pertahanan keamanan maritim, dan kewajiban dalam menjaga keselamatan pelayaran. Pendekatan teoritik dilakukan mellaui Teori Sistem Hukum, Teori Kedaulatan dan Teori Kewenangan. Hasil yang didapatkan dalam reposisi kewenangan antar lembaga negara adalah : menempatkan TNI AL sebagai lembaga militer murni di wilayah maritim sebagai komponen utama pertahanan maritim nasional seperti diamanatkan pada Pengaturan Tata Ruang Laut yang tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982. Serta optimalisasi Bakamla sebagai koordinator tunggal lembaga sipil negara dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard). Sekaligus sinegitas TNI dengan Bakamla sebagai reperesentasi lembaga militer dan lembaga sipil negara.
|
0 |
2020 |