Kurniawan, Rafi; Mulyawan, Budy; Widayat, Wisnu
Pelayanan paspor bagi pemohon disabilitas di Indonesia, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, masih menghadapi kesenjangan signifikan dalam implementasi prinsip pelayanan publik ramah Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hambatan fisik dan prosedural. Meskipun ada kebijakan afirmatif, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pemohon disabilitas masih mengalami kesulitan. Kendala ini mencakup aspek normatif, kelembagaan, sumber daya, infrastruktur, dan budaya pelayanan yang belum sepenuhnya menjadikan HAM sebagai inti orientasi pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan penerapan prinsip ramah HAM dalam pelayanan paspor bagi pemohon disabilitas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) untuk menggali dan menganalisis urgensi implementasi prinsip pelayanan publik ramah HAM, didukung oleh studi kasus kontekstual dari analisis kebijakan, laporan lembaga, dan publikasi daring. Penerapan prinsip keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian di Kantor Imigrasi Semarang menunjukkan arah positif dalam pelayanan paspor yang selaras dengan semangat pelayanan publik ramah HAM. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan standar teknis, kurangnya petugas terlatih, fasilitas fisik yang belum universal, dan orientasi kinerja yang fokus pada efisiensi administratif. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang telah berada pada jalur pelayanan publik yang inklusif dan berdimensi HAM, namun memerlukan penguatan melalui standar operasional eksplisit, pelatihan SDM berkelanjutan, penataan fasilitas universal, dan reformasi budaya pelayanan untuk mewujudkan pelayanan yang manusiawi dan nondiskriminatif.