Publication Search

95,605 articles from 887 journals · 2,123 citations tracked

Showing 1-20 of 397

Analytics

Ghalih Dwi Prasetio; Muhammad Ihsan Alfian; Safata Al Dzikra; Roni Hidayat

Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2026 Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

Hukum Islam (syariat) adalah aturan hidup yang berasal dari Al-Qur'an, hadis, serta hasil pemikiran (ijtihad) para ulama yang telah ada sejak 1.400 tahun lalu. Di tengah cepatnya arus globalisasi dan modernisasi, muncul pertanyaan penting: apakah aturan dari masa lalu ini masih cocok diterapkan di zaman sekarang? Artikel ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh hukum Islam mampu menjawab berbagai masalah modern, khususnya di bidang ekonomi, hukum keluarga, Hak Asasi Manusia (HAM), dan sistem peradilan. Penelitian ini dilakukan melalui kajian pustaka (library research), yaitu dengan menelaah berbagai literatur dan buku yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki sifat yang universal, menyeluruh, dan fleksibel (qabil lit-taghayyur). Sifat fleksibel ini membuat hukum Islam mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui ijtihad (pemikiran baru ulama) tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Bukti nyata kecocokan hukum Islam saat ini bisa dilihat dari maraknya ekonomi dan keuangan syariah, pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim, serta perannya dalam mewujudkan keadilan sosial. Meski begitu, masih ada sejumlah tantangan, seperti perbedaan pendapat antarulama (mazhab), cara menggabungkannya dengan hukum nasional, serta penyesuaian dengan isu kesetaraan gender dan HAM modern. Oleh karena itu, cara pandang terhadap hukum Islam harus terus diperbarui agar sesuai dengan konteks zaman. Fokus utamanya adalah dengan melihat tujuan dasar hukum Islam (maqasid syariah) yaitu untuk kebaikan dan keselamatan manusia agar sistem hukum ini bisa terus menjawab kebutuhan masyarakat modern.

Adel, Ichsanul Reihan; Adel, Ichsanul Reihan; Muhammad Adnan Azzaki

Opportunity Research and Community Service Journal 2026 Faculty of Economics and Islamic Business, Sunan Drajat University, Lamongan

Baitul Maal merupakan lembaga keuangan publik Islam yang mengelola pendapatan dan pengeluaran negara berdasarkan syariat Islam. Baitul Maal yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan semakin terstruktur pada masa Khulafaur Rasyidin, memiliki peran penting dalam penyaluran kesejahteraan melalui zakat, infaq, shadaqah, dan pajak lainnya. Penelitian ini mengkaji peran Baitul Maal pada masa Khulafaur Rasyidin dan penerapannya dalam konteks Indonesia modern. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, ditemukan bahwa sumber dana utama Baitul Maal adalah zakat, jizyah, kharaj, dan fa'i. Khalifah Umar bin Khattab menetapkan sistem administrasi modern seperti al-diwan. Di Indonesia, Baitul Maal telah bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro Islam (LKMS) melalui Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, yang mencerminkan adaptasi terhadap kebutuhan ekonomi modern dengan tetap menjaga prinsip-prinsip Syariah.

Arnelia Putri Pratiwi; Dini Selasi

Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah 2026 STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

This research aims to analyze the gap between the profit-sharing principle as the normative foundation of Islamic economics and the risk management practices applied in sharia cooperatives, considering the ongoing inconsistencies in the implementation of the risk-sharing principle. The research method employs a qualitative approach thru literature study with thematic and comparative analysis techniques on relevant academic literature. The results and discussion indicate that sharia cooperatives tend to adopt a conventional risk management paradigm oriented toward institutional stability, thereby triggering the dominance of non-profit-sharing contracts and the shift of the concept of risk sharing to risk shifting in operational practices. The gap is influenced by structural factors, including limitations in managerial capacity, information asymmetry, potential moral hazard, and pressures of institutional sustainability. This study concludes that the risk management practices of sharia cooperatives do not fully reflect the principles of Islamic economics, thus necessitating a reconstruction of a more integrative and contextual risk management model. As a suggestion, sharia cooperatives need to develop a risk management framework based on risk sharing that is adaptive to operational risks without disregarding the values of justice and partnership as the main characteristics of Islamic economics.

Indah Nofita Sari; Romzatul Widad; Moh. Idil Ghufron

JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS EKONOMI 2026 Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Semarang

This study examines the implementation of Environmental, Social, and Governance (ESG) principles as a sustainability instrument for consumer cooperatives from the perspective of Islamic economics. Consumer cooperatives, as people-based economic institutions, face significant challenges in maintaining sustainability amid rapid economic transformation and increasing demands for corporate accountability. ESG, as a global framework for measuring sustainability performance, is considered relevant to the values of Islamic economics which emphasize justice, transparency, social benefit, and environmental responsibility. This research uses a qualitative approach through literature study and document analysis to formulate a conceptual model of ESG implementation in consumer cooperatives based on Islamic economic principles. The findings show that ESG dimensions are in line with maqashid al-syariah, namely the protection of religion, life, intellect, lineage, and property. Environmental aspects correlate with the stewardship principle of khalifah fil ardh, while social aspects align with the concept of takaful ijtima’i, and governance reflects the values of amanah and shura. This study offers a conceptual framework for integrating ESG within the cooperative institutional governance system as a strategic step toward sustainable and equitable economic development.

Rini Rizkiyana Ulfa; Dini SelaS

Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah 2026 STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

The Society 5.0 era brings major changes in various aspects of life, including the economic and financial systems. The integration of digital technologies such as Artificial Intelligence (AI), the Internet of Things (IoT), Big Data, and Financial Technology (Fintech) has created both opportunities and challenges for the development of the sharia economy. This article aims to: (1) analyze the challenges of the sharia economy in the Society 5.0 era, (2) identify opportunities that can be utilized to strengthen the sharia economy, and (3) formulate strategies for strengthening the sharia economy based on digital transformation and the maqashid sharia. This research uses a qualitative approach through literature study (library research) by analyzing various journals, books, reports of sharia financial institutions, and relevant official documents. The results show that the sharia economy faces challenges in the form of low sharia financial literacy, limited human resources, unequal access to technology, and regulations that are not yet fully adaptive to digital developments. However, Society 5.0 also opens up significant opportunities through the development of Islamic Fintech, the digitalization of the halal industry, the optimization of digital zakat and waqf, and the strengthening of Islamic financial inclusion. Therefore, strategies to strengthen the Islamic economy need to be implemented through increasing Islamic digital literacy, developing an Islamic Fintech ecosystem, strengthening Governance based on the principles of Islamic principles (maqasid) and synergy between the government, academia, industry, and the community.

Siswadi; Wilda 'Ainun Najihah; Siswadi; Wilda 'Ainun Najihah

Opportunity Research and Community Service Journal 2026 Faculty of Economics and Islamic Business, Sunan Drajat University, Lamongan

Produksi merupakan salah satu aktivitas fundamental dalam sistem ekonomi yang berperan dalam memenuhi kebutuhan manusia melalui penciptaan barang dan jasa. Dalam perspektif ekonomi Islam, kegiatan produksi tidak hanya berorientasi pada pencapaian keuntungan, tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah), keadilan, serta keberkahan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor produksi, prinsip-prinsip produksi, tujuan produksi, serta mengkaji perbedaan konsep produksi dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari berbagai sumber ilmiah, seperti buku, artikel jurnal, hasil penelitian, dan dokumen yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor produksi dalam ekonomi Islam meliputi sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan yang seluruhnya dipandang sebagai amanah dari Allah Swt. Aktivitas produksi dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai tauhid, keadilan (al-'adl), kenabian (nubuwwah), kekhalifahan (khilafah), dan orientasi akhirat (ma'ad). Berbeda dengan ekonomi konvensional yang lebih menitikberatkan pada maksimalisasi keuntungan, ekonomi Islam menempatkan kemaslahatan, pemerataan kesejahteraan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan sebagai tujuan utama produksi. Dengan demikian, sistem produksi dalam ekonomi Islam menawarkan paradigma pembangunan ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan dimensi moral, sosial, dan spiritual dalam setiap aktivitas produksi.

Akbar, Asrul; Nuril Agustina; Akbar, Asrul; Nuril Agustina

Opportunity Research and Community Service Journal 2026 Faculty of Economics and Islamic Business, Sunan Drajat University, Lamongan

Inflasi merupakan salah satu indikator penting dalam stabilitas ekonomi makro karena memiliki pengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat, investasi, aktivitas produksi, dan kesejahteraan sosial. Tingkat inflasi yang tinggi dan tidak terkendali dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, penurunan nilai mata uang, meningkatnya biaya produksi, serta melemahnya pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam sistem ekonomi konvensional, inflasi umumnya dipahami sebagai fenomena moneter yang disebabkan oleh peningkatan jumlah uang beredar, ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran agregat, serta kebijakan suku bunga yang diterapkan oleh bank sentral. Namun demikian, ekonomi Islam memandang inflasi tidak hanya dari aspek moneter, tetapi juga berkaitan dengan dimensi moralitas ekonomi, distribusi kekayaan, keseimbangan sektor riil, dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis inflasi dalam perspektif ekonomi makro Islam serta mengkaji implikasinya terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi pustaka melalui pemanfaatan jurnal ilmiah, buku akademik, dan data resmi dari Bank Indonesia serta Badan Pusat Statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi Islam menawarkan mekanisme pengendalian inflasi yang lebih komprehensif melalui integrasi kebijakan moneter dan fiskal berbasis syariah, seperti sistem bagi hasil, distribusi zakat, penguatan sektor riil, dan larangan praktik spekulatif. Mekanisme tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas harga, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian ekonomi makro Islam sebagai alternatif pengendalian inflasi dalam sistem ekonomi modern. Kata Kunci: inflasi, ekonomi makro Islam, stabilitas ekonomi, kebijakan moneter Islam, zakat

Yaskur, Yaskur; Ichsan Iqbal

MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis 2026 LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

The disruption of Artificial Intelligence (AI) exacerbates the structural weaknesses of capitalism (extreme inequality) and socialism (inefficiency and incentive crisis). This study comparatively analyzes the responses of capitalism, socialism, and Islamic economics to AI disruption, employing Maqasid al-Shariah as an evaluative framework. Using a qualitative, literature-based approach, data were drawn from primary sources (Smith, Marx, Chapra, Auda) and reputable journal articles, and analyzed through content analysis and the comparative method of Miles, Huberman, and Saldana. The five pillars of Maqasid are operationalized through Auda’s systems approach, which is multidimensional, holistic, and purpose-oriented. The findings reveal that capitalism fosters market efficiency yet generates digital monopolies and surveillance capitalism; socialism offers precision centralized planning but risks digital authoritarianism; whereas Islamic economics positions AI as an instrument of trusteeship (khalifah) to realize human development and distributive justice by optimizing digital ZISWAF (zakat, infaq, sadaqah, and waqf). The novelty of this study lies in deploying Maqasid as a dynamic, systemic analytical tool rather than a merely normative doctrine. In conclusion, Islamic economics transcends the market-versus-state dichotomy by integrating technological innovation and spiritual welfare (maslahah). A limitation of the study is its theoretical-conceptual nature, which calls for further empirical research.

Bunga Lexsa Angelia

The rapid development of digital service platforms, particularly online motorcycle taxi services, has transformed modern economic transaction patterns, where the relationship between drivers and consumers is categorized as an ijarah (service lease) contract. However, in practice, various forms of breach of contract (wanprestasi) frequently occur and potentially harm one of the parties. This study aims to analyze the concept of the ijarah contract, identify the forms of wanprestasi, and review them based on Sharia Economic Law principles. This qualitative normative research employs a literature-based approach, utilizing secondary data from classical fiqh books, DSN-MUI fatwas, the Indonesian Civil Code, and reputable academic journals, which are analyzed descriptively-analytically. The findings reveal that breaches occur in three typologies: unilateral cancellation by consumers (ta'addi), negligence and fictitious account manipulation by drivers (taqshir and tadlis), and disproportionate cancel fee policies by platforms, indicating structural dzulm. From a sharia perspective, the settlement of wanprestasi requires compensation (ta'widh) calculated based on actual loss without riba elements, while classifying technical obstacles as force majeure under a fault-based liability approach. This study implies the need to reconstruct the digital ecosystem so that it is not only formally valid but also enforces substantive justice based on maslahah (public interest), al-‘adl (justice), mas,uliyyah (responsibility), and tawazun (proportional balance)

Risyantika, Dewi; Syamsul Hilal; Fatih Fuadi

Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2026 LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Penelitian ini mengkaji penguatan tata kelola wakaf kontemporer berbasis maqāṣid al-syarī‘ah sebagai instrumen investasi sosial Islam produktif di Indonesia. Kajian terdahulu telah membahas tata kelola wakaf, wakaf produktif, wakaf uang, Cash Waqf Linked Sukuk, dan maqāṣid al-syarī‘ah secara terpisah; namun, masih terbatas kajian yang mengintegrasikan seluruh dimensi tersebut ke dalam satu kerangka tata kelola hukum-ekonomi yang utuh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-konseptual dengan pendekatan kualitatif melalui telaah regulasi wakaf, literatur maqāṣid al-syarī‘ah, kajian wakaf produktif, Islamic social finance, wakaf uang, dan Cash Waqf Linked Sukuk. Analisis dilakukan melalui analisis isi dan interpretasi hukum berbasis maqāṣid untuk menelaah hubungan antara legalitas, produktivitas aset, profesionalisme nazhir, akuntabilitas, dan dampak sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola wakaf di Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat, tetapi masih menghadapi kelemahan pada aspek produktivitas aset, kapasitas kelembagaan, transparansi, dan pengukuran dampak sosial. Maqāṣid al-syarī‘ah terbukti relevan bukan sekadar sebagai doktrin normatif, melainkan sebagai kerangka evaluatif untuk menilai apakah tata kelola wakaf mampu melindungi harta, memperluas kesejahteraan, mendukung pendidikan dan kesehatan, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga keberlanjutan sarana keagamaan. Penelitian ini juga menemukan bahwa wakaf uang dan Cash Waqf Linked Sukuk dapat memperkuat transformasi wakaf dari filantropi tradisional menjadi investasi sosial Islam produktif. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan kerangka tata kelola wakaf hukum-ekonomi yang mengintegrasikan legalitas, produktivitas, akuntabilitas, dan dampak sosial berbasis maqāṣid. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum ekonomi syariah dengan memosisikan wakaf sebagai sistem tata kelola produktif yang berorientasi pada kemaslahatan publik berkelanjutan.

Masnilam Limbunan; Sri Rahmawati; Nurul Hafizah Mutiah; Juhairah Kamelia

Adpertens; Jurnal Ekonomi dan Manjemen 2026 Yayasan Baitul Hikmah al-Zain

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional melalui penerapan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan inklusivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi LKS dalam memfasilitasi pembangunan ekonomi Indonesia, sekaligus mengidentifikasi tantangan serta prospeknya di masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh melalui telaah regulasi terkait, literatur akademik, serta laporan statistik perbankan dan lembaga keuangan syariah, ditambah wawancara dengan praktisi di sektor syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKS berkontribusi signifikan dalam penghimpunan dana masyarakat melalui produk tabungan dan investasi berbasis syariah, penyaluran pembiayaan untuk UMKM, serta pendukung pembiayaan infrastruktur dengan skema sukuk. Selain itu, LKS juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan mikro, integrasi zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf produktif. Namun demikian, tantangan yang dihadapi antara lain literasi keuangan syariah yang masih rendah, keterbatasan inovasi produk, serta persaingan ketat dengan lembaga keuangan konvensional

Monica Dwi Noor Elyta; Nadya Yunita; Najla Amanda Syakira Ar-Rozy; Roni Hidayat

Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2026 Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

Riba merupakan salah satu praktik keuangan yang secara tegas dilarang dalam hukum Islam karena dinilai mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan dapat merusak tatanan sosial-ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep riba dalam perspektif Islam serta mengidentifikasi dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), di mana data bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, pemikiran para ulama, serta literatur ekonomi syariah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba bukan sekadar perintah ritual, melainkan sebuah instrumen proteksi ekonomi untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Dalam praktiknya di masyarakat, riba berdampak negatif seperti memicu inflasi, memperlebar jurang pemisah (kesenjangan) antara si kaya dan si miskin, serta menjebak masyarakat kelas bawah dalam lingkaran utang yang tidak berujung (debt trap). Sebagai solusi, implementasi sistem ekonomi Islam berbasis bagi hasil (profit-loss sharing) dan optimalisasi instrumen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) menawarkan alternatif yang lebih berkeadilan dan mampu mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat secara holistik.

Susi Pasaribu; Evi Syuriani Harahap; Ade Rahma Sintya Siregar; Josua Arnaldo Pane; Rani

Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2026 LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Penelitian ini menganalisis peran akad wakalah, kafalah, dan rahn dalam pengembangan layanan perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang menekankan aspek keadilan, keterbukaan, serta larangan terhadap praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui pengkajian berbagai jurnal, buku, peraturan, dan sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad wakalah berperan dalam memperluas layanan transaksi dan administrasi keuangan melalui mekanisme perwakilan, akad kafalah berfungsi sebagai instrumen penjaminan yang meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi, sedangkan akad rahn berperan sebagai jaminan pembiayaan yang efektif dalam mitigasi risiko. Ketiga akad tersebut saling melengkapi dalam menciptakan layanan perbankan syariah yang lebih efisien, aman, inovatif, dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi akademik berupa analisis yang komprehensif mengenai sinergi akad wakalah, kafalah, dan rahn dalam pengembangan jasa perbankan syariah, sehingga dapat menjadi rujukan konseptual bagi inovasi produk dan layanan perbankan syariah yang tetap selaras dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah

Marthen Gwijangge; Wenda Waromi; Johannes Silas Kaisiepo

Adpertens; Jurnal Ekonomi dan Manjemen 2026 Yayasan Baitul Hikmah al-Zain

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis pembiayaan syariah dalam mewujudkan keadilan ekonomi berbasis prinsip-prinsip Islam. Keadilan ekonomi dalam konteks ini dimaknai sebagai distribusi kesejahteraan yang merata, partisipatif, dan bebas dari eksploitasi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi lapangan pada tiga lembaga keuangan syariah yang aktif menyalurkan pembiayaan mikro dan UMKM berbasis akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan syariah memiliki peran signifikan dalam meningkatkan akses permodalan kelompok marginal, mendorong partisipasi ekonomi masyarakat bawah, serta membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan etis. Namun, efektivitas peran tersebut dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan, literasi keuangan syariah masyarakat, serta pengawasan syariah yang konsisten. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi pembiayaan mikro syariah, peningkatan kapasitas amil dan pembiaya, serta sinergi antara lembaga keuangan dan otoritas zakat untuk memperkuat keadilan distributif. Temuan ini memperkaya literatur ekonomi Islam dengan memberikan bukti empiris bahwa pembiayaan syariah tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi keadilan sosial yang strategis.

Annastasya Sabila Antera; Rina El Maza; Yuyun Yunarti

Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2026 LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif pasca Covid-19, meskipun terus mengalami peningkatan hingga mencapai 4,57 persen pada tahun 2024. Namun demikian, peningkatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan kajian mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengeluaran pemerintah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung tahun 2014–2024 serta mengkajinya dalam kerangka Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan mix method dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Analisis kuantitatif menggunakan data panel dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dengan bantuan aplikasi Eviews 12 melalui tahapan uji pemilihan model, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Berdasarkan hasil uji Hausman, model yang terpilih adalah Fixed Effect Model (FEM). Analisis kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui content analysis terhadap literatur Maqashid Syariah. Data bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengeluaran pemerintah berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sedangkan IPM berpengaruh signifikan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung. Secara simultan, kedua variabel berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif Maqashid Syariah, kondisi ini mengindikasikan bahwa prinsip hifdz al-mal dan hifdz an-nafs dalam pengelolaan pengeluaran pemerintah, serta hifdz an-nafs, hifdz al-aql, dan hifdz an-nasl dalam pembangunan manusia, belum terwujud secara optimal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran serta kebijakan yang terintegrasi antara peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja lokal guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat sesuai prinsip Maqashid Syariah.

Imam Kamaluddin; Muhammad Mahalli Rofii; Mushaq Syamsuar

Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2026 LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Artikel ini mengkaji urgensi penguatan dan standarisasi dokumentasi legal dalam akad wakalah sebagai respons terhadap perkembangan transaksi ekonomi syariah modern yang semakin kompleks. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya sengketa ekonomi syariah yang sering dipicu oleh ketidakjelasan batas kewenangan dan tanggung jawab para pihak dalam akad wakalah. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan sosio-legal, penelitian ini menganalisis integrasi norma Fiqh Muamalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI, dan hukum positif Indonesia untuk merumuskan standar klausul minimum yang memiliki kekuatan pembuktian optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas mitigasi risiko dan pencegahan sengketa dalam akad wakalah sangat bergantung pada kejelasan perumusan klausul essentialia, naturalia, dan accidentalia. Dokumentasi akad perlu memuat secara tegas objek kuasa (mahal al-wakalah), batas kewenangan wakil, mekanisme ujrah, hak substitusi, serta pengaturan tanggung jawab wakil sebagai yad al-amanah. Temuan penelitian juga menegaskan pentingnya penguatan klausul dalam kontrak elektronik (e-contract), layanan fintech syariah, dan struktur sukuk guna mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan kepastian hukum. Penelitian ini menawarkan panduan praktis bagi praktisi hukum, notaris, dan penyusun kontrak dalam merancang instrumen akad wakalah yang sesuai dengan prinsip syariah dan hukum positif. Standarisasi klausul yang diusulkan diharapkan mampu meminimalkan gharar, memperjelas konsekuensi hukum para pihak, serta memperkuat kepastian hukum dalam praktik keuangan syariah modern.

HABIBULLAH, SHALAHUDIN; Isti Safira; Ogi Marsenal Apindo; Ridwansyah; Wan Ruslan Abdul Ghani

Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2026 LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Risiko imbal hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak hanya merupakan persoalan teknis dalam pengelolaan aset dan liabilitas, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip hukum ekonomi syariah. Ketidaksesuaian antara kinerja pembiayaan dan ekspektasi imbal hasil nasabah dapat menimbulkan persoalan keadilan akad, transparansi informasi, perlindungan harta, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara bank dan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen risiko imbal hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui perspektif maqashid syariah serta merumuskan kerangka konseptual yang mengintegrasikan dimensi risiko, tata kelola syariah, dan perlindungan kepentingan nasabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-konseptual melalui studi pustaka sistematis terhadap literatur akademik, regulasi perbankan syariah, dan dokumen yang relevan dengan manajemen risiko serta tata kelola BPRS. Data dianalisis menggunakan analisis isi melalui tahapan identifikasi isu, klasifikasi konsep, pemetaan norma maqashid, dan sintesis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik manajemen risiko imbal hasil pada BPRS masih cenderung berorientasi pada stabilitas finansial dan belum sepenuhnya menempatkan maqashid syariah sebagai dasar normatif dalam pengambilan keputusan risiko. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan maqashid syariah sebagai instrumen analisis normatif-yuridis untuk menilai kesesuaian manajemen risiko imbal hasil dengan prinsip perlindungan harta, keadilan distribusi, transparansi, dan kemaslahatan. Penelitian ini menegaskan bahwa tata kelola risiko BPRS perlu diarahkan tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan institusi, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan syariah, keadilan kontraktual, dan perlindungan nasabah secara berkelanjutan.

Apriantiarto; Suci Hayati

Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2026 LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan terhadap perilaku keuangan masyarakat, khususnya dalam penggunaan layanan pinjaman online yang umumnya mengandung unsur bunga (riba). Pada masyarakat Desa Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, layanan tersebut banyak dimanfaatkan karena kemudahan akses dan kecepatan proses pencairan dana, meskipun berpotensi bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi masyarakat dalam menghindari riba pada transaksi pinjaman di era digital. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan field research melalui teknik wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima strategi utama yang diterapkan masyarakat untuk menghindari riba, yaitu: (1) meminjam kepada kerabat atau orang terdekat, (2) mengelola keuangan secara lebih bijak, (3) menghindari penggunaan aplikasi pinjaman online, (4) meningkatkan pemahaman agama tentang riba, dan (5) mengurangi ketergantungan pada utang. Temuan penelitian menegaskan bahwa pengalaman negatif akibat pinjaman online berbunga menjadi faktor penting yang mendorong perubahan perilaku ekonomi masyarakat menuju praktik keuangan yang lebih sesuai dengan prinsip syariah. Kelima strategi tersebut menunjukkan bahwa upaya menghindari riba tidak hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai sosial dan religius yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Yudi Rudi; Dani Atmaja; Adi Suhana

Tujuan penelitian ini antara lain Untuk mengetahui Efektifitas Kinerja Karyawan dalam mengembangkan Unit pengumpul zakat (UPZ) di Kemenag Kabupaten OKU. Dan tinjauan ekonomi syariah terhadap efektivitas kinerja karyawan dalam mengembangkan Unit pengumpul zakat (UPZ) di Kemenag Kabupaten OKU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang dilakukan di lokasi penelitian atau lapangan dengan melakukan pengamatan tentang suatu fenomena dalam keadaan ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian wawancara, dokumentasi, Maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: Kinerja Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kemenag Kabupaten OKU belum maksimal dalam meningkatkan jumlah zakat karena berdasarkan faktor yang mempengaruhi kinerja yaitu faktor kemampuan (ability) dan faktor motivasi (motivation) masih banyak Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang belum melaksanakan tugasnya sebagai pengurus Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), terbukti dari hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil penghimpunan dana zakat UPZ di Kementerian Agama Kabupaten OKU  menurun dari tahun 2024 hingga saat ini. Serta masih banyaknya Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang berada di wilayah Kabupaten OKU  hanya berdiam diri tanpa membuat kegiatan atau rencana yang akan berpengaruh terhadap hasil penghimpunan zakat.

Umamah, Nur; Samsuri, Andriani

MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis 2026 LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Advances in digital technology have transformed the way people access, use, and manage financial services. In the context of the Islamic economy, financial digitization presents a significant opportunity to expand the reach of Sharia-compliant financial services, enhance financial literacy and inclusion, and strengthen the halal economic ecosystem. This article aims to analyze the development of digital Islamic finance as a current trend, particularly in digital Sharia banking services, Sharia fintech, the digitization of SME financial record-keeping, digital cash waqf, and financial product innovations based on Sharia maqashid. The method used is descriptive qualitative research with a literature review approach through the examination of various relevant scientific journals and books. The results of the discussion indicate that digital Islamic finance plays a crucial role in enhancing public access to Sharia financial services, particularly for the younger generation, SME operators, the agricultural sector, and communities not yet reached by formal financial services. However, the development of digital Islamic finance also faces challenges, such as low Sharia financial literacy, digital security risks, compliance with Sharia principles, and the need for adaptive regulations. Therefore, synergy between Sharia financial institutions, regulators, academics, industry players, and the public is essential to ensure that digital transformation proceeds in accordance with Islamic values and provides widespread benefits.