Peran Akad Wakalah, Kafalah, Dan Rahn Dalam Pengembangan Jasa Perbankan Syariah

Abstract
Penelitian ini menganalisis peran akad wakalah, kafalah, dan rahn dalam pengembangan layanan perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang menekankan aspek keadilan, keterbukaan, serta larangan terhadap praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui pengkajian berbagai jurnal, buku, peraturan, dan sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad wakalah berperan dalam memperluas layanan transaksi dan administrasi keuangan melalui mekanisme perwakilan, akad kafalah berfungsi sebagai instrumen penjaminan yang meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi, sedangkan akad rahn berperan sebagai jaminan pembiayaan yang efektif dalam mitigasi risiko. Ketiga akad tersebut saling melengkapi dalam menciptakan layanan perbankan syariah yang lebih efisien, aman, inovatif, dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi akademik berupa analisis yang komprehensif mengenai sinergi akad wakalah, kafalah, dan rahn dalam pengembangan jasa perbankan syariah, sehingga dapat menjadi rujukan konseptual bagi inovasi produk dan layanan perbankan syariah yang tetap selaras dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah
Keywords
How to Cite

Susi Pasaribu, et al. (2026). Peran Akad Wakalah, Kafalah, Dan Rahn Dalam Pengembangan Jasa Perbankan Syariah. Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1). https://doi.org/10.55606/21jkyk93

Susi Pasaribu; Evi Syuriani Harahap; Ade Rahma Sintya Siregar; Josua Arnaldo Pane; Rani, "Peran Akad Wakalah, Kafalah, Dan Rahn Dalam Pengembangan Jasa Perbankan Syariah," Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 8, no. 1, 2026.

Susi Pasaribu; Evi Syuriani Harahap; Ade Rahma Sintya Siregar; Josua Arnaldo Pane; Rani. "Peran Akad Wakalah, Kafalah, Dan Rahn Dalam Pengembangan Jasa Perbankan Syariah." Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, vol. 8, no. 1, 2026.

Susi Pasaribu; Evi Syuriani Harahap; Ade Rahma Sintya Siregar; Josua Arnaldo Pane; Rani. "Peran Akad Wakalah, Kafalah, Dan Rahn Dalam Pengembangan Jasa Perbankan Syariah." Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2026).

Susi Pasaribu, et al. (2026) 'Peran Akad Wakalah, Kafalah, Dan Rahn Dalam Pengembangan Jasa Perbankan Syariah', Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1). doi: 10.55606/21jkyk93.

Susi Pasaribu; Evi Syuriani Harahap; Ade Rahma Sintya Siregar; Josua Arnaldo Pane; Rani. Peran Akad Wakalah, Kafalah, Dan Rahn Dalam Pengembangan Jasa Perbankan Syariah. Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 2026;8(1).

Artikel Terkait
Tren Sitasi Jurnal