SciRepID - Scientific Publication Search

Publication Search

50,562 articles from 425 journals · 1,447 citations tracked

Showing 1-20 of 24

Analytics

Yuliana; Budi Prasetyo

Jurnal Akta Notaris 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Perkawinan campuran adalah pernikahan yang terjadi antara dua individu dengan kewarganegaraan yang berbeda. Dalam konteks hukum di Indonesia, perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) harus memenuhi ketentuan hukum masing-masing negara. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) dalam perkawinan campuran, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 526/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus perkawinan campuran yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait hak-hak WNA. Rumusan masalah yang dikaji adalah 1) Bagaimana Aturan Hukum Perjanjian Perkawinan terhadap Perkawinan Campuran di Indonesia. 2) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran pada Putusan Pengadilan Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt Sel, 3) Bagaimana Implikasi dari Putusan Tersebut dalam Praktik Pembuatan Perjanjian Perkawinan dengan Warga Negara Asing. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan berupa data Sekunder dan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif.

Yosinta Ayu Carlinda Devi; Sri Mulyani

Jurnal Akta Notaris 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan akta notaris sebagai instrumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian otentik, namun efektivitasnya dalam sengketa merek masih diperdebatkan. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana kedudukan hukum akta notaris dalam perkara sengketa hak atas merek POLO di Indonesia? (2) apa implikasi yuridis dari penggunaan akta notaris terhadap perlindungan hukum pemilik merek dalam sengketa tersebut? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data primer melalui wawancara dengan praktisi. Bahan hukum primer berupa UU Jabatan Notaris, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 614 K/Pdt.Sus-HKI/2023 dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris memiliki kedudukan kuat sebagai alat bukti otentik dalam perjanjian lisensi maupun pengalihan merek. Namun, dalam kasus POLO, Mahkamah Agung lebih mengutamakan prinsip penggunaan pertama (first use) dibanding sekadar keberadaan akta notaris, sehingga akta tersebut tidak menjadi penentu utama. Kesimpulannya, meskipun akta notaris memberikan kepastian hukum dan perlindungan preventif, efektivitasnya tetap bergantung pada kesesuaian dengan fakta penggunaan merek. Saran penelitian adalah perlunya penguatan regulasi mengenai keharusan pencatatan akta pengalihan atau lisensi merek di DJKI, serta peningkatan peran notaris dalam memastikan substansi akta sesuai fakta hukum agar dapat mendukung perlindungan hukum yang lebih optimal.

Pranitiaz, Laras Medina; Putri, Nasywa Awalia; Dewanti, Tyur Reggina; Tarina, Dwi Desi Yayi

Notary Law Research 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Tanah adalah objek vital yang bernilai tinggi sehingga transaksi jual beli tanah menuntut kepastian hukum agar tidak menciptakan sengketa. Namun, praktik membeli atau menjual tanah secara tunai tanpa melalui PPAT dan tanpa memiliki sertifikat kepemilikan masih banyak terjadi, sehingga menimbulkan berbagai masalah terkait keabsahan dokumen, perlindungan hukum, serta risiko terjadinya sengketa. Latar belakang inilah yang melandasi penelitian dengan judul Perlindungan Hukum bagi Pembeli atas Tanah dalam Perjanjian Jual Beli: Studi Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025. Penelitian ini ditulis guna menganalisis kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dan menilai pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum kepada pembeli. Metode penelitian yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya ditemukan dalam Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak terkait jual beli tanah adalah sah dan bersifat mengikat. Para Tergugat dinyatakan wanprestasi atas mengurus penerbitan sertifikat pengganti maupun proses peralihan hak atas tanah. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar sertifikat pengganti segera diterbitkan, dilakukan pemecahan bidang tanah, dan dilaksanakan proses balik nama. Untuk menjamin kepastian pelaksanaan putusan, hakim memberikan kewenangan kepada pembeli untuk mengurus sendiri seluruh proses tersebut apabila penjual tetap lalai. Pertimbangan hukum ini mencerminkan sikap hakim yang berorientasi pada perlindungan hak pembeli beritikad baik sekaligus sebagai upaya menegakkan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.

Azzahra, Esi Anindya; Desrina , Rania Adriane; Aurellia , Khaila; Tarina, Dwi Desi Yayi

Notary Law Research 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Penelitian ini membahas secara mendalam mengenai perlindungan hukum bagi nasabah dalam sengketa gadai syariah, khususnya yang berkaitan dengan pengembalian barang jaminan setelah pelunasan utang. Perkembangan industri gadai syariah di Indonesia yang sangat pesat menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah. Namun, di sisi lain, dinamika ini juga memunculkan tantangan baru dalam aspek perlindungan konsumen, terutama ketika terjadi wanprestasi, kesalahan administrasi, atau kelalaian lembaga gadai dalam menjaga serta mengembalikan barang jaminan milik nasabah. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1112/Pdt.G/2021/PA.Bjm, penelitian ini berupaya menganalisis bentuk tanggung jawab hukum lembaga gadai serta perlindungan yang seharusnya diterima oleh nasabah sebagai pihak yang dirugikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum syariah, barang gadai (marhun) memiliki kedudukan hukum sebagai amanah yang wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh pihak penerima gadai (murtahin). Apabila lembaga gadai lalai dalam menjaga atau gagal mengembalikan barang tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sekaligus pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hak-hak konsumen. Perlindungan hukum terhadap nasabah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan syariah. Namun demikian, efektivitas implementasi peraturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya, serta minimnya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan serta edukasi hukum bagi masyarakat agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan dalam transaksi gadai syariah dapat terwujud secara menyeluruh.

Quratuainniza, Happy Sturaya; Sahwahita, Putri Nabila; Aristia, Adinda; Tarina, Dwi Desi Yayi

Notary Law Research 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Dalam pelaksanaannya, jaminan fidusia bisa dieksekusi dengan menggunakan sertifikat jaminan yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap dan mengikat. Namun dalam penerapannya, hal ini menimbulkan polemik karena adanya ketimpangan hukum, hingga terbitlah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penulisan ini membahas mengenai pengaturan kekuatan eksekutorial Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia, baik sebelum maupun sesudah terbitnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan implikasinya dengan menggunakan metode hukum normatif yang berlandaskan studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil yang didapatkan adalah parate eksekusi yang dijalankan cenderung melanggar prinsip due process of law, sehingga terjadi pergeseran paradigma dari sistem eksekusi yang absolut menuju sistem eksekusi yang berkeadilan dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian serta perlindungan hak konstitusional para pihak. Pergeseran tersebut menjadikan pembagian hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif.

Fitria Wijayanti

Jurnal Akta Notaris 2025 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

ah yang belum bersertifikat memiliki kerentanan tinggi terhadap sengketa, termasuk sengketa wakaf, karena tidak adanya bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Dalam penelitian ini yang menjadi perumusan masalah terkait sengketa tersebut yaitu, bagaimana perlindungan hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam sengketa kepemilikan wakaf, apa dasar pertimbangan hukum oleh hakim terhadap sengketa tanah wakaf dalam Putusan No. 456 K/AG/2007, bagaimana akibat hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam sengketa kepemilikan tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang mengkaji Putusan Mahkamah Agung No. 456 K/AG/2007 terkait sengketa tanah wakaf. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Tinjauan Pustaka dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat berdasarkan ketentuan PP No. 24 Tahun 1997. Namun dalam penelitian kasus ini pemilik tanah tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti yang tercantum pada PP No 24 Tahun 1997. Hasil Penelitian dan Kesimpulan dari penelitian ini Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PP ini memberikan landasan hukum yang menjamin hak-hak pemilik tanah. Dasar pertimbangan hukum oleh Hakim dalam Putusan No. 456 K/AG/2007 hanya mempertimbangkan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat. Hal ini merupakan kesalahan penerapan hukum karena penggugat jelas dirugikan. Akibat hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat sangat rentan sekali terjadi pengakuan oleh pihak lain, karena tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum.

Arvita Yuniasih; Sigit Irianto; Widyarini Indriasti Wardani

Notary Law Research 2024 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Jual beli hak atas tanah seharusnya dilakukan dengan akta otentik untuk perlindungan hukum para pihak. Kenyataannya, banyak jual beli hak atas tanah tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Putusan Perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2206, 2207 dan 2208 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 46. Hal ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Permasalahan: 1. Bagaimana prosedur pembatalan sertipikat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk? 3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Pembeli dalam Jual beli akibat Pembatalan Sertipikat perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk?  Metode pendekatan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, analisis data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian : 1. Prosedur pembatalan sertipikat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melalui 6 tahapan yaitu Permohonan, Penanganan, Keputusan Pembatalan, Pemberitahuan, Pencatatan dan Pengumuman. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk yaitu pada tingkat Pertama Para Penggugat tidak dapat membuktikan pokok gugatannya. Pada tingkat Banding, majelis hakim tingkat pertama kurang mempertimbangkan pokok perkaranya. Pada tingkat Kasasi yaitu Pengadilan Tinggi Palangkaraya tidak salah menerapkan hukum. 3. Perlindungan hukum terhadap Pembeli dalam Jual beli akibat Pembatalan Sertipikat perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk terdapat 2 pihak yaitu pertama Rusnah dan Masrani sebagai pembeli sudah terlindungi, kedua para pihak pembeli keempat Sertipikat dapat mengajukan upaya hukum gugatan terhadap Penjual.

Rafino Naufal Hermansyah; Agus Nurudin

Jurnal Akta Notaris 2024 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seringkali kreditor melakukan lelang eksekusi tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan sengketa. Rumusan masalah adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai prosedur? 2) Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt? 3) Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang telah dibatalkan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai prosedur mengacu pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Perkara Nomor 13/Pdt.Plw/2016/PN.Bkt terhadap Petitum ke-5 (lima) dari gugatan Para Pelawan, Pengumuman Kedua Eksekusi Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal  14 April 2016 hanya diumumkan dalam 1  (satu) surat kabar bertentangan dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, yaitu upaya hukum yang bersifat non litigasi (persuasif) dan upaya hukum yang bersifat litigasi (represif).

Guvinda Pandu Halilintar

Jurnal Akta Notaris 2024 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Parate Eksekusi Jaminan Jaminan Fidusia oleh kreditur seringkali melanggar hak-hak dari pada debitur yang menyamakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa” yang disamakan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU/XVII/2019 parate eksekusi Jaminan Fidusia tidak lagi dapat langsung dilakukan oleh kreditur terhadap debitur apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia secara sukarela melainkan fiat pengadilan, oleh karenanya dilakukan Kembali judicial review terhadap pasal 15 ayat (2) dan penjelasan pasal 15 ayat (2) Undang-undang tentang Jaminan Fidusia oleh Tuan Joshua Michael Djami, dan Mahkamah Konstitusi telah memmutus dengan Putusannya nomor: 2/PUU/XIX/2021. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021? 2) Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan mahkamah Konstitusi nomor: 2/PUU/XIX/2021?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan adalah bersifat deskriptif Analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa debitur terlindungi dari pelaksanaan parate eksekusi jaminan Fidusia oleh kreditur karena parate eksekusi tidak dapat dilakukan apabila tidak ada kesepakatan dengan debitur sehingga terwujudlah perlindungan, keseimbangan dan kepastian hukum bagi debitur dalam eksekusi jaminan Fidusia.

Arum Mei Sari; Edy Lisdiyono

Jurnal Akta Notaris 2024 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap, upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap pada peralihan hak tanah melalui jual beli. Hasil penelitian ini adalah : 1. Bentuk tanggungjawab khusus PPAT adalah melakukan pemeriksaan dokumen tanah dengan cermat, memverifikasi kepemilikan tanah dan bebanhukum yang mungkin terdapat pada property tersebut, memberikan penjelasan dan konsultasi hukum kepada klien, memberikan jaminan hukum kepada klien terkait keabsahan transaksi, kepemilikan tanah, dan kebebasan dari beban hukum atau sengketa yang dapat merugikan mereka, dan jika terjadi masalah hukum setelah transaksi, PPAT dapat memberikan bantuan dalam menangani sengketa atau permasalahan yang muncul. 2. Upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap pada peralihan hak tanah melalui jual beli melibatkan proses pembuatan akta tanah yang sah dan lengkap yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan dan status tanah yang akan dijual, melakukan penelitian untuk memastikan bahwa status tanah yang akan dijual adalah legal dan tidak terlibat dalam masalah hukum, menyusun akta jual beli, memverifikasi identitas para pihak yang terlibat dalam transaksi, mendaftarkan akta tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberikan salinan akta tanah kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi, memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi jual beli tanah, dan PPAT dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti notaris, bank, dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan keseluruhan proses transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum. 3. Akta Jual Beli tidak memenuhi syarat materil sehingga menjadi batal demi hukum.

Rika Melani; Junaidi

Jurnal Akta Notaris 2024 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Jual beli hak atas tanah dilakukan dengan jalan memberi hutang terlebih dahulu kepada pemilik/pemegang hak atas tanah, namun akta perjanjian yang dibuat adalah akta perjanjian jual beli dengan cara mengelabui pemilik tanah untuk menandatangani akta tersebut tanpa terlebih dahulu menjelaskan isinya. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas  tanah terhadap pengalihan perjanjian hutang pihutang menjadi perjanjian jual beli? 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa memutus gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara Nomor:  Nomor:  693/PDT/2016/ PT SBY? 3) Apa akibat hukum bagi para pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Perkara Nomor:  693/PDT/2016/ PT SBY? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terhadap pengalihan perjanjian hutang pihutang menjadi perjanjian jual beli adalah batalnya jual beli tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa memutus gugatan perbuatan melawan hukum adalah keterangan  saksi-saksi dan bukti surat. Akibat hukum yang ditimbulkan karena memenangkan penggugat sebagai pemilik lahan sebab jual beli yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I merupakan hasil rekayasa, sehingga tidak sah secara hukum, yaitu: Penggugat secara hukum dikembalikan kedudukannya sebagai pemilik yang sah, Tergugat, dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat.

Widi Widagdo Pri Wicaksono; Markus Suryoutomo

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Pemberi Sewa yang mengalami kepailitan menimbulkan masalah serius bagi Penyewa, karena harta kekayaan, termasuk objek sewa, berada di bawah pengurusan dan pemberesan kurator setelah debitor pailit. Permasalahan utama adalah keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah dibuat sebelum kepailitan. Mahkamah Agung memberikan putusan berbeda, di mana pada Nomor 658 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, Penyewa diizinkan memanfaatkan objek sewa hingga perjanjian berakhir, namun putusan terbalik terjadi pada Nomor 78 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang menetapkan bahwa kurator memiliki kewenangan dalam pemberhentian dan perpanjangan perjanjian. Perlindungan hukum untuk Penyewa yang dirugikan perlu dipertimbangkan setelah Pemberi Sewa dinyatakan pailit. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengacu pada data sekunder, primer, dan tersier, serta pendekatan studi pustaka dan analisis kualitatif. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji keabsahan perjanjian sewa-menyewa setelah kepailitan Pemberi Sewa, menganalisis pertimbangan hakim dalam penyelesaian sewa menyewa pasca-kepailitan, dan menilai perlindungan hukum bagi Penyewa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan Pemberi Sewa mengakibatkan syarat subjektif perjanjian tidak terpenuhi, memungkinkan pembatalan perjanjian. Perbedaan putusan Mahkamah Agung menimbulkan ketidakpastian hukum, namun Perlindungan Hukum kepada Penyewa tetap ada berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mereka diakui sebagai Kreditur Konkuren dengan hak pendaftaran tagihan dan keistimewaan tertentu, tanpa terikat jangka waktu pendaftaran tagihan secara umum.

Untung Prasetia; Widyarini Indriasti Wardani

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dianut di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya untuk menjalankan asas publisitas untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pembeli. Akan tetapi masih ada masyarakat yang tidak melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang tidak didaftarkan, pertimbangan hakim didalam memutus perkara berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang tidak didaftarkan dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/ PN.Wat, dan akibat hukum terhadap pembeli hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang tidak didaftarkan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data sekunder, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), setelah data terkumpul akan dianalisis dan disistematisasikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap jual beli hak atas tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang tidak didaftarkan karena pembeli tidak mendapatkan surat tanda bukti kuat yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa sertifikat tanah. Pembeli dapat memperjuangkan terhadap perlindungan dan kepastian hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan (2) hakim memberikan pertimbangan hukum dengan melihat peristiwa hukum yang telah terjadi dengan dasar adanya Akta Jual Beli Nomor 62/2001 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan juga bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam perkara tersebut. (3) Akibat hukum terhadap Pembeli yang tidak melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah yaitu pembeli tidak mendapatkan sertifikat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat kepemilikan tanah.

Irwan Prasetia; Suroto

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Suatu merek yang memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar  dapat menimbulkan sengketa hak atas merek terdaftar karena dianggap merugikan pemegang merek terdftar pertama kali. Permasalahan dirumuskan  sebagai berikut: 1). Apa yang melatar belakangi terjadinya sengketa hak atas merek pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? 2). Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap penggunaan merek terdaftar oleh pihak lain dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? 3). Apa akibat hukum bagi para pihak atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka. Metode analisis data secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan: 1). Hal yang melatarbelakangi terjadinya sengketa hak atas merek pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu adanya gugatan pembatalan merek karena merasa sebagai pendaftar pertama (First to File). 2). Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap penggunaan merek terdaftar oleh pihak lain dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu: a. Unsur Kesamaan, b. Unsur Itikad tidak baik. 3). Akibat hukum bagi para pihak atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu Ruben Samuel Onsu tidak lagi bisa menggunakan ke enam merek yang telah dibatalkan pendaftaranya oleh Pengadilan.

Nur Azizah; Anggraeni Endah Kusumaningrum; Benny Bambang Irawan Nitinegoro

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila akta peralihan hak karena jual beli tersebut di buat oleh PPAT, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang melakukan jual beli dibawah tangan.Permasalahan penelitian ini adalah 1) Bagaimana akibat hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan? 2) Bagaimana pertimbangan hakim bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dalam putusan Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Dmk? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan?. Metode pendekatan ini Yuridis Normatif dengan spesifikasi Deskriptif  Analitis, serta menggunakan data sekunder yang terbagi menjadi bahan  hukum primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh dengan cara studi pusaka dan wawancara secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu 1) akibat hukum bagi pembeli terhadap jual beli di bawah tangan yaitu, tidak dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya ke kantor Pertanahan Setempat. 2) Majelis Hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah karena mampu membuktikan semua dalil-dalilnya dengan mengajukan surat-surat bukti, sehingga dengan pertimbangan akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. 3)  Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yaitu dengan menempuh upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Demak dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya, sehingga putusan tersebut dapat dijadikan dasar permohonan baliknama, maka Badan Pertanahan Nasional dapat mencatat peralihan hak atas kepemilikan tanahnya.

Irwan Triyanto; Widyarini Indriasti Wardani

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik, sedangkan konflik itu sendiri adalah suatu perselisihan antara dua pihak, tetapi perselisihan itu hanya dipendam dan tidak diperlihatkan dan apabila perselisihan itu diberitahukan kepada pihak lain maka akan menjadi sengketa. Timbulnya sengketa hukum mengenai tanah berawal dari pengaduan suatu pihak (orang atau badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini: 1)  faktor – faktor apa yang menyebabkan penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui putusan perdamaian oleh pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK).  3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak Pasca Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian  adalah deskritif  analitis, sumber dan jenis data yaitu data primer yang dilakukan dengan metode wawancara, dan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka/dokumen, analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Faktor biaya perkara mahal dan penyelesaian sengketa yang lambat menyebabkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan., 2) Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk memenuhi asas-asas/prinsip-prinsip dalam eksekusi putusan perkara perdata. 3) Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, berdasarkan perkara No. 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk yaitu sebagai Penggugat (ahli waris sah Almarhum H.S.Supardi) sudah mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mu´amalah Rosita; Hosin As Ari; Sumriyah Sumriyah

Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2023 International Forum of Researchers and Lecturers

Bisnis keluarga adalah jenis usaha unik yang menghadapi sejumlah tantangan dan peluang. Tiga isu utama yang sering muncul dalam bisnis keluarga adalah prinsip kepemimpinan, kepemilikan, dan manajemen. oleh karena itu anggota keluarga sebagai pemegang ssaham memiliki peranan oenting dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, pemegang saham minoritas dalam perusahaan keluarga sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Keterbatasan perlindungan hukum ini dapat berdampak pada hak-hak pemegang saham minoritas dan integritas operasional perusahaan keluarga secara keseluruhan. Dalam jurnal ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan keluarga yaitu di PT Citra Muamalat Mandiri dikaitkan dengan prinsip-prinsip manajement perusahaan keluarga. Oleh karena itu Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan deduktif. Pengumpulan data berupa teori-teori berbagai sumber dan kemudian menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Citra Muamalat Mandiri dalam melindungi pemegang saham minoritas sudah sesuai dengan UU yang berlaku.  

Raudhya Alfira; Sarah Sabrina Umboh; Daffarel Derbi Syachrez; Erlando Bagus Nugroho; Carla Arletta +2 more

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2023 International Forum of Researchers and Lecturers

Internet  adalah suatu  akses yang sangat diminati  oleh orang-orang  di seluruh dunia. Di dalam  kehidupan  sehari-hari,  internet  digunakan oleh  manusia, salah satunya adalah jual-beli. Namun  demikian,  permasalah  yang  muncul  dari  jual  beli  online  sangat  beragam,  mulai  dari keamanan data diri hingga respon penjual yang kurang peka terhadap keluhan yang disampaikan pembeli.  Berkaitan dengan masalah  yang ada, tentunya pelaku  usaha  harus responsive,  karena respon atau  tanggung jawab  pelaku  usaha terhadap  keluhan  konsumen memiliki dampak besar bagi toko online atau online shop  itu sendiri.   Perkembangan hukum bisnis saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Selain itu,  perkembangan teknologi juga kemajuan dan hukum harus mengikuti perkembangan zaman. Di  Indonesia  mulai  berkembang istilah-istilah  suatu perbuatan  yang disebut transaksi jual-beli secara  online.  Mungkin  itu  akan  terjadi  menimbulkan  masalah  hukum.  Di  era  yang  sudah modern  ini,  banyak  konsumen  yang  lebih  memilih untuk  berbelanja dan melakukan transaksi jual-beli  melalui internet agar lebih  memudahkan, salah satunya melalui  situs Belanja Shopee. Meskipun,  pemerintah  dan  pihak  shopee  selaku  pelaku  usaha     telah  memberikan  jaminan mengenai   hak  konsumen  dalam  Undang-Undang,  faktanya  konsumen  yang  haknya  sering dikesampingkan  oleh pelaku usaha  masih banyak sehingga membuat konsumen merasa dirinya dirugikan pada saat bertransaksi di situs Shopee.Perlindungan  hukum  terhadap  konsumen  dalam  transaksi  jual-beli  online,  diperlukan untuk mendapatkan penegasan tanggung jawab sehubungan dengan praktik jual-beli online serta masalah  wanprestasi yang  disebabkan oleh  pelaku usaha.  Sejauh  mana peran marketplace  dan pelaku usaha ikut bertanggung jawab atas kerugian wanprestasi yang diderita konsumen. Shopee merupakan  salah satu  perusahaan yang mengubah  proses bisnisnya  melalui e-commerce,  yang berfokus   Pada   bidang   jual-beli   online.   Sehubungan   dengan   undang-undang  perlindungan konsumen  di  Indonesia,  telah  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1998  Tentang Perlindungan Konsumen. Transaksi e-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen dalam beraktifitas penjualan atau pembelian barang dan berdasarkan kebutuhan pelanggan pada saat itu

Ferdy Firmansyah; Moh Samik; Sumriyah Sumriyah

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2023 International Forum of Researchers and Lecturers

Kajian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan yang berwenang memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat deposito. Mengingat perkembangan saat ini mengenai banyaknya penyalahgunaan yang berdampak pada kejahatan di bidang keuangan. Ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat deposito sebagai surat berharga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.. Namun, belum mengatur ganti rugi apabila terjadi kerugian yang diakibatkannya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan baik yang terlibat dalam kejahatan maupun penerbit mengalami kebangkrutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative yang memfokuskan pada kajian mengenai sudut pandang dan/atau prespektif hukum yang menjelaskan terkait seperangkat asas hukum, norma hukum, serta peraturan-peraturan hukum baik secara formil maupun materiil. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dimana dengan mengkaji melalui perundang-undangan  dan teori-teori. Juga sangat penting adalah adanya nilai jaminan dari sertifikat deposito dengan nilai sepuluh milyar rupiah, dimana menurut ketentuan lembaga penjamin simpanan hanya dijamin dua milyar rupiah. Sehingga hal ini perlu ditegaskan dalam peraturan pemerintah atau otoritas yang dimaksud nilai harus dijamin oleh pihak asuransi umum selain dari uang jaminan agen asuransi.

Abd. Majid; Sumriyah Sumriyah

Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2023 International Forum of Researchers and Lecturers

Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan hal yang penting sekali, oleh karena dihubungkan dengan praktik perjanjian baku pada perjanjian asuransi, pada hakikatnya sejak penandantanganan polis asuransi, tertanggung sebenarnya sudah kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh karena isi atau format perjanjian tersebut lebih menguntungkan pihak perusahaan asuransi. Tidak setaranya kedudukan antara pemegang polis asuransi dengan perusahaan asuransi sebagaimana penerapan perjanjian baku, menyebabkan fungsi perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi itu dipertanyakan. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum atas kerugian nasabah asuransi terhadap kasus gagal bayar ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum atas kerugian nasabah asuransi terhadap kasus gagal bayar ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa akibat yang dilakukan oleh masyarakat berakibat dalam perusaahaan yang akan berpengaruh besar pada perusahaan asuransi, hilangkan kepercayaan masyarakat menimbulkan dampak yang besar. perusahaan asuransi memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat awam yang juga menggunakan jasa asuransi dapat memahami prosedur dan isi dari kontrak yang diperjanjikan, karena ketika klaim asuransi ditolak maka yang dirugikan adalah pengguna asuransi karena telah menaruh harap yang besar pada asuransi namuntidak dapat meminta pemenuhan haknya. Persoalan ini berakibat pada munculnya rasa tidak percaya masyarakat akan lembaga asuransi serta menimbulkan rasa ketidakadilan