Fahmi Hudaya; Khusnul Yaqin; Tahegga Primananda Alfath
Kepastian hukum dalam pembuatan akta autentik merupakan aspek penting dalam sistem hukum perdata di Indonesia, terutama dalam menjamin perlindungan hukum bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, notaris seringkali dihadapkan pada permasalahan hukum yang berkaitan dengan batas pertanggungjawaban administratif dan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran notaris dalam pembuatan akta autentik serta implikasi yuridisnya berdasarkan putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis bahan hukum sekunder dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran notaris pada dasarnya bersifat administratif, kecuali terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan aktif dalam tindak pidana. Selain itu, terdapat perbedaan penafsiran dalam putusan pengadilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya kejelasan batas pertanggungjawaban notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi notaris