Publication Search

67,356 articles from 564 journals · 1,699 citations tracked

Showing 81-93 of 93

Analytics

Robingun Suyud El Syam; Alfan Nurngain

Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

This study aims to reveal the anomaly of female domination: the moral message in Djarum 76 advertisement version of the genie is afraid of the wife, by representing something that is not visible on the surface. This article is a qualitative descriptive research type with Roland Barthes' semiotic analysis based on Stuart Hall's representation theory. Primary data through observation of text and audio-visual images from advertisements, and secondary data from relevant literature, then analyzed based on the concept of The Codes of Television. The results of the study show: in the Djarum 76 advertisement, the version of the genie is afraid of his wife, builds the image that men are afraid of their wives, which can be seen from the activities, sounds, expressions, camera techniques, and existing ideology. This anomaly is a reality that occurs a lot in the reality of society where a household is dominated by the wife. The research implication, narrative experience brings the consumer's mood to the narrative which is carried as a moral message. More specific research is needed to reveal the atmosphere of the relationship built on the research focus.  

Jumadi, Wahyuni

JURNAL EKONOMI BISNIS DAN MANAJEMEN (JISE) 2023 CV. ALIM'SPUBLISHING

Abstrak: Penelitian artikel ini dilatarbelakangi banyaknya perempuan yang ikut berperan serta dalam pemenuhan nafkah keluarga poersoalan dari wanita karir sebetulnya tidak hanya terkaitt aspek normatif dari ajaran Islam semata, namun keberadaannya juga menyentuh dari bentuk aspek psikologis maupun sosiologis keluarga. Maka dari itu, penelitian ini memiliki tujuan, yakni untuk mengetahui tinjauan islam dalam hal wanita yang bekerja untuk membantu ekonomi keluarga, dalam hal ini membantu perekonomian keluarga saat menghadapi persoalan-persoalan ditengah menurunnya ekonomi keluarga dengan tuntutan ekonomi untuk kebutuhan yang semankin meningkat.  Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dimana penelitian ini mengumpulkan beberapa literatur untuk menjadikannya referensi dalam penulisan artikel ini. Di dalam Hukum Islam juga tidak dilarang seorang perempuan dalam membantu suaminya saat mencari nafkah, namun mereka harus tetap ingat kepada kodratnya sebagai seorang perempuan atau istri bahwa, sebagai sebagai pendidik dari anak-anaknya dan perempuan dari suami agar terwujudnya suatu keluarga yang damai.

Sri Rahayu Hanafi; Harismayanti, Harismayanti; Ani Retni

Jurnal Ilmu Kesehatan dan Gizi 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

  Pendahuluan: Masalah seksual pada ibu hamil trimester III merupakan masalah yang sering dikeluhkan disebabkan mitos-mitos di masyarakat mengenai hubungan seksual saat hamil seperti dapat menyebabkan kontraksi setelah seks, keguguran, kelahiran prematur, bayi tidak mendapatkan oksigen yang cukup selama orgasme dan infeksi pada. Tujuan: Untuk mengetahui masalah seksual pada ibu hamil trimester III. Metode Penelitian: Rancangan penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sampel penelitian sebanyak 13 orang. Hasil Penelitian: Dimana dari 13 responden hanya 7 yang melakukan hubungan seksual saat hamil trimester III, sedangkan 6 lainnya sudah tidak melakukan. Dari 7 responden yang melakukan hubungan seksual, bukan karena memiliki pengetahuan mengenai manfaat berhubungan seksual disaat hamil trimester III namun karena kewajiban sebagai istri. Kesimpulan: Hasil penelitian ini ada hubungan antara faktor psikologis dengan fungsi seksual serta pengetahuan ibu hamil trimester III sangatlah minim. Saran: untuk ibu hamil agar lebih terbuka akan masalah yang terjadi selama kehamilan, atau dapat bertanya informasi dari petugas kesehatan terkait dengan seksualitas selama masa kehamilan    

Muhammad Amin; Hermanto Harun; Yuliatin Yuliatin; Syamsiah Syamsiah

Jurnal Politik Hukum 2023 LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Tujuan penelitian ini adalah :Ingin mengetahui praktik pemberian uang hantaran dalam perkawinan, Ingin mengetahui persepsi masyarakat terhadap melembaganya adat dalam tradisi hantaran masyarakat  desa dan Ingin mengetahui perpektif hukum islam terhadap uang hantaran di desa Kembang Tanjung Kabupaten Batang Hari.Latarbelakang penelitian ini diawali dari (Grand Tour) penulis melihat bahwa pada masyarakat desa Kembang Tanjung Kabupaten Batanghari: 1). Masih terlihat adanya perbedaan pada jumlah uang hantaran dalam peminangan. 2) masih terlihat pada masyarakat desa Kembang Tanjung dalam menentukan jumlah uang hantaran dilihat dari tingginya rendahnya pendidikkan anak perempuannya.Hasil penelitian mahar merupakan pemberian wajib bagi calon suami kepada calon istri sebagai bukti ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih pada seorang istri kepada calon suaminya.. Agama tidak menetapkan jumlah minimum dan jumlah maksimum dari mahar. Hal ini dikarenakan  perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya. Mahar boleh dilaksanakan dan diberikan dengan kontan atau utang. Hantaran di Desa Tanjung Kembang ditetapkan dengan melihat  pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut. Penetapan jumlah dan waktu uang hantaran diberikan ditentukan dengan cara kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi tetap saja keputusannya dari pihak perempuan. Pihak laki-laki akan meminta jumlah uang hantaran dikurangi seandainya tidak ada kemampuan untuk memenuhinya. Praktek pemberian uang hantaran membebankan mempelai laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan yang mempunyai berbagai tanggungan sehingga berakibatkan penundaan perkawinan. Hal ini dapat kita lihat berdasarkan penelitian,  setelah terjadi penundaan perkawinan Simpulan dari penelitian ini 1) Penetapan jumlah uang hantaran dengan melihat kepada pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut.. 2., tradisi pemberian hantaran sudah dikenal oleh masyarakat setempat dan dilaksanakan dari dahulu kala.  Tradisi ini yang disebut dengan adat dianggap baik oleh masyarakat selanjutnya dilestarikan dan tidak boleh ditinggalkan. 3).Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan,” sebutnya. Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Neni Randan, Salti; Srima Ayurein, Nisa; Andarias Allo, Dewi

Coram Mundo : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 2022 Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Ngabang

Pernikahan telah dirancang oleh Allah sendiri dengan tujuan kebaikan manusia. Dalam keluarga Kristen, pernikahan adalah sesuatu yang sangat penting. Hal ini telah diamanatkan Allah kepada manusia sejak semula “Beranak cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi …” (Kejadian 1:28). Pernikahan dianugerahkan agar suami dan istri dapat saling meneguhkan, dengan hidup bersama dengan setia dalam kekurangan dan kelimpahan, dalam suka dan duka. Pasangan suami-istri dapat saling mengenal dalam kasih, dan melalui kesenangan persatuan tubuh dapat meneguhkan persatuan hati dan hidupnya. Karena pernikahan adalah salah satu mandat dari Allah, manusia patut menjaga kekudusan pernikahan. Dengan demikian, kehidupan pernikahan akan menjadi harmonis dengan dasar Takut akan Allah. Namun, telah banyak pernikahan Kristen yang berujung pada perceraian. Pandangan tentang berkat yang terkait dengan pernikahan alkitabiah semakin susut. Padahal, pernikahan merupakan suatu perjanjian sakral. Karena itu, menjadi permasalahan dalam tulisan ini ialah bagaimana teologi Paulus mengenai pernikahan ditinjau dari kitab 1 Korintus 7. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif, melalui studi kepustakaan dengan tujuan bahwa pasangan suami-istri mengerti makna, tujuan, dan dasar yang menjadi keteguhan sebuah pernikahan yakni teladan kasih Kristus, yang sekaligus menjadi hasil dari pembahasan ini.

Robingun Suyud El Syam; Ahmad Guspul; Adi Suwondo; Ali Mu’tafi

Concept: Journal of Social Humanities and Education 2022 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappi Makassar

Laki- laki dan wanita memiliki peran dan fungsi berbeda, akan tetapi dalam aspek hak dan kewajiban keduanya setara. Seperti dalam perihal kepemimpinan, peran laki-laki lebih diutamakan daripada wanita. Dengan pendekatan teori, penelitian disimpulkan : istri galak merupakan berkah, dimana jodoh telah ditentukan Allah. Melalui sikap sabar maka akan tersingkap hikmah di dalamnya. Penelitian merekomendasikan dalam posisi suami yang mempunyai istri galak, jangan lari dari kenyataan, namun pahami dengan kacamata agama agar tersingkap hikmah didalamnya

Ria Angelina Jessica Rotinsulu; Hindun Rahim

Jurnal Sains dan Kesehatan (JUSIKA) 2022 Universitas Muhamadiyah Manado

ASI eksklusif adalah pemberian ASI tanpa makanan dan minuman pendamping (termasuk air jeruk, madu, air gula), yang dimulai sejak bayi baru lahir sampai dengan usia 6 bulan. Terjadinya kerawanan gizi pada bayi disebabkan karena selain makanan yang kurang juga karena Air Susu Ibu (ASI) banyak diganti dengan susu botol dengan cara dan jumlah yang tidak memenuhi kebutuhan. Pertumbuhan dan perkembangan bayi sebagian besar ditentukan oleh jumlah ASI yang diperoleh termasuk energi dan zat gizi lainnya yang terkandung di dalam ASI tersebut. Berdasarkan hal tersebut dilakukan penelitian untuk mengetahui hubungan pengetahuan dan dukungan keluarga dengan pemberian ASI eksklusif pada ibu yang mempunyai bayi 0 – 12 bulan. Jenis penelitian retrospektif dengan pendekatan Cross Sectional. Analisis data digunakan uji Chi square. Hasil penelitian menunjukkan tidak ada hubungan pengetahuan dengan pemberian ASI eksklusif pada ibu di Puskesmas Bengkol Kota Manado (p value = 0,338 > α = 0,05) dan ada hubungan dukungan keluarga dengan pemberian ASI eksklusif pada ibu di Puskesmas Bengkol Kota Manado (p value = 0,001 < α = 0,05). Saran yaitu Suami dan keluarga tetap berperan aktif dalam mendukung/mendorong, memotivasi dan memberi nasehat kepada istri agar memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan tanpa susu formula dan makanan lain, juga Tenaga kesehatan dalam hal ini bidan selalu memotivasi ibu untuk tetap menyusui bayi sejak lahir sampai 6 bulan serta memberikan informasi tentang manfaat ASI eksklusif.    

Rozikin

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Dengan adanya kemajuan tehnologi sekarang ini banyak kejadian yang menimpa anak anak kita sebagai contoh banyak  Tindak Pidana Kekerasan atau ancaman kekerasan ,tipu muslihat, serangkaian kata bohong , memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, ini sering terjadi di daerah daerah ,hampir di seluruh wilayah Indonesia  Hal ini karena kurangnya pemahaman hukum terhadap anak anak terutama hukum pidana dan Hukum perlindungan anak ,Anak anak kita tidak berfikir dengan meniru dan bergaya seperti yang ada di internet ,anak anak tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sebenarnya melanggar hukum,,maka dengan adanya kejadian tersebut kita selaku orang tua harus waspada dan selalu memperhatikan anak anak kita dalam kehidupan sehari hari,Demikian karena dengan adanya kemajuan tehnologi, sebagaimana hubungan antara anak yang satu dengan yang lainnya sangat mudah dan cepat,apalagi dalam masa pandemi ini mereka anak anak kita tidak sekolah secara off line tetapi sekolahnya secara on line,dan banyak kesempatan untuk bermain hp dalam setiap harinya ,Kalau kita selaku orang tua tidak memperhatikan anak anaknya ,mereka bisa berhubungan dengan sembarang anak ,yang mengakibatkan moral dan etika anak anak kita rusak.Contohnya banyak kejadian yang orang tuanya bekerja di luar negeri ,anak anak mereka jadi tidak karuan dalam kelakuan dan moralnya ,banyak banyak anak anak yang dibawah umur dengan bebasnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri,mereka mulai dini atau kecil sudah di tinggal orang tuanya ,bekerja di luar negeri ,sehingga pengawasan anak anak tersebut terlalu bebas dan kurangnya perhatian.Ini terjadi karena kemajuan Tehnologi yang sangat pesat ,apa yang ada di seluruh dunia ini bisa kita ketahui baik itu yang sifatnya mendidik maupun yang merusak moral anak kita ,contoh yang merusak moral banyak disajikan film film porno di dalam akun hp ini, kalau yang sifatnya mendidik tidak menjadi masalah contohnya anak anak mengetahui kejadian dan berita berita di luar sana ,ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman anak.Sehingga banyak kejadian kejadian yang menimpa anak anak kita , Karena kurangnya pengawasan , banyak juga anak anak kita terlibat narkoba ,maupun mengkonsumsi pil pil koplo, demikian juga minum minuman keras , mereka semua ini meniru gaya hidup di internet internet yang serba gelamor ,mereka belum berfikir kalau semua itu sebenarnya merusak masa depan diri mereka sendiri .Itulah kita selaku orang tua harus benar benar memperhatikan tingkah laku anak anak kita , agar jangan sampai anak anak kita terjerumus ke dalam lembah hitam yang salah ,sehingga melanggar Undang undang perlindungan anak dan juga undang undang KUHP Karena Pandemi covid 19 yang tidak kunjung selesai sehingga anak anak kita belajar secara on line di rumah yang bisa mengakibatkan terlalu banyak waktu senggang untuk anak anak kita bermain HP ,sehingga pemikiran anak anak kita tersebut cenderung pengin mempraktekkan nseperti apa yang di lihat di HP ,yang mana apabila yang ndi lihat di HP tersebut mungkin yang mendidik ,anak kita akan menjadi lebih baik tetapi apabila yang dilihat di HP tersebut gambar gambar pornograpi maka akan membuat pelajaran kepada anak anak kita dan kelakuan yang pantas dilakukan oleh seorang anak yang usianya masih dibawah umur ,sehingga ini bisa merusak masa depan anak anak bangsa kita ,maka dalam hal ini kita selaku orang tua harus benar benar mengawasi dan betul betul memperhatikan anak anak kita biar jangan sampai melakukan hal hal yang tidak senonoh dan tidak anak anak kita melakukannya , sebagai contoh kejadian yang dilaporkan di unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) di Sat Reskrim Polres Kendal, Polda Jawa Tengah     Seorang Anak sampai melakukan perbuatan seperti itu karena disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua ,orang tua membiarkan anaknya bermain tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua ,sehingga setelah kejadian tersebut baru orang tuanya kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,Sebelum hal ini terjadi harus betul betul kita selaku orang tua kontrol kepada anak anak kita .lebih baik kita cerewet dari pada anak anak kita kebablasan.Karena Tehnologi sekarang ini sudah sangat maju apapun bisa dilihat dan dengar dari youtobe maupun instagram dan lainnya

PEMAYUN, A.A. ISTRI SHANTI LAKSEMI

Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Ubud adalah sebuah desa adat sekaligus menjadi destinasi wisata yang terdapat di daerah kabupaten Gianyar. Ubud terkenal diantara para wisatawan mancanegara pengaruh pandemi virus Covid-19 ini cukup memberikan dampak buruk utamanya di bidang ekonomi, seperti hal nya para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang dengan menurunnya produktifitas dalam memiliki usaha dan menurunya pariwisata yang awalnya menjadi daya Tarik di Ubud. Pandemi Covid-19 ini telah menghancurkan sisi terpenting ekonomi dalam mengatasi permasalahan ini, maka dalam pelaksanaan program Pengabdian Masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan strategi pemasaran. Maka dari itu dapat dilakukan Pelatihan Penggunaan Sistem Marketplce yang memanfaatkan fasilitas Sosial media untuk mampu bersaing dengan UMKM lainnya dimasa pandemi seperti ini. Pelaku UMKM bisa mulai berubah dalam membangkitkan usaha-usahanya dan menyesuaikan diri di era new normal dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT) di dalam bisnisnya. Manfaat dari dilakukannya KKN bagi mahasiswa yaitu memberikan pengalaman belajar maupun melatih agar mahasiswa dapat lebih terampil dalam memecahkan masalah yang ada di luar kampus

Hendy Rusli; David Simajuntak; Sortini Sortini

Coram Mundo : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 2021 Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Ngabang

Pelaksanaan acara adat kebudayaan secara khusus suku Batak Toba  menganut hukum eksogami, adalah  perkawinan yang tidak mengambil istri  marga sendiri “namariboto”, harus  di luar kelompok “marga” tersebut karena mereka sebagai kakak-adik. Perempuan meninggalkan keluarga  dan pindah keluarga  suami atau ikut garis keturunan laki-laki, dan bersifat patrilineal, yang bertujuan mempertahankan marga suami. Penelitian  ini memakai  metode analisis fenomenologi tidak menggunakan hipotesis dengan pendekatan “refleksi biblical”. Adat pernikahan Suku Batak Toba ditinjau dari iman Kristen tidak  bertentangan, sebab  adat dilakukan dengan kasih, hormat dan rasa  persaudaraan , kebersamaan dengan penuh kasih sesuai dengan Matius 22: 37-40.

Ristian Yunantika, Mega Rachmasari; Rochmani, Rochmani

DINAMIKA HUKUM 2021 Universitas Stikubank

The harmony and integrity of the household can be disturbed if behavior and self-control cannot be controlled, the bad result is negative behavior, namely anger and quarrels which can lead to acts of domestic violence. Likewise, neglect of the household is not a new thing, because the fact is that it often occurs in the reality of society. This study aims to explain the factors that cause household neglect, to explain the legal consequences for the husband who has neglected his wife, and, to explain the efforts that must be made to prevent neglect in the household again. The method used in this research is a normative juridical approach and a descriptive analytical research specification, data collection using techniques such as literature study, interviews, and documentation. The data source that has been used is secondary data. The results of this research indicate the factors that cause household neglect are; do not provide a living, make dependence; the existence of a patriarchal culture in society; low education and knowledge of women as wives. The provisions of the Marriage Law stipulate that the husband must be responsible, if it is violated then legal sanctions will apply. In cases of household neglect, a solution is usually found not to be penalized and not to be fined. Efforts that must be made so that household neglect does not occur again is by car; there must be awareness, there needs to be religious guidance, it is not enough to just provide material but cannot educate his wife well, there must be mental development because a husband to become a leader must be able to lead his wife to a better direction. Legal consequences / sanctions for a husband who has neglected his wife can be punished with a maximum imprisonment of three years or a maximum fine of Rp. 15 million based on articles 49 and 50 of Law no. 23 of 2004 concerning PKDRT. Efforts that must be made so that neglect of the household does not occur again is by means of citizen awareness that neglect is a criminal act, so that law enforcement must continue so that people understand that neglect is a criminal act, from the aspect of marriage there must be socialization from the general public .   Keywords: neglect, wife, violence, household, criminal.

Budi NU, Santoso; Rahmat, Doris

Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh pasangan (suami) berisiko mengakibatkan efek psikologis bagi korban (istri/perempuan), diantaranya, mengalami peningkatan depresi, rendah diri, dan tekanan psikologis. Tingkat keparahan kekerasan fisik ini juga dapat memprediksi tingkat depresi pada korban. Rata- rata gangguan stres pasca trauma pada perempuan yang mengalami siksaan secara fisik cukup tinggi menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dikaitkan dengan kuantitas kejadianya, kualitas peristiwa dan perilaku negatif anggota keluarga dapat menjerumuskan kepada kehancuran dan perceraian keluarga. Efek kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimpa perempuan yang menjadi korban. Kekerasan tersebut juga berakibat buruk pada anak, yaitu mengganggu perkembangan Anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, mengalami masalah psikologis, emosional, perilaku, masalah sosial dan akademik. Kekerasan sering kali terjadi pada perempuan disebabkan adanya pandangan masyarakat Kata kunci:Perlindungan, Kdrt

Suliantoro, Adi; Andraini, Fitika

DINAMIKA HUKUM 2017 Universitas Stikubank

Menggunakan deposito sebagai agunan, atau jaminan kredit bank (Cash Collateral), masih jarang dilakukan. Umumnya, orang menggunakan aset berwujud sebagai barang jaminan, dan belum mengetahui bahwa deposito dan tabungan dapat dipakai sebagai jaminan kredit di Bank. Dalam perkembangannya, debitur dapat mengajukan pinjaman kredit pada bank dengan agunan deposito, namun bukan miliknya. Jadi yang diagunkan adalah deposito milik pihak ketiga apakah itu suami atau istri sendiri, maupun tidak menutup pihak ketiga lain seperti milik orang tua atau pihak lain. Dasar hukum yang digunakan terkait gadai deposito oleh pihak ketiga adalah Pasal terkait perikatan terutama Pasal 1320 KUHPer, Pasal terkait Gadai yaitu Pasal 1150 s/d 1160 KUHPer, Pasal penanggungan Utang Pasal 1820 s/d/ 1832 KUHPer,  UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jsa Keuangan. Secara teori Undang – Undang Perbankan, UU OJK, Undang – Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata memberikan perlindungan bagi deposan yang depositonya dijadikan agunan oleh pihak lain. Perlindungan Hukum yang diberikan menjadi tidak efektif karena pihak ketiga selaku pemilik deposito secara sadar dan tanpa paksaan bersedia untuk dilakukan pemblokiran dan pencairan deposito miliknya, apabila debitur wanprestasi, dengan membuat kuasa tidak dapat dicabut dan penandatanganan pada bagian belakang bilyet deposito miliknya. Dengan demikian deposan secara sadar telah melepaskan hak istimewanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832 KUHPer. Agar perjanjian (pokok dan tambahan) tidak Batal Demi Hukum karena melanggar ketentuan tentang Klausula Baku, maka pihak bank harus dapat memberikan penjelasan kepada konsumen (debitur maupun deposan) terkait resiko – resiko kredit yang dimaksud.