Publication Search

65,098 articles from 540 journals · 1,699 citations tracked

Showing 41-49 of 49

Analytics

Tuti Anggarawati; Yuni Astuti

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sisthana 2022 Stikes Kesdam IV/Diponegoro Semarang, Indonesia

Ada sebagian kondisi yang menyulitkan orang tua dalam menghadapi buah hati sehingga tanpa disadari mengatakan atau melaksanakan sesuatu yang tanpa disadari melakukan kekerasan pada anak yang bisa membahayakan atau melukai anak, biasanya tanpa alasan yang terang. Kejadian seperti inilah yang disebut kekerasan pada anak. Unsur- elemen yang mendorong terjadinya tindak kekerasan pada anak antara lain immaturitas/ketidakmatangan orang tua, kurangnya pengetahuan bagaimana menjadi orang tua, kemauan yang tak realistis kepada kecakapan dan perilaku anak, pengalaman negatif masa kecil dari orang tua, isolasi sosial, permasalahan rumah tangga, serta permasalahan obat-obat terlarang dan alkohol. Semua bentuk kekerasan pada anak secara lahiriah/jasmani terjadi saat orang tua frustrasi atau naik pitam, kemudian melaksanakan tindakan-tindakan agresif secara lahiriah, bisa berupa cubitan, pukulan, tendangan, menyulut dengan rokok, membakar, dan tindakan – tindakan lain yang bisa membahayakan si kecil. Sering penyiksaan lahiriah yakni hasil dari hukuman jasmani yang bertujuan menegakkan disiplin, yang tidak sesuai dengan usia si kecil. Banyak orang tua mau menjadi orang tua yang bagus, tapi lepas kendali dalam memecahkan perilaku sang anak. Penyiksaan emosi dengan  perbuatan merendahkan atau meremehkan   orang   lain   akan   mengganggu   pengerjaan   perkembangan   buah   hati selanjutnya. Dampaknya buah hati merasa tidak berharga untuk dicintai dan dikasihi, bayi tumbuh dalam kecemasan dan rasa tidak aman, lambat perkembangannya, atau alhasil mempunyai rasa percaya diri yang rendah. Bila berlangsung berulang-ulang dalam bentang waktu lama akan memunculkan cedera serius terhadap anak, dan meninggalkan bekas baik jasmani atau pun psikis, si kecil menjadi menarik diri, merasa tidak aman, sukar memaksimalkan trust kepada orang lain, perilaku merusak, dan sebagainya, seperti kurangnya rasa percaya diri,  kesusahan  membina  persahabatan,  perilaku  merusak  seperti  tiba-tiba  membakar barang atau berperilaku kejam terhadap binatang, beberapa mengerjakan agresi, menarik diri, penyalahgunaan obat dan alkohol, maupun kecenderungan bunuh diri. Agar anak terhindar dari kekerasan maka perlu upaya dari pemberdayaan masyarakat untuk terlibat secara aktif menurunkan angka kejadian kekerasan pada anak di saat pandemic covid. Edukasi tentang kekerasan pada anak dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keluarga sehingga keluarga mampu berfungsi dengan baik dan mampu menciptakan keluarga yang sejahtera.  

Aisha, Dinda; Aska, Winda Utari

Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Kekerasan pada anak semakin tahun semakin meningkat datanya. Jika dilihat dari laman resmi KemenPPA, pada tahun 2022 terdapat 1,714 kasus yang dilaporkan mengenai kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung anak tersebut. Kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua dapat terjadi karena niat melakukan disiplin yang keliru, hukuman yang diberikan karena perilaku yang kurang tepat dari anak atau karena orang tua tidak mampu meregulasi diri dan stres. Stres pengasuhan dapat berdampak pada kondisi psikologis orang tua, konflik dengan pasangan, cara mengasuh dan interaksi antara orang tua dan anak. Jika dilihat dari fenomena tersebut, salah satu upaya dalam pencegahan kekerasan pada anak yang dilakukan oleh orang tua adalah dengan meminimalisir atau mengelola stres pengasuhan yang dimiliki oleh orang tua. Sehingga peneliti tertarik untuk melihat bagaimana tingkat stres pengasuhan pada ibu di Dewa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penelitian ini dilakukan pada 31 responden yaitu ibu yang memiliki anak yang berdomisili di Desa Waluya. Teknik pengumpulan data menggunakan The Parental Stress Scale (PSS) yang dikembangkan oleh Berry & Jones. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 83,9% responden memiliki tingkat stres pengasuhan yang rendah dan 16,1% dengan tingkat stres pengasuhan sedang. Tidak ditemukan responden yang memiliki tingkat stres pengasuhan yang tinggi.

Khairil Anwar

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Fenomena yang terjadi banyak sekali kasus yang telah terungkap bahwa makanan dan/atau minuman yang beredar di masyarakat, sebagian merupakan “makanan dan/atau minuman yang berbahaya atau mengandung zat kimia yang secara aturan melebihi takaran/porsi di luar aturan yang telah ditentukan, sehingga hal tersebut berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum   pidana terhadap penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan yang beredar. Jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif dimaksudkan untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif, dan perangkat hukum positif yang diteliti secara normative digunakan sebagai sumber bahan hukum. Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu, dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Namun, perlu diperhatikan, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.

Ferdinand Sitinjak; Tonahati Tonahati; Nathan Houn

Coram Mundo : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 2020 Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Ngabang

Masalah lingkungan hidup merupakan masalah yang dihadapi oleh dunia saat ini, apakah itu pencemaran air, sampah ataupun udara, semuanya itu sangat mempengaruhi kualitas hidup manusia. Ketika Allah menciptakan langit, bumi dan manusia serta segala isinya, Ia berkata, “sungguh amat baik.” Kemudian Allah berhenti pada hari yang ke-tujuh dan memberkati hari perhentian-Nya tetapi belum ada semak apapun di bumi, sebab Allah belum menurunkan hujan dan belum ada manusia untuk mengusahakan tanah itu. Selanjutnya Allah membuat taman Eden dan menempatkan manusia yaitu Adam yang dibentuk-Nya dari tanah. Kepada Adam Dia memberi perintah untuk mengusahakan dan memelihara taman itu. Dalam perjalanan kehidupan Adam, Allah memberikan kepadanya Hawa, yang diciptakan-Nya untuk menjadi  penolong yang sepadan bagi  Adam dalam tugas memelihara dan mengusahakan taman itu. Tetapi oleh karena dosa, mereka mengabaikan perintah Tuhan ini bahkan mengksplorasi untuk  mengambil manfaat dari bumi diatas maupun isi yang didalamnya untuk perkembangan kehidupan dan kreasi pikiran manusia. Dituliskan didalam kitab Kejadian 4:21-22 tentang keturunan Adam yang mulai mengeksplorasi bumi untuk mengambil mineral dari dalamnya, “Nama adiknya ialah Yubal; dialah yang menjadi bapa semua orang yang memainkan kecapi dan suling. Zila juga melahirkan anak, yakni Tubal Kain, bapa semua tukang tembaga dan tukang besi.”  Dosa telah membuat hati manusia mengeras sehingga muncul sifat egoistik untuk memuaskan dirinya sendiri dengan menjarah bumi dengan segala isinya. Sehingga benar apa yang dituliskan dalam kitab Yesaya 24:4-6 .. “Bumi berkabung dan layu, ya, dunia merana dan layu, langit dan bumi merana bersama. Bumi cemar karena penduduknya, sebab mereka melanggar undang-undang, merubah ketetapan dan mengingkari perjanjian abadi. Sebab itu sumpah serapah akan memakan bumi dan penduduknya akan mendapat hukuman; sebab itu penduduk bumi akan hangus lenyap

Prisania Wardani

Jurnal Visi Manajemen 2020 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Indonesia Semarang

Penelitian ini berjudul Implementasi Kedisiplinan Karyawan Dalam Peningkatan Kinerja di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kedisiplinan Karyawan dalam peningkatan Kinerja. Faktor-faktor pendukung Kedisiplinan Kerja Karyawan dan Faktor- Faktor Penghambat Kedisiplinan Kerja Karyawan di PT. Delta Dunia Sandang Tekstil Demak.  Jenis Penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode angket( kuesioner), observasi, wawancara dan studi pustaka. Sedangkan metode analisisdata yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, kualitatif dengan angkaprosentase. Berdasarkan penelitian yang diuraikan dalam Tugas Akhir ini dapat ditarik kesimpulan bahwa disiplin kerja karyawan di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak dilaksanakan dengan menetapkan peraturan, kewajiban dan larangan. Pelaksanaan disiplin kerja pegawai di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak juga menerapkan sistem keadilan dengan cara memberikan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment), dan melalui pendekatan progresif. Faktor-faktor yang menjadi pendukung kedisiplinan kerja di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak adalah kepemimpinan, balas jasa / penghargaan, motivasi kerja dan sanksi. Dalam hal ini sanksi menjadi faktor pendukung yang sangat berpengaruh. Faktor penghambat kedisiplinan dalam PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak adalah faktor lingkungan. Berdasarkan hasil analisis deskriptif kualitatif dengan angka prosentase menunjukkan bahwa disiplin kerja pegawai di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak dilaksnakan dengan sangat baik. Hal ini terlihat dengan hasil penghitungan angket. Sebagai penutup penulis mengungkapkan saran agar pelaksanaan disipli kerja pegawai di PT Delta Dunia Sandang Tekstil Demak semakin ditingkatkan.

Warnadi, Yani Setya; Faozi, Safik

DINAMIKA HUKUM 2019 Universitas Stikubank

Dewasa ini tindak pidana perbankan telah terjadi dimasyarakat, korbannya tidak saja nasabah tetapi juga bank itu sendiri, masyarakat dan situasi ekonomi satu negara. Hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Perbankan telah menetapkan beberapa tindak pidana perbankan dan di proses dalam suatu sistem peradilan pidana yang dimaksud sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perbankan. Namun dalam praktek masih ditemukan adanya putusan pengadilan yang belum maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Atas dasar hal tersebut maka penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perbankan dan penerapan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana perbankan pada Putusan Nomor  : 54/PID/2015/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian in konkreto. Sumber data yang digunakan adalah data data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini disajikan dalam bentuk laporan yang diuraikan secara deskriptif melalui analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana di bidangperbankan dalam putusan nomor 54/PID/2015/PT.DKI adalah terdiri dari perlindungan korban secara langsung, yaitu terdapat dalam pertimbangan Hakim bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian dan membuat buruk kredibilitas PT. Bank Century Tbk. serta merugikan nasabahnya, dan juga bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, dan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak kredibilitas PT. Bank Century Tbk. adalah merupakan faktor pemberat sebagai dasar penjatuhan sanksi pidana, dan perlindungan korban secara tidak langsung, yaitu terlihat dengan adanya proses peradilan sebagaimana Hakim telah menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dikenakan sanksi hukuman sebesar 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah) yang merupakan adanya jaminan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam industri perbankan. Selain itu juga dapat dilihat dari dalam berkas putusan Hakim dimana tercantum prosedur proses pemberian fasilitas kredit yang berlaku di PT. Bank Century Tbk.Yaitu Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) dan Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) PT. Bank Century Tbk. tahun 2005.

Wibowo, Danang Ari

Wacana Hukum 2018 Faculty of Law, Universitas Slamet Riyadi

Kota Surakarta memiliki banyak sekali benda atau bangunan peninggalan bersejarah danpurbakala. Keberadaan cagar budaya di Kota Surakarta masih sangat rawan dari kerusakan,kehilangan, dan mungkin sampai kemusnahan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh faktoralam atau dapat juga dari perbuatan manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitiankualitatif dan sifat penelitian yang digunakan ialah penelitian yang bersifat deskriptif, yaitudengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang berkaitan dengan cagar budayadi Kota Surakarta. Hasil penelitian ini ialah bahwa sejarah cagar budaya di Indonesia sejakzaman Belanda dengan adanya Monumenten Ordonantie No. 19 Tahun 1931, selanjutnya zamanOrde Baru dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar danpada era Reformasi ini sudah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010tentang Cagar Budaya. Perlindungan hukum cagar budaya di Kota Surakarta ialah denganadanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan disempurnakan denganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah KotaSurakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Penegakan hukum bagipelaku kejahatan terhadap benda cagar budaya, yaitu berupa hukuman penjara sesuai denganpasal-pasal yang dilanggarnya.Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan, benda cagar budaya, Surakarta

-, Supriyanta -

Wacana Hukum 2013 Faculty of Law, Universitas Slamet Riyadi

AbstrakDoktrin precedent dikenal dalam tatanan hukum Anglo Saxon, dimana hakim terikat pada putusan hakim terdahulu jika menghadapi kasus-kasus yang mirip. Di Amerika Serikat menganut the binding precedent dan persuasive precedent,sedangkan di Inggris menganut “the binding precedent”. Dalam sistem hukum acara pidana di Amerika Serikat juga mengenal plea bargaining system dimana antara jaksa dan terdakwa atau pembelanya dimungkinkan melakukan negosiasi jenis kejahatan yang akan dikenakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut di muka persidangan, sistem ini tidak dianut dalam sistem hukum di Indonesia.Kata Kunci : Precedent, Plea Bargaining Syste

Murti, Hari

Dinamik 2010 Universitas Stikubank

Cybercrime / kejahatan dunia maya adalah istilah umum untuk menggambarkan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang ahli dalam bidang komputer / informatika merugikan orang atau sekelompok orang yang lain. Tindakan yang digolongkan terhadap cybercrime / kejahatan dunia maya adalah DoS, Hacking, menyebarkan / membuat virus, pencurian identitas dan lainnya. Dimana tindakan-tindakan tersebut memiliki pengaruh kerugian dan cara yang berbeda-beda bila seseorang ataupun sekelompok orang mengalami hal tersebut. Dan tindakan tersebut pada beberapa negara telah dapat diberikan hukumannya karena telah ada perundang-undangan yang mengatur mengenai cybercrime. Kata kunci : cybercrime, dos, hacking, fraud, carding