📅 30 October 2013
DOI: 10.33061/wh.v1i1.618
Doktrin Precedent dan Plea Bargaining System
Wacana Hukum
Universitas Slamet Riyadi
📄 Abstract
AbstrakDoktrin precedent dikenal dalam tatanan hukum Anglo Saxon, dimana hakim terikat pada putusan hakim terdahulu jika menghadapi kasus-kasus yang mirip. Di Amerika Serikat menganut the binding precedent dan persuasive precedent,sedangkan di Inggris menganut “the binding precedentâ€. Dalam sistem hukum acara pidana di Amerika Serikat juga mengenal plea bargaining system dimana antara jaksa dan terdakwa atau pembelanya dimungkinkan melakukan negosiasi jenis kejahatan yang akan dikenakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut di muka persidangan, sistem ini tidak dianut dalam sistem hukum di Indonesia.Kata Kunci : Precedent, Plea Bargaining Syste
ℹ️ Informasi Publikasi
Tanggal Publikasi
30 October 2013
Volume / Nomor / Tahun
Volume 1, Nomor 1, Tahun 2013
📝 HOW TO CITE
-, Supriyanta -, "Doktrin Precedent dan Plea Bargaining System," Wacana Hukum, vol. 1, no. 1, Oct. 2013.
ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver
Download Citation
0
Sitasi
Cek Google Scholar