Publication Search

71,387 articles from 644 journals · 2,111 citations tracked

Showing 41-60 of 65

Analytics

Martha Tesalonika; Irma Nelyani; Karina Onmilka; Sarmauli Sarmauli

Jurnal Magistra 2024 STP Dian Mandala Gunungsitoli Nias Keuskupan Sibolga

Ecclesiology, also known as church doctrine, is a field in Christian theology that examines the character, structure, mission, and role of the church as a religious institution. The study of ecclesiology highlights the relationship between the church and God, its people, and the world, and examines how the church plays a role in salvation and ministry. Aspects discussed in ecclesiology include the origins of the church, authority and hierarchy, sacraments, and the church’s obligations in evangelization. Apart from that, this doctrine also underlines the importance of unity, holiness and social responsibility of the church amidst the challenges of the times. Through ecclesiology, the church affirms its identity as a community of believers called to carry out a divine mission in the world.

Kristanto, Samuel Hans

Coram Mundo : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 2024 Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Ngabang

Gerakan Oikumene atau ekumenisme memiliki peranan penting dalam upaya menyatukan berbagai denominasi gereja Kristen, terutama dalam konteks pemahaman Alkitab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep Oikumene dipahami dan diimplementasikan berdasarkan ajaran Alkitab, serta dampaknya terhadap kesatuan umat Kristiani. Metode yang digunakan adalah literature review, yang melibatkan pengumpulan dan analisis berbagai sumber literatur terkait Oikumene, ekumenisme, dan pemahaman Alkitab tentang kesatuan gereja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Oikumene tidak hanya fokus pada kesatuan doktrin, tetapi juga menekankan nilai-nilai moderasi beragama yang berlandaskan pada kasih dan penghormatan terhadap perbedaan. Dialog ekumenis yang konstruktif dan kerja sama lintas denominasi menjadi kunci dalam mengatasi perpecahan dan memperkuat persatuan gereja. Selain itu, implementasi Oikumene di lingkungan pendidikan tinggi, seperti STAKPN Sentani, terbukti efektif dalam menciptakan harmonisasi dan kebersamaan di antara mahasiswa dari berbagai latar belakang gereja. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa Oikumene dalam pemahaman Alkitab dapat menjadi sarana efektif untuk mewujudkan kesatuan gereja yang harmonis dan inklusif, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap perdamaian dan keharmonisan masyarakat luas.

Mareta, Adhis; Kurniawan, Martha Mulyani

Jurnal Silih Asah 2024 LPPM - STT Kadesi Bogor

Tulisan ini membahas tentang konsep kelahiran baru dan kedewasaan rohani dalam pandangan pendidikan agama Kristen, dengan fokus pada ayat-ayat Alkitab seperti 1 Yohanes 3:9 dan 1 Timotius 4:12-14. Kelahiran baru dalam Kristus menandai transformasi spiritual yang mendalam, yang menciptakan identitas baru sebagai anak-anak Allah. Konsep ini memiliki implikasi signifikan dalam pendidikan agama Kristen, di mana transformasi ini harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari seorang Kristen, termasuk dalam cara mereka bertindak dan berbicara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan eksegesis untuk memahami makna mendalam dari ayat-ayat Alkitab terkait. Analisis eksegetis menunjukkan bahwa kelahiran baru menuntut perubahan etis dan hidup yang mencerminkan sifat Allah yang kudus. Selain itu, kedewasaan rohani diartikan sebagai kemampuan untuk menjadi teladan dalam perkataan, tingkah laku, kasih, kesetiaan, dan kesucian, seperti yang diajarkan Paulus kepada Timotius. Hasil dari penelitian ini menegaskan pentingnya pendidikan agama Kristen dalam membentuk individu yang tidak hanya memahami doktrin, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata. Pendidikan ini diharapkan dapat menghasilkan generasi muda Kristen yang dewasa secara rohani, mampu menghadapi tantangan dunia dengan dasar iman yang kuat, dan berperan aktif dalam transformasi spiritual komunitas mereka.

Riawan Riawan; Aprianus L Moimau

Jurnal Silih Asih 2024 LPPM - STT Kadesi Bogor

of Reformed theology. This study highlights the importance of a sensitive and thoughtful approach to teaching complex concepts such as predestination through exploring theological understanding and considering children's developmental needs. Through an analysis of Reformed theology, this article highlights the importance of creating an educational environment that supports a balanced understanding of God's sovereignty and human responsibility. Therefore, this article provides practical guidance for religious educators to teach the doctrine of predestination to children in a Sunday School context appropriately and meaningfully.

Ariance Lende; Aprianus Lendrik Moimau

Jurnal Magistra 2024 STP Dian Mandala Gunungsitoli Nias Keuskupan Sibolga

Reincarnation or reincarnation is not a foreign term for Christians. Nearly all churches encourage their congregation to experience rebirth or new birth. This research uses literature studies to explore several GBI sources containing Church doctrine, primary sources for John Calvin's theological ideas from his writings, as well as secondary sources from theologians who have studied this issue. The researcher's perspective and experience as a GBI member cannot be ignored when contributing to this research. The idea that the Church is the unified body of Christ is a very familiar idea among Christians. This idea suggests that just as Christians whose faith is one with Christ, each of them also has the right to be one with other believers. The unity of the Church is promised through the Apostles' Creed, one of the confessions of faith which reads, "I believe in the holy Church" and continues to be a reminder through the symbolic sacrament of Holy Communion for unity among the faithful. at the table with God. Lack of understanding and acceptance of the correct concept of Holy Communion will give rise to wrong attitudes in society in welcoming Holy Communion, so that it does not bring any blessings, but rather punishment for those involved. The promise of baptism as the first step in discipleship becomes less influential in the path of faith because forgotten. The church must lead God's people into a time of renewal of baptismal promises in the context of church services to maintain ongoing commitment as a community of followers of Christ. This research uses documentary research methods to analyze the biblical and theological significance of Jesus' baptism in Matthew 3:13-17. understanding or concept of the sacrament of baptism in the Catholic Church. Based on data obtained through research, there are two differences in understanding between the Huler Wair rite and the sacrament of baptism in the Catholic Church. There are also similarities and differences between the two, which encourage the author to be more active in writing this article and try to understand it well.

Richard Richard; Denni Boy Saragih

Jurnal Silih Asuh : Teologi dan Misi 2024 LPPM - STT Kadesi Bogor

Karl Barth's statement in his doctrine of Election regarding Jesus Christ being the subject and object of God’s election, sparked a conversation among Barth’s scholars in the academic world. This paper aims to show the dynamics of the debate and find the main points of the debate. Using a literature review method of the debates, it will be shown that there is an issue of God's freedom in unity between immanent and economic God. In this case, McCormack is able to offer God's freedom by uniting immanent and economic God.

Anindita Maharani; Nadya Hanifah; Nyulistiowati Suryanti; Deviana Yuanitasari

Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2023 STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

In business activities in the form of a Company, there are often legal problems involving directors as a result of the decisions and policies they make in carrying out their duties and authority in the company. The Board of Directors is one of the most important organs in a Limited Liability Company whose duty is to run the company as stated in Law Number 40 of 2007 (UU PT) concerning Limited Liability Companies. In the event of a loss caused by the decision or policy, the board of directors can be sued personally either criminally or civilly. This research aims to analyze the case of former President Director of PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang in making decisions on the construction of the Blast Furnace Complex plant in 2011 which is considered to have harmed the state of Rp 2.3 trillion and USD 292 or up to Rp 6 trillion and has benefited the MCC Ceri consortium, a company from China and PT Krakatau Engineering and others. The first result shows that the business judgment rule doctrine is a concept in corporate law that provides protection to company directors regarding the decisions and policies they make, to ensure that directors can make decisions based on good faith, prudence, and the best interests of the company without having to be personally liable for losses that may arise from business decisions. In Indonesia, the business judgment rule doctrine is only regulated in UU PT, but it has not been regulated in the law completely. Second, in the case of the construction of PT Krakatau Steel's Blast Furnace Complex, the business judgment rule cannot be applied because the business policies taken do not meet the requirements of the business judgment rule stipulated in Article 97 paragraph (3) of the UU PT.

Saragih, Janti

DINAMIKA HUKUM 2023 Universitas Stikubank

Dalam penerapan self assessment system, Pemerintah   memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terutang  yang akan dibayarkan ke Kas Negara, namun kepercayaan dimaksud di lain pihak dapat juga memberikan peluang ketidakpatuhan.  Agar pelaksanaan pemungutan pajak  tidak hanya surplus kepercayaan tetapi  minus kepatuhan, maka terhadap otoritas perpajakan diberikan wewenang  untuk melakukan pemeriksaan pajak. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa hasil pemeriksaan pajak merupakan cikal bakal timbulnya sengketa pajak, yang dalam penyelesaiannya wajib pajak berhak mengajukan keberatan dan banding. Mengajukan keberatan dan banding merupakan hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang,  namun  sangat disayangkan  ketika wajib pajak mencari kepastian hukum dan keadilan berdasarkan amanat undang-undang,  disaat yang sama justru mendapatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam bentuk sanksi denda akibat kekalahan sebagian atau seluruh tuntutannya dalam keberatan dan banding. Penerapan sanksi denda  baik dalam keberatan maupun banding telah menimbulkan antinomi yakni pertentangan antar  norma hukum dan  antar peraturan  yang berlaku, sebab sanksi denda dikenakan pada saat wajib pajak justru  melaksanakan amanat undang-undang dan tidak melakukan pelanggaran atas peraturan perpajakan yang berlaku.  Oleh karenanya permasalahan penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, mengapa penerapan sanksi denda akibat putusan keberatan dan banding dipandang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan? Kedua, bagaimana seharusnya sistem pengaturan sanksi denda terhadap Wajib Pajak yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan? Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian doktrinal atau normatif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber dan jenis data penelitian adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan penerapan  sanksi denda dalam  penyelesaian sengketa pajak belum mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang meletakkan keseimbangan hak dan kewajiban antara fiskus dengan wajib pajak. Penyelesaian sengketa pajak belum memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap wajib pajak. Penerapan sanksi denda  atas kekalahan sebagian atau seluruh  tuntutan dalam  keberatan dan banding  telah menimbulkan beberapa  konflik norma hukum  dan konflik antar beberapa peraturan perpajakan. Pengenaan sanksi denda pada umumnya ditujukan untuk menciptakan efek jera sehingga wajib pajak tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Dalam konteks ini,  menciptakan efek jera bagi  wajib pajak untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi atau merintangi usaha wajib pajak  dalam mencari kepastian hukum dan keadilan melalui  keberatan dan banding, dan oleh karenanya sanksi denda  dimaksud sepatutnya  dihapuskan.

Alva Dio Rayfindratama

Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2023 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Hakim dianggap selalu mengetahui hukumnya (ius curia novit), maka putusan itu harus memuat pertimbangan pertimbangan yang memadai, yang bisa diterima secara nalar di kalangan forum keilmuan, masyarakat luas dan para pihak yang berperkara. Hakim perlu mencermati agar putusannya sejalan dengan doktrin ilmu pengetahuan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebebasan hakim dan kendala yang dihadapinya dalam menjatuhkan putusan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah hakim harus memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam mengadili seseorang, hakim harus terbuka atas kritik membangun dan kebenaran, serta tidak boleh mendasarkan putusan pada perasaannya sendiri. Hakim juga harus benar-benar memperhatikan dan memahami tentang keadaan, kejadian/fakta atas terjadinya tindak pidana, faktor latar belakang dari terdakwa, akibat dari pidana yang dijatuhkan, serta nilai-nilai hidup (etika/norma sopan santun dan agama) yang berkembang dalam masyarakat. Kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan putusan di pengadilan terbagi menjadi dua jenis yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal misalnya pengangkatan hakim yang masih terbatas, pendidikan hakim yang masih tertinggal, penguasaan yang keliru terhadap ilmu hukum, moral hakim yang rendah, kesejahteraan hakim yang kurang diperhatikan. Sedangkan kendala eksternal misalnya kemandirian kekuasaan kehakiman yang sangat bergantung pada hati nurani hakim itu sendiri, pembentukan Undang-Undang yang belum unifikasi, sistem peradilan yang berlaku yang masih tidak transparan, kesadaran partisipasi masyarakat yang masih rendah, dan sistem pengawasan hakim yang tidak optimal.

Roger Narendra Wardana; I Made Sarjana

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2023 International Forum of Researchers and Lecturers

Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui dan memahami apakah kasus ini masuk ke dalam kasus tindak pidana turut serta atau masuk ke dalam ruang lingkup keperdataan dan bentuk ganti rugi korban (Bank BRI) pada kasus tersebut seperti apa. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normative, yaitu dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin - doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dilihat dari Sudut Pandang Keperdataan, kasus ini masuk ke dalam Wanprestasi dengan mengacu pada permasalahan Surat Perjanjian Kredit jenis Cashcolleteral antara BRI Cabang Pekayon dengan Terdakwa. Tetapi pihak korban mengajukan tuntutan pidana karena ia merasa dirugikan oleh terdakwa karena melakukan pembukaan blokir dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut sehingga kasus ini masuk kedalam Tindak Pidana Turut Serta. Akibatnya, pihak Bank BRI belum mendapatkan ganti rugi yang seharusnya didapat karena Jaksa Penuntut Umum tidak Pemodal sebagai Tersangka dalam proses penyidikan dan tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil pembukaan blokir di Bank BRI sedangkan alat bukti sudah ada berupa bukti transfer uang. Pernyataan diatas membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum kurang teliti dalam melakukan proses penyidikan sehingga barang bukti sebagai ganti rugi Bank BRI tidak ikut disita sedangkan alat buktinya ada.

Akbar Hidayatullah Vidi Hartono; Muhammad Didin

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 2023 International Forum of Researchers and Lecturers

The Company is currently included in the qualification of a separate legal subject where to run the wheels of the company there must be an organ that runs it consisting of the General Meeting of Shareholders (GMS), the Board of Directors, and also the Board of Commissioners. The Board of Directors itself is an organ that carries out operations in a Company so that what is done by the Board of Directors is considered an act committed by the Company, but in this case there is no limit on when the directors are responsible for what they do when there is a violation and when the Company is responsible for what the directors do for the benefit of the Company When there is a violation. This research is a type of normative research which is not only descriptive It only explains what is true, and what is false of each problem and what factors influence. while the approach carried out in this study is the Law Approach Research (Statute approach) and case approach (case approach). And also The source of legal material in this study consists of primary legal material and secondary legal material. While the method of analysis of legal materials in this study is descriptive analytical which aims to describe precisely a problem.    

Ayu Puspitasari, Davita Dyah; Novita, Anggie; Faristiana, Andhita Risko

Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora 2023 STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

STRATEGI DAKWAH BIL HAL BERBAGI SAYUR GRATIS OLEH PERGURUAN SILAT PERSAUDARAAN SETIA HATI WINONGO DI KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR Anggie Novita, Davita Dyah Ayu Puspitasari, Andhita Risko Faristiana Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo Email : anggienovita8523@gmail.com, ayup1178@gmail.com, andhitarisko@iainponorogo.ac.id   ABSTRAK Sesuai dengan pergeseran sosial selama periode reformasi saat ini, di mana pidato lisan kadang-kadang berjumlah sedikit lebih dari hiasan bibir lipstik karena tidak ada bukti nyata, Oleh karena itu, dakwah perlu dilakukan dengan contoh positif untuk mendukung proses reformasi. Dakwah bil Hal merupakan jalan yang baik karena dakwah bil-hal mencakup semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan manusia, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan material, fisik, dan ekonomi. Seperti kegiatan berbagi sayur gratis oleh perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Winongo. Teknik pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, yang memungkinkan untuk produksi data deskriptif selanjutnya dalam bentuk kata-kata dan tulisan serta perilaku yang ditemukan melalui pengamatan subjek penelitian. Peneliti menggunakan strategi ini karena tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan penyebab di balik penyelenggaraan acara berbagi sayuran gratis. Menurut pemaparan pembahasan penelitian di atas dapat diperoleh kesimpulan dengan adanya kegiatan berbagi sayur gratis di Magetan Desa Duyung Takeran, adapun pelaksana dari kegiatan tersebut yaitu organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo di Desa Duyung. Tujuan diadakanya kegiatan tersebut adalah semata-mata karena munculnya rasa kepedulian kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 dengan membantu sedikit kebutungan ekonomi berupa bahan pangan yang berlanjut hingga tahun 2023.   ABSTRACT In keeping with the social shifts during the current reform period, where oral speech sometimes amounted to little more than lipstick lipstick decoration because there was no concrete evidence, therefore, da'wah needs to be done with positive examples to support the reform process. Da'wah bil Hal is a good way because da'wah bil-hal covers all matters related to human needs, especially those related to material, physical, and economic needs. Such as free vegetable sharing activities by the Persaudaraan Setia Hati Winongo pencak silat college. The technique of qualitative approach is used in the study, which allows for the subsequent production of descriptive data in the form of words and writing as well as behaviors found through the observation of the research subject. Researchers used this strategy because the purpose of the study was to determine the cause behind organizing free vegetable sharing events. According to the presentation of the research discussion above, conclusions can be obtained with the free vegetable sharing activity in Magetan, Takeran Duyung Village, as for the implementer of the activity, namely the Persaudaraan Setia Hati Winongo organization in Duyung Village. The purpose of holding this activity is solely because of the emergence of a sense of concern for the community during the Covid-19 pandemic in 2020 by helping a little economic struggle in the form of food which continues until 2023.   PENDAHULUAN Islam merupakan agama yang diturunkan Allah SWT kepada nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul terakhir untuk dijadikan pedoman bagi seluruh manusia hingga akhir zaman (H. A.Kadir Sobur : 2013). Dimana agama Islam menugaskan umatnya untuk menyebarluaskan dan mensiarkan Islam kepada seluruh umat atau biasa disebut dengan agama dakwah. Islam tidak hanya menugaskan melainkan juga mengajak agar umatnya mampu menerima sekaligus melaksanakan ajaran-ajaran yang ada di dalam Islam, maka dari itu perlunya metode dakwah bil-hal yang tepat seperti tolong-menolong antar masyarakat dikarenakan manusia merupakan makhluk sosial yang artinya tidak bisa untuk hidup sendiri tanpa adanya bantuan orang lain. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:   وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ  ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ   (Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuatbaiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang. Al-Baqarah  [2]:83 Strategi dakwah merupakan suatu proses yang mengatur, mengarahkan, serta menentukan cara dan upaya apa yang dapat menghadapi sasaran dakwah pada situasi ataupun kondisi tertentu agar bisa menjadi tujuan dan sasaran dakwah yang tercapai secara maksimal (Syamsul Munir Amin;2008:165). Bentuk nyata strategi dakwah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat di Madinah yaitu dengan membangun masjid sebagai pusat kegiatan dakwah, melakukan perjanjian dengan kaum Yahudi Madinah yang mana berisikan tentang memperkuat posisi kaum muslimin dari gangguan penduduk asli, Yahudi maupun bangsa Arab. Selanjutnya mempersaudarakan kaum Muhajirin dan anshor yang mana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan kepada kaum Muhajirin dan Anshar untuk saling bersaudara dan menentang keras akan adanya kesukuan, bentuk strategi dakwah yang dibangun oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang terakhir yakni membangun ekonomi rakyat dengan mendirikan pasar di mana pasar ini dijadikan untuk sarana berdakwah yang pada umumnya pasar adalah tempat ramai para masyarakat atau kaum berkumpul untuk mencari kebutuhan atau keperluan. Dakwah adalah upaya untuk mengubah perspektif orang dari yang buruk ke yang baik. Dari kufur ke iman, dari kemiskinan ke kekayaan, dari perpecahan ke persatuan, dan dari kemaksiatan menuju ketaatan untuk menerima rahmat Tuhan (M.Qoddaruddin A. : 2019). Dakwah lebih menekankan pada inisiatif untuk meningkatkan motivasi daripada mempromosikan penghindaran tindakan yang dilarang oleh keyakinan agama. Perbuatan larangan suatu tindakan adalah tindakan hukum spasial. Dakwah dalam konteks sekarang bukan merupakan tindakan hukum, meskipun faktanya diakui bahwa dakwah dan hukum dapat hidup berdampingan. Tujuan dakwah adalah untuk membuat Islam dikenal orang-orang pada tingkat individu dan sosial untuk membuat kasih sayang Islam dikenal oleh semua makhluk hidup sebagai "Rahmat Lil'alamen" (Pimay, 2005: 35-38). Agar kesinambungan ajaran Islam dan penganutnya dari generasi ke generasi tetap terjaga, dakwah dapat menjaga nilai-nilai Islam di kalangan umat Islam dari satu generasi ke generasi berikutnya. Fungsi dakwah lainnya adalah fungsi korektif, yang melibatkan meluruskan nilai-nilai yang bengkok, menghentikan kejahatan, dan menyelamatkan manusia dari kegelapan spiritual (Sayyid Quthub :1991). Metode dalam menyampaikan dakwah Islam dapat dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu lisan, tulisan, dan perbuatan.  Pendekatan  bil lisan adalah dakwah yang berfokus pada kemapuan lisan. Pendekatan bil-risalah adalah dakwah melalui tulisan seperti buku, brosur, atau media elektronik. Selanjutnya dakwah dengan metode bil-hal yaitu dakwah yang berfokus pada aksi atau kreativitas perilaku da’i secara luas (perbuatan nyata). Da'wah bil hal juga dikenal sebagai dakwah bil Qudwah, yang mengacu pada dakwah yang sebenarnya melalui penggunaan Akhlaq Karimah. Menurut Buya Hamka, yang menyatakan bahwa "Akhlaq adalah sebagai alat dakwah, yaitu etika pikiran yang dapat dilihat orang, bukan dalam ucapan tulisan yang manis dan menarik tetapi dengan etika yang baik. luhur," ini sesuai dengan pernyataan (Suisyanto : 2002) Efek globalisasi di dunia dakwah adalah pengalaman yang sangat dirasakan karena kita memahami pentingnya. Semua Muslim memiliki tanggung jawab untuk melakukannya, terutama mereka yang memiliki pengetahuan tentang Islam. Sampai sekarang, lebih banyak dakwah telah dilakukan dengan menggunakan strategi lisan yang mencakup lebih banyak elemen kognitif. Sesuai dengan pergeseran sosial selama periode reformasi saat ini, di mana pidato lisan kadang-kadang berjumlah sedikit lebih dari hiasan bibir lipstik karena tidak ada bukti nyata, Oleh karena itu, dakwah perlu dilakukan dengan contoh positif untuk mendukung proses reformasi. Sangat penting bagi dakwah untuk memainkan peran positif menyiratkan bahwa fokus pada sikap perilaku afektif ditempatkan pada amal nyata serta aspek lisan, lebih tulus, dan kurang mendalam. Ini menunjukkan bahwa seruan hadir. Dakwah lisan juga diimbangi dengan sedekah konkret yang dapat diamati secara empiris dan dapat digunakan untuk memobilisasi kesadaran tujuan dakwah. Untuk melakukan itu, seseorang harus mempertimbangkan bagaimana gaya dakwah bil-hal dapat mengatasi masalah ini. Menurut Manual Dakwah (Harun, 10-14), dakwah bil-hal mencakup semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan manusia, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan material, fisik, dan ekonomi. Ini menempatkan fokus yang lebih besar pada pertumbuhan pribadi dan kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan standar hidup Anda sesuai dengan doktrin Islam. Pengembangan kegiatan dakwah dapat berupa: 1) kegiatan transmigrasi, 2) pelaksanaan pendidikan masyarakat, 3) kegiatan koperasi, 4) perbaikan gizi masyarakat, 5) pelaksanaan usaha kesehatan masyarakat, seperti rumah sakit, 6) penciptaan lapangan kerja, 7) pelaksanaan panti asuhan, dan 8) peningkatan pemanfaatan media komunikasi dan seni budaya. Untuk mencapai hasil yang diinginkan, Nabi Muhammad (saw) menggunakan dakwah bil hal di bidang amal. Dakwah menunjukan akan adanya organisasi dakwah untuk menjalankan fardhu kifayah disebut dakwah dan juga pelaksanaan dakwah perorangan terhadap hubungan dan juga kriteria disebut tabligh. Perlunya memiliki sikap berbagi antar sesama merupakan salah satu perilaku yang sangat baik diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Yang mana dapat membangun kesadaran pada masyarakat untuk berbagi pada sesama untuk bisa membantu walaupun hal tersebut tidak mudah untuk dijalankan, dilihat dari masih sedikit yang memiliki kesadaran untuk berbagi pada sesama manusia. Dalam hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi organisasi yang ada di Indonesia yang mana perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya berbagi dengan sesama, salah satu organisasi yang berperan dalam konsentrasi berbagi yaitu perguruan Persaudaraan Setia Hati Winongo dalam program berbagi sayur gratis. Kegiatan berbagi sayur gratis ini berawal dari mewabahnya virus Covid-19. Organisai PSHW di Desa Duyung ini termotivasi untuk mengadakan kegiatan berbagi sayur gratis karena melihat kondisi masyarakat yang terkena dampak dari virus Covid-19 dengan maksud membantu sedikit kebutuhan pangan masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas maka akan muncul masalah di mana peran perguruan Persaudaraan Setia Hati Winongo di kabupaten Magetan dalam menerapkan nilai-nilai dakwah bil hal melalui program berbagi sayur gratis. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian lebih lanjut terhadap program berbagi sayur gratis dengan judul: “Strategi Dakwah Bil Hal berbagi sayur gratis oleh perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Winongo di Kabupaten Magetan Jawa Timur”. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilaksanakan di Desa Duyung Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia. Alasan memilih tempat ini dengan pertimbangan bahwa peneliti tertarik dengan program kegiatan berbagi sayur gratis oleh organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo. Waktu penelitian dilaksanakan pada 28 Mei 2023. Teknik pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, yang memungkinkan untuk produksi data deskriptif selanjutnya dalam bentuk kata-kata dan tulisan serta perilaku yang ditemukan melalui pengamatan subjek penelitian (Sugiyono, 2017). Peneliti menggunakan strategi ini karena tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan penyebab di balik penyelenggaraan acara berbagi sayuran gratis. Berbeda dengan penelitian kuantitatif, temuan penelitian kualitatif dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, studi kasus, dan metode lain daripada dengan prosedur statistik atau jenis perhitungan lainnya. penelitian kualitatif semacam ini disebut fenomenologi kualitatif, sebuah atau metode yang menekankan filsafat untuk menyelidiki pengalaman peserta penelitian. Fenomenologi diartikan sebagai cara berpikir yang menggunakan tahapan-tahapan yang dilakukan secara rasional, kritis, dan tidak didasarkan pada spekulasi bias belaka untuk menghasilkan informasi baru atau mengembangkan pengetahuan yang ada. Data dapat dikumpulkan dengan dua cara: melalui metode pengumpulan data primer, dan melalui data sekunder. Data primer merupakan sumber data penelitian yang diterima langsung dari sumber asal, tanpa menggunakan perantara, menurut Nur Indrianto dan Bambang Supomo (2013: 142). Organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo, yang menawarkan acara berbagi sayuran gratis, dihubungi untuk penelitian pengumpulan data utama proyek menggunakan metodologi wawancara langsung. Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diterima peneliti secara tidak langsung melalui perantara (diperoleh dan didokumentasikan oleh pihak lain), menurut Nur Indrianto dan Bambang Supomo (2013-143). Untuk memeriksa laporan, tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau literatur. Literatur dan buku domuken yang relevan dengan penelitian ini dan dapat mendukung penelitian ini merupakan contoh sumber data sekunder yang memiliki sifat pendukung bagi proses penelitian dan memenuhi kebutuhan data primer.   HASIL DAN PEMBAHASAN Apa Itu Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW)? Pada tahun 1903 Ki Ngabehi Soerodwirdjo mendirikan perguruan pencak silat yang diberi nama Sedulur Tunggal Kecer atau STK yang bertempat diDesa Tambak Gringsing, Kota Surabaya. setelah itu pada tahun 1966 berdirilah Perguruan Setia Hati Winongo yang didirikan oleh Bapak Raden Djimat Hendro Soewarno yang merupakan murid kesayangan dari Ki Ngabehi Soerodwirdjo. Persaudaraan Setia Hati Winongo berada di Desa Duyung, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, nama persaudaraan pencak silat tersebuut diambil dari nama Desa letak didirikannya. Awal berdiri perguruan pencak silat ini diajarkan pelajaran pencak silat yang berasal dari para pendekar terkenal pada zaman Ki Ngabehi Soerodwordjo, Sasaran utama perguruan ini pada saat itu merupakan generasi-generasi muda. Dalam mencari generasi baru pada saat itu Persaudaraan Setia Hati Winongo menamai dengan “Tunas Muda”, yang memiliki arti “Setia hati yang akan bersinar Kembali” dimana Gerakan tunas muda tersebut pertama kali populer dan digunakan pada berdirinya Persaudaraan Setia Hati Winongo, yang mana diharapkan generasi muda dapat menjadi penerus yang berguna bagi kepentingan bangsa dan negara. Pada saat penerimaan anggota baru Tunas Muda Winongo harus diadakannya pengesahan terlebih dahulu dengan adanya pengesahan maka akan resmi menjadi warga atau anggota baru. Tidak hanya itu ilmu-ilmu setia hati hanya boleh diketahui oleh warga yang telah diresmikan dan dilarang bagi warganya untuk mengajarkan kepada selain warga. Adanya pelajaran tingkat lanjut mau diikuti atau tidak itu tergantung kesadaran dari warga dari Setia Hati winongo tersebut, karena dalam mengikuti peruguruan ini tidak ada unsur paksaan. Persaudaraan Setia Hati Winongo selain berada di Madiun, tidak pernah membuka cabang perguruan pencak silat dimanapun, kalaupun ada kemungkinan itu hanya dijadikan tempat berlatih ataupun juga kunjungan silaturahmi. Seseorang yang ingin bergabung pada perguruan ini baik dari luar madiun atau bahkan mancanegara tetap saja saat pengesahan dilakukan dimadiun, karena sebagai pusat awal berdirinya perguruan setia hati winongo. Hal tersebuut dilakukan agar tetap menjaga kemurnian aliran setia hati winongo dan karena hal ini juga yang mana menjadikan ikatan persaudaraan dalam perguruan ini sangat kuat antara satu warga dengan yang lain. Ajaran dasar mengeai kesetia hatian yang sangat erat dalam Persaudaraan Setia Hati Winongo, anggota yang baru masuk harus segera disahkan sebagai Warga agar ikatan emosional dan fisik yang bersangkutan dengan perguruan tidak terlepas, dari adanya ini menjadikan momen-momen yang mengikat solidaritas atau dapat menumbuhkan rasa kekompakan dengan seiring berjalannya proses pengesahan sehari semalam yang mana dapat membentuk kuatnya ikatan persaudaraan dan kesetiaan. Persaudaraan setia hati yang mana memiliki arti “satu rasa, satu jiwa, untuk saudara”, maka selain mengamalkan seni bela diri menggabungkan antara bela diri dengan peragakan seni tarinya, dalam Persaudaraan Setia Hati Winongo. Para peneliti telah menemukan bahwa mayoritas penganut Winongo Setia Hati mengikuti Persaudaraan Pencak Silat, lebih menyukai kekerabatan antara penganut Winongo Setia Hati daripada praktik seni bela diri, dengan tujuan menjalin ikatan persahabatan yang kuat untuk mencapai tingkat fanatisme yang sangat tinggi antara penganutnya dan Persaudaraan Hati Setia Winongo itu sendiri,  serta membangun harga diri untuk selalu dihormati dan disegani dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan Berbagi Sayur Gratis Perguruan Setia Hati Winongo di Kabupaten Magetan Jawa Timur Pada saat adanya pandemic Covid-19 banyaknya masyarakat yang kesulitan sebab tidak diperbolehkannya keluar untuk beraktivitas yang mengakibatkan kondisi ekonomi mereka terpuruk. Pentingnya memiliki rasa peduli terhadap sesama untuk bisa saling membantu satu dengan yang lain. Menurut Hurlock (1980) Seseorang yang tindakannya bermanfaat bagi orang lain akan merasa sangat berarti di lingkungan mereka dan memiliki konsep diri yang positif atau ke atas. Namun, konsep diri seseorang akan condong negatif atau turun jika mereka percaya bahwa apa yang mereka kontribusikan kepada lingkungan mereka tidak ada artinya. Ketika orang terhubung dengan cara yang bermanfaat satu sama lain, mereka dapat memperoleh pengalaman yang mengubah cara mereka memandang diri mereka sendiri. Adanya pandemic Covid-19 yang mana dapat menumbuhkan rasa keperdulian antar sesama karena mengupayakan agar dampak yang terjadi tidak parah. Sepertinya halnya yang dilakukan oleh Persaudaraan Setia Hati Winongo dikabupaten Magetan Jawa Timur. Yang mana tercetuskannya ide ini karena atas kesadaran sikap tolong menolong pada diri mereka masing-masing, dan mereka juga melihat pada daerah-daerah sekitar yang menerapkan hal ini lalu dimusyawarahkan dan dapat terealisasikan pada tahun 2020 yang mana masih berjalan hingga tahun 2023. Dalam kegiatan ini tidak adanya maksud ataupun tujuan lain selain ingin membantu masyarakat sekitar karena dampak dari pandemic covid-19 ini. Sebelum adanya pandemic Covid-19 Persaudaraan Setia Hati Winongo ini juga memiliki kegiatan-kegiatan lain seperti membersikan masjid yang ada dilingkungan sekitar, memotong rumput yang mana dapat bermanfaat juga untuk lingkungan sekitar. Untuk anggota dari kegiatan ini yang kebanyakan dari anak sekolah yang lama kelamaan mulai berkurang karena berjalannya waktu anak sekolah mulai mengikuti KBM. Awal dimulainya kegiatan ini menggunakan uang kas dari Persaudaraan Setia Hati Winongo dan juga keikhlasan dari setiap anggota, lalu seiring berjalannya waktu jalan untuk mencari donator, setelah itu banyak donator yang tau dan ikut berpartisipasi mulai dari sayuran atau bahan pangan dan ada juga yang menitipkan uang untuk dibelanjakan sayur, tidak sampai disitu saja jika ada kekurangan itu akan ada sumbangan seikhlasnya bagi para anggota. Untuk sayur yang dibagikan sendiri berupa bahan mentah yang awalnya hanya dibudget lima ribu rupiah perkantong lama kelamaan bisa bertambah karena banyaknya donator yang datang. Pada umumnya setiap kegiatan memang ada struktur kepanitiaan, akan tetapi untuk kegiatan ini karena berniat ikhlas dari hati ntuk menolong sesame jadi semua bertanggung jawab mengetuai diri sendiri dalam kegiatan ini. Beradasarkan wawancara yang penulis lakukan bahwa peminat dari sayur gratis ini hanya warga sekitar yang jumlahnya juga sudah lumayan banyak, misalkan ada pengendara yang melitas jika memang minat memang dipersilahkan walaupn bukan warga sekitar. Dikarenakan kegiatan ini memang dengan tujuan membantu sesama, tidak ada pengecualian untuk penerima dipersilahkan. Para anggota pun tidak hanya meletakkan satuyuran lalu pergi tetapi juga menawarkan agar semua bisa habis dan tidak mubazir. Kegiatan ini dilakukan pada jum’at pagi, yang mana tidak ada waktu pasti kapan jam pelaksanaan karena jika semua sudah selesai disiapkan maka para warga pun sudah antri.             Sumber : foto dari panitia                         Sumber: foto dari panitia Respon Masyarakat Terhadap Kegiatan Berbagi Sayur Gratis Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan kepada masyarakat Desa Duyung Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Jawa Timur, banyak respon dari masyarakat. Disini penulis akan menyebutkan beberapa narasumber. Pertama, yaitu wawancara kepada ibu Yuli salah satu warga penerima sayur gratis. Menurut penuturan beliau dengan adanya kegiatan berbagi sayur gratis tersebut sangat membantu keadaan ekonomi keluarga beliau dalam hal pangan. (Wawancara, 5 Juni 2023). Kedua, wawancara kepada Ibu Siti selaku pemasok tahu pada kegiatan berbagi sayur gratis tersebut. Menurut penuturan beliau kegiatan tersebut membantu beliau dalam menyalurkan sedekah kepada masyarakat dalam bentuk uang maupun bahan pangan. Sedekah bukan di nilai seberapa banyak tetapi ke ikhlasan hati untuk membantu sesama. (Wawancara, 5 Juni 2023). Ketiga, wawancara kepada Bapak Agus selaku salah satu panitia yang mengadakan kegiatan berbagi sayur gratis. Menurut penuturan beliau, kegiatan tersebut pada dasarnya adalah membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bidang pangan. Uang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ini awalnya dari kas organisasi, namu seiring berjalanya waktu bagi siapapun yang  ingin berbagi dengan ikhlas bisa ikut bersedekah. (Wawancara, 28 Mei 2023) Metode Dakwah Bil Hal Kata "dakwah" dikatakan berasal dari bahasa Arab "( )" (Shodiqin, 2011; Asror, 2018; Enjang, et al., 2009), yang berarti mengundang, memanggil, melayani, dan memanggil. Istilah "dakwah" juga digunakan dalam sumber-sumber lain untuk merujuk pada berbagai hal, termasuk: 1) propaganda dan penyiaran; 2) panggilan untuk merangkul, mengkaji, dan mengikuti ajaran Islam; dan 3) tumbuhnya agama di masyarakat. Irawan dan Suriadi (2019) menegaskan bahwa kata-kata lain, seperti tabligh, tabsyir indzhar, amar ma'ruf dan nahi munkar, mauidzoh hasanah, tarbiyah, ta'lim, wasyiyah, dan khotbah, juga dapat digunakan untuk memahami kata "dakwah". Tujuan dakwah, di sisi lain, adalah untuk meningkatkan status umat di semua bidang kehidupan dengan mengintegrasikan ajaran Islam ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kehidupan pribadi, keluarga, dan komunitas seseorang (Mulkan, 1993). Apabila terdapat interaksi antara berbagai faktor yang saling mempengaruhi seperti yang ditunjukkan pada pembahasan sebelumnya, antara lain: pesan dakwah, mad'u, lingkungan, lingkungan, dan sarana/media dakwah, maka tujuan dakwah dapat terwujud dengan tepat (Attabik, 2014; Maghfiroh, 2016). Fungsi dakwah sebagai media pembinaan dan pengembangan, menurut Asmuni Syukir dalam Asror (2018), dapat terwujudkan secara optimal jika semua unsur terpenuhi. Pembinaan dalam dakwah berarti mempertahankan dan menyempurnakan suatu hal yang telah ada sebelumnya, sedangkan pengembangan berarti mengadakan atau membaharui suatu hal yang belum ada sebelumnya. Secara harfiah, dakwah bil-hal mengacu pada penyebaran prinsip-prinsip Islam melalui perbuatan. Definisi dakwah bil-hal yang diberikan oleh Rasyid et al. dalam Sagir (2015) adalah upaya untuk mendorong orang dan kelompok untuk mengembangkan diri dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tatanan dan kebutuhan sosial ekonomi yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Islam tentang isu-isu sosial seperti kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Strategi dakwah bil-hal adalah cara untuk menyebarkan nilai-nilai agama melalui tindakan suri tauladan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa si penerima dakwah tidak akan mengikuti jejak si da'i sebagai juru dakwah. Dengan demikian, tidak hanya penyebaran pengetahuan tetapi juga penyebaran nilai-nilai, yang dimaksudkan untuk menjadi dakwah efektif dan efisien bagi mereka yang menerimanya (Zakiyyah & Haqq, 2018). Strategi dakwah bil-hal adalah cara untuk menyebarkan nilai-nilai agama melalui tindakan suri tauladan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa si penerima dakwah tidak akan mengikuti jejak si da'i sebagai juru dakwah. Dengan demikian, tidak hanya penyebaran pengetahuan tetapi juga penyebaran nilai-nilai, yang dimaksudkan untuk menjadi dakwah efektif dan efisien bagi mereka yang menerimanya (Zakiyyah & Haqq, 2018). Metode dakwah bil hal ini berkaitan dengan penelitian ini. Kegiatan berbagi sayur gratis di hari jumat yang diselenggarakan oleh organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo di Desa Duyung Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk dari merealisasikan metode dakwah bil hal dalam bidang ekonomi. Berdasarkan penjelasan di atas bahwa awal mula kegiatan ini diadakan yaitu marak nya virus Covid-19 yang berdampak pada masyarakat salah satu nya ekonomi yang menurun. Berawal dari rasa peduli organisasi ini terhadap kondisi masyarakat yang tidak bisa bekerja maka kegiatan ini akhirnya didirikan dan berjalan hingga tahun 2023 dengan maksud bersedekah membantu masyarakat dalam hal kebutuhan pangan. Hal ini merupakan suatu bentuk terealisasikanya metode dakwah bil hal.   Kesimpulan Menurut pemaparan pembahasan penelitian di atas dapat diperoleh kesimpulan dengan adanya kegiatan berbagi sayur gratis di Magetan Desa Duyung Takeran, adapun pelaksana dari kegiatan tersebut yaitu organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo di Desa Duyung. Tujuan diadakanya kegiatan tersebut adalah semata-mata karena munculnya rasa kepedulian kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 dengan membantu sedikit kebutungan ekonomi berupa bahan pangan yang berlanjut hingga tahun 2023. Adapun uang untuk mengadakan kegiatan ini awalnya diambilkan dari uang kas anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Winongo. Namun, seiiring berjalanya waktu bagi siapapun yang berkenan untuk sedekah dipersilahkan. Kegiatan ini juga sudah mendaptkan beberapa sponsor/pemasok berupa sayuran, tahu, bahkan uang yang nantinya akan dibelikan sayur untuk dibagikan. Pelaksanaan berbagi sayur gratis ini yaitu satu minggu satu kali pada hari jumat. Dimulai kisaran pukul 6 sampai pukul 7 biasanya sudah habis. Dalam sehari sayur yang dibagikan yaitu 50 sampai 100 kantong. Setiap satu kantong sayur di budget 5000 rupiah. Kaitanya dalam hal berdakwah yaitu kegiatan tersebut masuk dalam kategori strategi dakwah bil hal atau dakwah dengan aksi langsung kepada masyarakat dalam bentuk membantu kebutuhan pangan. Hal ini bisa dijadikan suatu motivasi kepada kita semua, bahwa dalam berdakwah tidak hanya pemantapan dalam hal keimanan saja namun juga dalam bentuk dakwah bil hal yaitu dengan aksi terdahap kondisi masyarakat yang masih belum sejahtera di bidang ekonomi maupun di bidang pendidikan.       Daftar Pustaka   Abdullah, Muhammad Qadaruddin. Pengantar Ilmu Dakwah. Jakarta: Qiara Media, 2019.   Chosinawarotin, C., & Sudrajat, H. (2021, October). Sayur Berkah di Masa Pandemi. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Universitas Ma Chung (Vol. 1, pp. 75-81).   Fadilah, A. (2011). Pengaruh penggunaan alat komunikasi handphone (hp) terhadap aktivitas belajar siswa SMP negeri 66 Jakarta Selatan.   A.Kadir Sobur, Tauhid Teologis, (Jakarta: Gaung Persada Press Group 2013), hlm. 5   Khaerunnisa, N. (2021, December). Efektivitas Dakwah Bil-Hal Melalui Gerakan Infaq Beras Bengkayang di Kecamatan Bengkayang. In Bandung Conference Series: Islamic Broadcast Communication (Vol. 1, No. 1, pp. 28-31).   Kholis, N., Mudhofi, M., Hamid, N., & Aroyandin, E. N. (2021). Dakwah Bil-Hal Kiai sebagai Upaya Pemberdayaan Santri (Action Da'wah by the Kiai as an Effort to Empower Students). Jurnal Dakwah Risalah, 32(1), 112-129.   Mahanani, S. (2019). Efektivitas Kegiatan Jimpitan dalam Meningkatkan Kepedulian Sosial Masyarakat di Desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo (Doctoral dissertation, IAIN PONOROGO).   Martanti, D. E., Hartono, N. R., & Sunarsasi, S. (2021). FENOMENOLOGI “SAYUR GANTUNG” MASYARAKAT BLITAR SEBAGAI UPAYA PENGURANGAN DAMPAK EKONOMI DI TENGAH COVID-19. AKUNTABILITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Ekonomi, 14(1), 40-41.   Mulkan, AM, 1993; “Paradigma Intelektual Muslim”, Yogyakarta, Si Press   Putra, I. D. G. U., & Rustika, I. M. (2015). Hubungan antara perilaku menolong dengan konsep diri pada remaja akhir yang menjadi anggota tim bantuan medis janar duta fakultas kedokteran universitas udayana. Jurnal Psikologi Udayana, 2(2), 198-205.   Shodiqin, Asep. (2011) Membingkai “Episteme” Ilmu Dakwah, Jurnal Ilmu Dakwah Vol.5  No 2   Sugiyono, F. X. (2017), Neraca pembayaran: Konsep, Metodologi dan Penerapan (Vol. 4). Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia.      

Yunizar Falevi; Muhammad Abyan Zain; Nadhif Gilang Bhaswara; Muhammad Rafli; Andika Syah Putra +1 more

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang berasumsi bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia. Sesuai dengan isi pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yakni ‘’setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’. Secara doktriner tidak ada yang salah dengan alibi itu. Akan tetapi untuk menjawab bahwa di dunia nyata ada pihak-pihak yang merampas nyawa orang lain dengan atau tanpa alasan yang hakiki, oleh karena itu disebutkan doktrin itu harus diperdalam maknanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Efektivitas Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta Penghapusan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang menjadi alas dasar dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode studi pustaka sebagai Metode pengumpulan data. Penelitian ini menemukan bahwa hukuman mati sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Hal ini dipertegas karena hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Pasal 28 A UUD 1945 dan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, serta perlindungan dari penyiksaan merupakan hak asasi setiap manusia. Hukuman mati juga dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan serta ditambah sebuah fakta bahwasannya tidak ada hubungan yang linear antara hukuman mati terhadap koruptor dengan rendahnya tingkat korupsi dan sudah seharusnya kita menghapus hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi

Junus Arril Metson Rindengan

Coram Mundo : Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 2023 Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Ngabang

Artikel ini membahas tentang pandangan teologis predestinasi yang ditinjau dalam teologi Perjanjian Baru. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, disertai studi literatur sebagai alat penggumpulan datanya akan disajikan analisis yang komprehensif. Hasil kajian tersebut didapati bahwa secara alkitabiah khususnya dalam tataran perjanjian baru tidak benar kalau ada yang berpendapat bahwa Allah telah memilih sebagian orang untuk diselamatkan dan menolak yang lainnya. Begitu juga dengan pernyataan “sekali selamat tetap selamat”, merupakan ajaran yang tidak Alkitabiah.

Dorothy Binti Aging

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2022 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

“Kepercayaan dan cintakasih” dua kata yang tidak terpisahkan dan sangat penting dalam tulisan-tulisan St. Theresia dari Lisieux karena mengungkapkan inti dari doktrinnya, dan seperti dua “suar” yang menerangi jalan kekudusannya. Bagi St. Theresia kepercayaan dan cintakasih memiliki hubungan yang dinamis. Kepercayaan itulah yang harus menuntun kita pada Cintakasih. Dalam bahasa St. Theresia, kepercayaan dan cintakasih juga merupakan ungkapan khusus yang menandakan harapan dan kasih. Hal ini terlihat ketika ia menafsirkan kidung pujian cintakasih Paulus (1Kor 13) sebagai pewahyuan Cintakasih di dalam hati (jantung) Gereja. Dalam tulisan-tulisannya kata “kepercayaan” itu sesungguhnya berarti harapan teologis yaitu harapan dalam Kerahiman Yesus Sang Penebus yang tak terbatas. Harapan yang pasti untuk menerima dari-Nya karunia keselamatan kekal, atau “Surga”. Inilah cakrawala harapan yang diajarkan St. Theresia dari Lisieux dalam seluruh hidup dan karyanya.

Rif’atul husnah; Tharikah Naqsyabandiyah

Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora 2022 STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Jurnal ini mengulas tentang Ahlu As-Sunnah Wal Jama’ah Sebagai Doktrin Dan Faham Pesantren Zainul Hasan Genggong bertujuan untuk menggambarkan ahlu sunnah  wal jama’ah sebagai doktring faham dalam pondok pesantren zainul hasan genggong. Pesantren Zainul Hasan Genggong adalah salah satu lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia. Berdirinya lembaga ini sebelum Indonesia merdeka,yaitu tepatnya pada tahun 1839,yang didirikan oleh kyai zainal abidin. Pesantren zainul hasan dikenal barokahnya dan kewaliannya. Pondok pesantren Zainul Hasan berkembang dengan begitu cepat, tidak sekedar ilmu agama yang diajarkan. Pesantren Zainul Hasan Genggong  dikenal sebagai suatu  lembaga pendidikan yang dibangun dan dikembangkan dengan lanndasan pandangan filosofis tentang berbagai aspek agama, moralitas, ilmu pengetahuan, lingkungan dan lain sebagainya, berkembang secara  continue  dalam pertumbuhan, kesinambungan, perubahan dan pembaharuan. Ciri khas pesantren yang menjadi sasaran berkembangnya dari sebuah pesantren yang dilakukan puslitbang pendidikan agama dan keagamaan yang dilakukan secara individu ataupun dilakukan lembaga lain. Dengan dikuatkan oleh SATLOGI SANTRI yang berarti Sopan santun, Ajeg Istiqomah, Nasehat, Taqwallah, Ridollah,Ikhlas lillahi ta'ala. Pesantren Zainul Hasan Genggong menganut faham Ahlu As- sunnah wal jama’ah yang mana mengikuti jejak sang maha guru KH. Hasan Sepoh Genggong.  

Maulana, Ryan; Rochmani, Rochmani

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan:1) dasar pembentukan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak; dan 2) keberadaan sanksi kebiri dalam kebijakan hukum pidana. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum normatif/doktrinal, yaitu tipe penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), asas hukum dan doktrin-doktrin sebagai kajiannya. Objek penelitian ini ialah hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dalam bentuk Undang-Undang tentang perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual (pedofilia). Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu untuk menggambarkan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofilia) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasill penelitianl memperlihatkanl bahwal 1)l hukuml  kebiril  kimial (chemicall castration)l terhadapl pelakul tindakl pidanal pedofilial  kepadal anak-anakl menurutl  hukuml pidanal  Indonesial sudahl mencakupl unsurl yangl terdapatl padal suatul  hukuman,l  yaitu:l sebagail upayal pembalasanl (reverenge)l atasl perbuatanl melanggarl  hukuml danl  ketentuanl  yangl sudahl dibuatl ataul ditetapkan.l Penetapanl Sanksil  kebiril  yangl diterapkanl dalaml Undang-Undangl Nomorl 17l Tahunl 2016l Tentangl Perlindunganl  Anakl bertujuanl untukl menjagal kemaslahatanl masyarakatl Indonesial daril pelakul pedofilial danl memberil efekl  jeral kepadal pelakul sertal bentukl pertanggungjawabanl  hukuml bagil pelakul tindakl pidanal pedofilia.l Pihakl kontral atasl pelaksanaanl sanksil kebiril  kimial umumnyal berargumentasil bahwal hall tersebutl bertentanganl denganl prinsip-prinsipl HAMl jugal berpotensil  konflikl denganl Kodel Etikl Profesil Kedokteran;l danl 2)l saatl  inil  kebiril telahl menjadil produkl undang-undangl  yangl baru,l tentunyal dalaml kebijakanl  hukuml pidanal dikenall denganl  kebijakanl denganl pembentukan,l  kebijakanl penegakan,l kebijakanl pelaksanaan.l sementaral penulisanl penelitianl  inil  hanyal terbatasl padal  kajianl  kebijakanl keberadaanl pembentukanl undang-undangl semata.   Kata kunci: hukuman kebiri, kekerasan seksual dan undang-undang Perlindungan Anak

Octavianto, Yusril Faiz; Listyarini, Dyah

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Penelitian ini tentang penegakan hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam sengketa informasi antara LSM LGMI dengan Inspektorat Kabupaten Demak. Tipe penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum empiris atau penelitian hukum non-doktrinal. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian secara diskriptif analitis, yaitu menggambarkan analisis karena hasil penelitian ini hanya melukiskan atau menggambarkan. Sumber data dalam penelitian empiris merupakan data yang berasal langsung dari sumber di lapangan. Sumber data dalam penelitian empiris merupakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan permasalahan yang sedang diteliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dalam penelitian ini adalah bersifat preskriptif. Sifat preskiptif dalam penelitian empiris ini artinya dimaksudkan untuk memberikan argumentasi terkait hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor KIP Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan melalui proses mediasi dan melalui proses Ajudikasi non-litigasi. Dalam sengketa informasi publik antara LSM LGMI dengan Inspektorat Kab. Demak dilakukan peneakan hukum dengan ajudikasi non-litigasi dengan adanya Putusan Nomor 004/PTS-A/III/2019. Pada amar Putusan tersebut menyatakan bahwa Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan hukum dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi mengenai salinan hasil audit atau tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana pungutan liar di SMP Negeri 1 Wonosalam Kab. Demak dan permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak dapat diterima. Sanksi yang dapat dikenakan berkaitan dengan Keterbukaan Infomasi Publik adalah adanya sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 51 sampai denggan 57 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan adanya sanksi administratif kepada Badan Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang keterbukaan informasi Publik.   Kata Kunci : Penegakan hukum, Sengketa Informsi, LSM LGMI dan Inspektorat

Dorothy Binti Aging

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2021 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

Hidup religius sebagai “tanda kekudusan Gereja”, sebuah pernyataan yang menemukan verifikasi dalam sejarah hagiografi dimana hampir semua orang kudus de fakto, umumnya telah menjalani bentuk hidup bakti. Namun jika dilihat secara statistik, kaum religius selalu menjadi minoritas yang mutlak sangat sedikit dalam Gereja. Maka dapat dipahami pentingnya perhatian kita akan hal ini. Dalam konteks ini doktrin dan pengalaman Santa Teresa dari Avila dapat memberi kontribusi penting untuk memahami kekudusan dalam hidup religius dan bagaimana mencapainya.

Ferry Hartono

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2020 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

Masalah makanan haram dan halal merupakan perkara besar dalam Kitab Suci, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Tokoh-tokoh dalam Kitab Makabe seperti Eleazar serta seorang ibu dengan anak-anaknya lebih rela mati daripada harus makan makanan haram. Meskipun secara mengejutkan tidak banyak dibahas dalam Perjanjian Baru, tema haram dan halal ini pun disinggung dalam situasi yang serius dan dengan pernyataan- pernyataan yang mutlak, baik dari Yesus sendiri maupun dari para rasul. Injil Markus secara spesifik juga membahas soal ini dalam pasal 7. Pembahasan Markus ini, selain mencatat salah satu pernyataan doktriner Yesus yang paling mutlak, menyumbangkan pula alasan-alasan teologis dan praktis yang matang. Haram dan halal menurut Yesus dalam Injil Markus dikembalikan kepada maksud dan tujuannya yang hakiki, yang tidak pernah hanya soal fisik, melainkan memiliki nilai teologis yang intrinsik. Kutipan dari Kitab Yesaya dalam perikop ini menjadi kunci utama untuk memahami dimensi teologis yang mendasari ajaran Yesus mengenai haram dan halal. Rupanya nilai terhakiki dari dimensi teologis ajaran Yesus tentang kemurnian itu terletak pada universalitasnya. Untuk pembahasan kali ini, saya tetap memilih metode analisis naratif dengan fokus pada analisis karakter berdasarkan interaksi mereka dalam percakapan.