Publication Search

68,793 articles from 593 journals · 1,699 citations tracked

Showing 41-44 of 44

Analytics

Sitorus, Charolita Oktaviani; Andraini, Fitika

DINAMIKA HUKUM 2022 Universitas Stikubank

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 19 menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari amanat yang ditetapkan dalam pasal 19 ini adalah PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menggantikan PP nomor 10 Tahun 1961. Pendaftaran tanah adalah kegiatan yang sangat penting untuk dilakukan karena dengan melaksanakan pendaftaran tanah, sebuah bidang tanah dan pemilik atas hak tanah tersebut akan mendapatkan jaminan kepastian hukum. Selain itu, manfaat dari pendaftaran tanah ialah untuk mengetahui siapa pemilik dari tanah, berapa luas tanah, dan data-data yang berkaitan dengan tanah tersebut, sehingga kejelasan dari data tersebut akan meminimalisir munculnya sengketa dan sebagai alat bukti yang kuat. Berbagai faktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Karena itu permasalahannya adalah, bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Padangsidiampuang. Pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum deskriptif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang- undangan, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan pendaftaran tanah secara sporadik. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan peraturan pelaksananya dimana disini peraturan pelaksana yang didapat penulis adalah SPOPP yaitu Standar Prosedur Operasional Pengaturan dan Pelayanan. Pihak Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuang selalu mengoptimalkan pelayanannya dalam proses pendaftaran tanah sehingga dapat memudahkan baik itu dari Kantor Pertanahan maupun dari masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuang. Faktor yang menjadi pengahmbat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut sehingga tidak berjalan dengan baik yaitu dari masyarakatsendiri yang ingin melakukan pendaftaran tanah secara sporadik adalah masih banyak persyaratan yang belum lengkap sehingga proses pendaftaran tanah memakan waktu yang lebih lama dari yang biasanya. Upaya atau solusi dari Kantor Pertanahan Padangsimpuan untuk dapat mengatasi hambatan-hambatan tersebut dengan melakukan pelayanan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kata Kunci: pendaftaran tanah, secara sporadik

Aditya Ari Nugroho; Munawar Noor; Charis Christiani

Jurnal Media Administrasi 2021 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

Proses reformasi birokrasi yang dimulai dengan penyusunan Desain Besar (grand design) mengenai Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Grand esign Administrative Reform 2010-2025) telah dituangkan ke dalam Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010 dengan tujuan besarnya untuk menciptakan birokrasi berkelas dunia di tahun 2025. Reformasi birokrasi merupakan sebuah proses politik yang di desain untuk menyesuaikan hubungan antara birokrasi dan elemen-elemen lain dalam masyarakat, seperti masyarakat sipil dan swasta, maupun di dalam birokrasi itu sendiri. Dalam desain besar tersebut, Road Map reformasi telah dibagi ke dalam 3 (tiga) tahap setiap lima tahunan yang memuat sasaran-sasaran strategis. Tidak terasa Grand Design Reforrmasi Birokrasi tersebut telah memasuki pada tahap terakhir atau periode ketiga, pada periode terakhir ini sasaran yang ingin dicapai adalah peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada tahap II hingga akhirnya tujuan akhir untuk mewujudkan pemerintah kelas dunia. Namun banyak berpendapat bahwa pada Tahap I dan Tahap II dinilai belum ada dampak yang signifikan, apakah Reformasi Birokrasi di Indonesia bisa dikatakan “Jalan di Tempat”. Pada tahap ketiga iniKementerian PANRB mencanangan Reformasi Birokrasi Temtikdengan empat focus yaitu: 1. Pengentasan Kemiskinan; 2. Peningkatan Investasi; 3. Percepatan Prioritas Aktual Presiden; 4. Digitalisasi Administrasi Pemerintahan. Reformasi Birokrasi diharapkan menjawab keinginan dan amanat Bapak Presiden Joko Widodo untuk Reformasi Birokrasi yang berdampak pada masyarakat dan pembangunan.

M. Daeni; Husnul Rizqi

Public Service And Governance Journal 2021 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Sampah merupakan persoalan yang kompleks. Pertumbuhan penduduk yang tinggi berdampak besar bagi produksi sampah. Produksi sampah tidak sebanding dengan pengelolaan sampah, dan  luas  lahan  yang  terbatas.  Kota  Semarang  mengelola  sampah  dengan  sistem  sanitary landfill yang  mampu menghasilkan   gas  metana  dari sisa sampah menghasilkan listrik  dan biogas.  Meskipun  sudah  menggunakan  sanitary  landfill  namun  masih  belum  mencukupi. Jumlah dan kualitas SDM, sarana prasarana pengelolaan sampah masih belum mencukupi. Pemerinath Kota Semarang telah pula melakukan pengaturan dengan menerbitkan Perda 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan khususnya pasal 17 Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Penelitian   ini  dilakukan   dengan   metote   deskriptif   kualitatif,   yang   pengumpulan   datanya dilakukan dengan observasi, dan wawancara mendalam didukung data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa   Pemerintah Kota Semarang sudah melaksanakan amanat sebagaimana pasal 17, namun belum optimal, karena produksi sampah yang terus bertambah, belum  sepenuhnya  didudkung  oleh  sarana  prasarana  yang  makin  baik,  kualitas  SDM  yang belum memenuhi dan partisipasi masyarakat yang rendah.

Wulan Kinasih, Joko Pramono &

Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2018 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Artikel ini merupakan bentuk publikasi dari kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dengan tema Kontribusi Satlinmas Dalam Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Lingkungan Di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Linmas memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan permendagri No.84 tahun 2014 disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat. Melalui Satlinmas, sebagai organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Kelurahan Gilingan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Berdasarkan amanat tersebut, Satlinmas merupakan organisasi kemasyarakatan yang penting dalam membantu menciptakan keamanan, dan ketertiban di Kelurahan Gilingan.Kata Kunci: Satlinmas, Perlindungan Masyarakat, Ketertiban, Ketentraman, Keamanan.