PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUANG
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
pasal 19 menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari amanat yang ditetapkan dalam pasal 19 ini adalah PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menggantikan PP nomor
10 Tahun 1961.
Pendaftaran tanah adalah kegiatan yang sangat penting untuk dilakukan karena dengan melaksanakan pendaftaran tanah, sebuah bidang tanah dan pemilik atas hak tanah tersebut akan mendapatkan jaminan kepastian hukum. Selain itu, manfaat dari pendaftaran tanah ialah untuk mengetahui siapa pemilik dari tanah, berapa luas tanah, dan data-data yang berkaitan dengan tanah tersebut, sehingga kejelasan dari data tersebut akan meminimalisir munculnya sengketa dan sebagai alat bukti yang kuat.
Berbagai faktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Karena itu permasalahannya adalah, bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Padangsidiampuang. Pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum deskriptif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang- undangan, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan pendaftaran tanah secara sporadik. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kota
Padangsidimpuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan peraturan pelaksananya dimana disini peraturan pelaksana yang didapat penulis adalah SPOPP yaitu Standar Prosedur Operasional Pengaturan dan Pelayanan. Pihak Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuang selalu mengoptimalkan pelayanannya dalam proses pendaftaran tanah sehingga dapat memudahkan baik itu dari Kantor Pertanahan maupun dari masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuang.
Faktor yang menjadi pengahmbat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut sehingga tidak berjalan dengan baik yaitu dari masyarakatsendiri yang ingin melakukan pendaftaran tanah secara sporadik adalah masih banyak persyaratan yang belum lengkap sehingga proses pendaftaran tanah memakan waktu yang lebih lama dari yang biasanya. Upaya atau solusi dari Kantor Pertanahan Padangsimpuan untuk dapat mengatasi hambatan-hambatan tersebut dengan melakukan pelayanan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kata Kunci: pendaftaran tanah, secara sporadik
Sitorus, et al. (2022). PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUANG. DINAMIKA HUKUM, 23(1). https://doi.org/10.35315/dh.v23i1.8944
Sitorus, Charolita Oktaviani; Andraini, Fitika, "PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUANG," DINAMIKA HUKUM, vol. 23, no. 1, 2022.
Sitorus, Charolita Oktaviani; Andraini, Fitika. "PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUANG." DINAMIKA HUKUM, vol. 23, no. 1, 2022.
Sitorus, Charolita Oktaviani; Andraini, Fitika. "PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUANG." DINAMIKA HUKUM 23, no. 1 (2022).
Sitorus, et al. (2022) 'PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUANG', DINAMIKA HUKUM, 23(1). doi: 10.35315/dh.v23i1.8944.
Sitorus, Charolita Oktaviani; Andraini, Fitika. PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK BERDASARKAN PP 24 TAHUN 1997 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUANG. DINAMIKA HUKUM. 2022;23(1).
ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS MALPRAKTIK MEDIS PADA BALITA DI BIMA
Elita, Carlene Amalia; Salsabilla, Islama A’la Syifa; Ramadhani, Novalina Rizka Brillian; Ismawati, Rusida; Ramadhani, Zulfa Rozin
HARMONISASI PENGATURAN HUKUM INVESTASI SURAT BERHARGA DAN INVESTASI LANGSUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (P2SK) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH
Makruf, Solihan; Anwari, Amalia Nur; Aula, Muhammad Iqbal; Yusup, Deni Kamaludin
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ROKOK ILEGAL OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA CUKAI KUDUS
Syaharani, Pramitha Putri; Hernanda, Trias; Novitasari, Arina
REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN DEEPFAKE SEKSUAL TERHADAP PESERTA DIDIK DAN TENAGA PENDIDIK DI INDONESIA
Budoyo, Sapto; Khansa Pramesti, Fahrinda
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ATAS PENAHANAN IJAZAH OLEH PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Okta Putri, Ni Putu Clara Devina; Senastri, Ni Made Jaya; Antaguna, Nyoman Gde
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MADIUN, JAWA TIMUR
Nur’Aini, Latifah; Nugroho, Sigit Sapto; Pradhana, Angga Pramodya