Publication Search

72,210 articles from 658 journals · 2,111 citations tracked

Showing 21-33 of 33

Analytics

Widi Widagdo Pri Wicaksono; Markus Suryoutomo

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Pemberi Sewa yang mengalami kepailitan menimbulkan masalah serius bagi Penyewa, karena harta kekayaan, termasuk objek sewa, berada di bawah pengurusan dan pemberesan kurator setelah debitor pailit. Permasalahan utama adalah keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah dibuat sebelum kepailitan. Mahkamah Agung memberikan putusan berbeda, di mana pada Nomor 658 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, Penyewa diizinkan memanfaatkan objek sewa hingga perjanjian berakhir, namun putusan terbalik terjadi pada Nomor 78 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang menetapkan bahwa kurator memiliki kewenangan dalam pemberhentian dan perpanjangan perjanjian. Perlindungan hukum untuk Penyewa yang dirugikan perlu dipertimbangkan setelah Pemberi Sewa dinyatakan pailit. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan mengacu pada data sekunder, primer, dan tersier, serta pendekatan studi pustaka dan analisis kualitatif. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji keabsahan perjanjian sewa-menyewa setelah kepailitan Pemberi Sewa, menganalisis pertimbangan hakim dalam penyelesaian sewa menyewa pasca-kepailitan, dan menilai perlindungan hukum bagi Penyewa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan Pemberi Sewa mengakibatkan syarat subjektif perjanjian tidak terpenuhi, memungkinkan pembatalan perjanjian. Perbedaan putusan Mahkamah Agung menimbulkan ketidakpastian hukum, namun Perlindungan Hukum kepada Penyewa tetap ada berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mereka diakui sebagai Kreditur Konkuren dengan hak pendaftaran tagihan dan keistimewaan tertentu, tanpa terikat jangka waktu pendaftaran tagihan secara umum.

Saragih, Janti

DINAMIKA HUKUM 2023 Universitas Stikubank

Dalam penerapan self assessment system, Pemerintah   memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terutang  yang akan dibayarkan ke Kas Negara, namun kepercayaan dimaksud di lain pihak dapat juga memberikan peluang ketidakpatuhan.  Agar pelaksanaan pemungutan pajak  tidak hanya surplus kepercayaan tetapi  minus kepatuhan, maka terhadap otoritas perpajakan diberikan wewenang  untuk melakukan pemeriksaan pajak. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa hasil pemeriksaan pajak merupakan cikal bakal timbulnya sengketa pajak, yang dalam penyelesaiannya wajib pajak berhak mengajukan keberatan dan banding. Mengajukan keberatan dan banding merupakan hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang,  namun  sangat disayangkan  ketika wajib pajak mencari kepastian hukum dan keadilan berdasarkan amanat undang-undang,  disaat yang sama justru mendapatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam bentuk sanksi denda akibat kekalahan sebagian atau seluruh tuntutannya dalam keberatan dan banding. Penerapan sanksi denda  baik dalam keberatan maupun banding telah menimbulkan antinomi yakni pertentangan antar  norma hukum dan  antar peraturan  yang berlaku, sebab sanksi denda dikenakan pada saat wajib pajak justru  melaksanakan amanat undang-undang dan tidak melakukan pelanggaran atas peraturan perpajakan yang berlaku.  Oleh karenanya permasalahan penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, mengapa penerapan sanksi denda akibat putusan keberatan dan banding dipandang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan? Kedua, bagaimana seharusnya sistem pengaturan sanksi denda terhadap Wajib Pajak yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan? Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian doktrinal atau normatif. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber dan jenis data penelitian adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan penerapan  sanksi denda dalam  penyelesaian sengketa pajak belum mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang meletakkan keseimbangan hak dan kewajiban antara fiskus dengan wajib pajak. Penyelesaian sengketa pajak belum memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap wajib pajak. Penerapan sanksi denda  atas kekalahan sebagian atau seluruh  tuntutan dalam  keberatan dan banding  telah menimbulkan beberapa  konflik norma hukum  dan konflik antar beberapa peraturan perpajakan. Pengenaan sanksi denda pada umumnya ditujukan untuk menciptakan efek jera sehingga wajib pajak tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Dalam konteks ini,  menciptakan efek jera bagi  wajib pajak untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi atau merintangi usaha wajib pajak  dalam mencari kepastian hukum dan keadilan melalui  keberatan dan banding, dan oleh karenanya sanksi denda  dimaksud sepatutnya  dihapuskan.

Nur Azizah; Anggraeni Endah Kusumaningrum; Benny Bambang Irawan Nitinegoro

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila akta peralihan hak karena jual beli tersebut di buat oleh PPAT, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang melakukan jual beli dibawah tangan.Permasalahan penelitian ini adalah 1) Bagaimana akibat hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan? 2) Bagaimana pertimbangan hakim bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dalam putusan Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Dmk? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan?. Metode pendekatan ini Yuridis Normatif dengan spesifikasi Deskriptif  Analitis, serta menggunakan data sekunder yang terbagi menjadi bahan  hukum primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh dengan cara studi pusaka dan wawancara secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu 1) akibat hukum bagi pembeli terhadap jual beli di bawah tangan yaitu, tidak dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanahnya ke kantor Pertanahan Setempat. 2) Majelis Hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah karena mampu membuktikan semua dalil-dalilnya dengan mengajukan surat-surat bukti, sehingga dengan pertimbangan akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. 3)  Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yaitu dengan menempuh upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Demak dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya, sehingga putusan tersebut dapat dijadikan dasar permohonan baliknama, maka Badan Pertanahan Nasional dapat mencatat peralihan hak atas kepemilikan tanahnya.

Ayu Marita Sari; Budi Prasetyo

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Proses jual beli hanya dilakukan diatas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah, artinya obyek tanah yang telah disahkan atau dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah. Perumusan masalah: 1)Bagaimana status hukum kepemilikan hak atas tanah dari jual beli yang tidak ada persetujuan istri?; 2) Apa akibat hukum dari jual beli hak atas tanah oleh hakim akibat tidak ada persetujuan istri (Studi Kasus Putusan Nomor  246/Pdt.G/2021/PN.Plg Di Kota Palembang)?; 3) Apakah pembatalan jual beli hak atas tanah oleh hakim merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pembeli?.Metode pendekatan melalui yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber dan jenis data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan, metode pengumpulan data berupa studi dokumen dan analisis data .Hasil penelitian: 1) Status hukum kepemilikan hak atas tanah dari jual beli yang tidak ada persetujuan istri tidak sah dan batal demi hukum karena merupakan harta bersama berdasarakan Pasal 119 KUH Perdata dan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.; 2) Akibat hukum dari jual beli hak atas tanah oleh hakim akibat tidak ada persetujuan istri (Studi Kasus Putusan Nomor  246/Pdt.G/2021/PN.Plg di kota Palembang) yaitu berakibat jual beli tanah tersebut tidak sah batal demi hukum atau tidak  mempunyai  kekuatan  hukum; 3) Pembatalan jual beli hak atas tanah oleh hakim sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pembeli terbukti merupakan keputusan yang tepat karena Majelis Hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi Tergugat I guna mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang di perjual belikan sehingga dapat mendapatkan hak nya.

Irwan Triyanto; Widyarini Indriasti Wardani

Jurnal Akta Notaris 2023 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik, sedangkan konflik itu sendiri adalah suatu perselisihan antara dua pihak, tetapi perselisihan itu hanya dipendam dan tidak diperlihatkan dan apabila perselisihan itu diberitahukan kepada pihak lain maka akan menjadi sengketa. Timbulnya sengketa hukum mengenai tanah berawal dari pengaduan suatu pihak (orang atau badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini: 1)  faktor – faktor apa yang menyebabkan penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui putusan perdamaian oleh pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK).  3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak Pasca Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian  adalah deskritif  analitis, sumber dan jenis data yaitu data primer yang dilakukan dengan metode wawancara, dan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka/dokumen, analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Faktor biaya perkara mahal dan penyelesaian sengketa yang lambat menyebabkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan., 2) Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk memenuhi asas-asas/prinsip-prinsip dalam eksekusi putusan perkara perdata. 3) Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, berdasarkan perkara No. 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk yaitu sebagai Penggugat (ahli waris sah Almarhum H.S.Supardi) sudah mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Eva Naura Maharani; Akmal Haris; Nazwa Hawwa Audica; Febriyana Nur Aziza Sagita Sari

Jurnal Relasi Publik 2023 International Forum of Researchers and Lecturers

This research uses three (three) different approach models, namely statutory approach, case method, and conceptual approach. The constitution contains a number of concepts and standards, as well as provisions that defend and uphold human rights, according to das soll. However, the rules outlined in das sollen do not correspond to reality. Surprisingly, the authorities often ignore backwardness, poverty, and even oppression. Two main objectives that are interesting to be researched by the author in this regard are: to find out the interpretation of the Constitutional Court at stipulation column 28J clause (2) 1945 Composition concerning limitation about human rights and under what circumstances limitation about human rights may be declared unconstitutional by a Constitutional Court.

Apriliya Ambo; Firmawati Firmawati; Sabirin B.Syukur

Jurnal Rumpun Ilmu Kesehatan 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Skizofrenia dapat menimbulkan masalah harga diri rendah, harga diri rendah ini menyebabkan perasaan negatif terhadap diri sendiri termasuk kehilangan rasa percaya diri, tidak berharga, tidak berguna, tidak berdaya, pesimis, tidak ada harapan dan putus asa, untuk menurunan perasaan tersebut dapat diberikan terapi thought stopping. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh terapi thought stopping pada pasien dengan masalah harga diri rendah di Wilayah Kerja Puskesmas Kabila Kabupaten Bone Bolango. Desain penelitian quasi eskperimen one group dengan jumlah sampel 30 orang menggunakan teknik sampling secara purposive sampling. Hasil penelitian didapatkan rata-rata skor harga diri rendah sebelum terapi thought stopping yaitu 3.87 dan setelah terapi thought stopping rata-rata skor harga diri rendah meningkat yaitu 7.93 dengan nilai p-value 0.000. Dapat disimpulkan ada pengaruh terapi thought stopping pada pasien dengan masalah harga diri rendah di Wilayah Kerja Puskesmas Kabila Kabupaten Bone Bolango.    

Datin Suhailah; Yesi Hasneli N; Herlina Herlina

Jurnal Ilmu Kesehatan dan Gizi 2023 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Diabetes melitus (DM) merupakan penyakit kronis dengan jumlah penderita sangat tinggi  didunia. Penyakit diabetes ini merupakan penyakit yang memerlukan waktu cukup lama untuk diobati serta dapat membuat penderitanya merasa putus asa akan kesembuhannya. Untuk penatalaksanaan pengobatan diabetes ini dukungan keluarga sangat dibutuhkan.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran dukungan keluarga penderita DM di wilayah kerja Puskesmas Sail Kota Pekanbaru. Metode: Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kuantitatif dengan pendekatan cross-sectional. Sampel penelitian ini berjumlah 120 orang yang diambil berdasarkan kriteria inklusi dengan menggunakan teknik purposive sampling. Dilakukan menggunakan kuesioner dukungan keluarga. Hasil:  Hasil penelitian menunjukkan  Berdasarkan dari tabel 8 diatas menunjukkan bahwa sebagian besar dukungan keluarga baik yakni 62 responden (51,7%) dan 58 responden (48.3%) menunjukkan dukungan keluarga buruk. Kesimpulan: Dukungan keluarga yang diberikan kepada penderita diabetes berada pada kategori dukungan yang baik. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan disarankan kepada masyarakat (khususnya yang menderita diabetes melitus) dan keluarga agar dapat memberikan dukungannya dalam penatalaksanaan pengobatan pada penderita diabetes mellitus.    

Ivan Aji Santoso

Jurnal Akta Notaris 2022 Program Studi Kenotariatan Program Magister

Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam penerapannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013 bahwa terdakwa Notaris terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris; 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh Notaris dalam pemalsuan akta; 3) Bagimana akibat hukum berita acara rapat yang dibuat tidak berdasarkan fakta oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Notaris Senior di kota Semarang. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP. Indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. akta yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat.

Julia Fitri Yani; Dhoni Martien; Yurisa Martanti

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dibuat berdasarkan akta notaris diikuti dengan Surat Keputusan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat Keputusan, baik berupa persetujuan maupun pemberitahuan itu diterbitkan setelah Perseroan melakukan pelaporan akta dalam waktu 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Pasal 21 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berhubung pelaporan akta hanya dapat dilakukan melalui akun notaris, maka kedudukan notaris adalah sebagai Kuasa dari Direksi Perseroan dan sebagai pemilik akun di sistem Administrasi Badan Hukum. Dalam praktiknya, jangka waktu pelaporan tersebut terlampaui akibat kelalaian maupun kesengajaan. Hal inil terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 426/Pdt.G/ 2016/PN Jkt.Sel, dimana oknum internal Perseroan sengaja tidak melaporkan akta-akta notaris untuk merugikan kepentingan Perseroan. Akta yang melampaui batas waktu pelaporan tetap menjadi akta autentik, namun tidak memenuhi asas publikasi. Tidak dipenuhinya asas publikasi ini menjadi dasar penyalahgunaan wewenang oleh Direksi Perseroan yang baru diangkat karena tidak diketahui akta terakhir dari Perseroan Tersebut. Dalam hal ternyata ada tindakan penyalahgunaan wewenang, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan supaya akta tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Upaya hukum yang dapat dilakukan atas akta Perseroan yang tidak dilaporkan adalah mengadakan rapat internal untuk meminta pertanggungjawaban pengurus terkait dan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri.    

Geofani Milthree Saragih

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 2022 Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Menjelang akhir tahun 2019 yang lalu, muncul suatu peristilahan yang asing dikalangan teoritisi maupun praktisi hukum di Indonesia secara umum, yaitu Omnibus Law. Peristilahan tersebut mulai muncul sejak pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam kesempatan pidato di sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2021 dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Pada intinya, Presiden Jokowi mengajak kerja sama kepada DPR dalam rangka mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law. Perkembangan dari penerapan penggunakan metode Omnibus Law ini menjadi polemik, karena tidak dikenal di dalam hukum positif Indonesia. Banyak desakan dari berbagai golongan untuk menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia. namun pada faktanya, undang-undang tersebut tetap berlaku. Beberapa waktu yang lalu, UU Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Yang pada intinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengarahkan agar pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun kedepan, dan akan otomatis tidak berlaku apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada perubahan. Peneliti akan menganalisis, bagaimana paradigma yang digunakan oleh pemerintah dikaitkan dengan teori Jhon Austin yaitu positif analitis (analytical jurisprudence).

Vadilla Fitri Nesa; Winda Siti Nabila

Inspirasi Dunia: Jurnal Riset Pendidikan dan Bahasa 2022 Universitas Maritim AMNI Semarang

Penelitian ini mengkhususkan pada menganalisis cerpen Bangkit karya Alfred Pandie menggunakan pendekatan objektif untuk mendapatkan struktur dalam cerpen berupa unsur intrinsik yakni tema, sudut pandang, alur, latar, tokoh, penokohan, gaya bahasa, dan amanat dalam cerpen tersebut dan untuk mendapatkan nilai-nilai moral berupa tentang kehidupan yang ada dalam cerpen tersebut. Metode penelitian yang digunakan yakni deskriptif kualitatif. Adapun deskriptif kualitatif adalah sebuah penelitian yang dikhususkan untuk meneliti secara menyeluruh, luas, dan mendalam. Yang hasilnya ada pada kualitas kata, kalimat dan maknanya tanpa membandingkan hasil penelitian ini dengan hasil penelitian yang lain. Sumber data yang diperoleh yakni dengan membaca secara teliti, kritis cerpen Bangkit karya Alfred Pandie. Berdasarkan hasil tema yang digunakan dalam cerpen yakni tentang kehidupan, bahwasanya dalam kehidupan kita tidak boleh untuk menyerah dan putus asa. Itu selaras dengan tokoh dalam cerpen yakni (Aku) yang mempunyai watak mudah putus asa, kurang bersyukur dan sering mengeluh.

Angelo Luciani Moa Dosi Woda

Jurnal Filsafat dan Teologi Katolik 2021 STIKAS Santo Yohanes Salib Kalimantan Barat

Misteri salib Kristus yang menebus dan menyelamatkan semua manusia, dunia, dan alam semesta, kerap disalahmengerti oleh sebagian orang pada zaman mutakhir ini. Mereka mengklaim bahwa tangisan kematian Yesus di atas kayu salib dianggap sebagai ungkapan putus asa, kutukan dan penderitaan orang yang berdosa. Selain itu, mereka berpendapat bahwa dalam peristiwa salib, terjadi keterpisahan dalam misteri Allah Tritunggal. Tentu saja, pernyataan tersebut tidak benar. Sesungguhnya, Allah menyatakan cinta dan kerahiman-Nya yang sempurna dalam peristiwa salib bagi pembaruan hidup seluruh makhluk ciptaan-Nya.