Nely Lailatul Mahmudah; Yulies Tiena Masriani
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan kewenangan oleh PPAT yang berpotensi merugikan pemegang hak atas tanah serta mengganggu kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan. Permasalahan penelitian meliputi: (1) kronologi dan konstruksi hukum kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah; (2) pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara; dan (3) bentuk pertanggungjawaban pidana PPAT dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan PPAT yang membuat Akta Jual Beli berdasarkan surat kuasa palsu tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hakim didasarkan pada asas legalitas, pembuktian, persamaan di hadapan hukum, serta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Putusan pidana penjara dan denda yang dijatuhkan mencerminkan akuntabilitas pejabat publik atas penyalahgunaan kewenangan jabatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban PPAT mencakup aspek pidana, perdata, dan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, penegakan kode etik profesi, serta peningkatan integritas dan profesionalitas PPAT guna mewujudkan tertib hukum dalam administrasi pertanahan.