Nugroho, Zahra Mesvari; Linda Agustina Ningtyas; Mashur Hasan Bisri
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diperkenalkan pada 6 Januari 2025 melalui Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024, menjadi salah satu inisiatif sosial terbesar di Indonesia dengan dana sebesar Rp71 triliun dan memperkirakan 82,9 juta penerima manfaat. Pengelolaannya ditangani oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui SPPG. Studi ini menganalisis pemanfaatan TikTok sebagai alat transparansi dalam manajemen SOP MBG untuk meningkatkan akuntabilitas publik dalam konteks hubungan keuangan antara pusat dan daerah melalui DAK Nonfisik. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif, melibatkan analisis dokumen dan konten publik di TikTok. Sumber data terdiri dari dokumen resmi BGN, Juknis No. 401.1 Tahun 2026, laporan dari ICW dan CISDI, akun TikTok SPPG, serta penelitian akademik. Validitas ditentukan melalui triangulasi serta analisis perbandingan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa TikTok SPPG berperan dalam tiga dimensi transparansi: verifikasi di tingkat pusat, pengawasan lokal, dan akuntabilitas publik di tingkat nasional. Namun, ada empat tantangan utama, yaitu kurangnya konsistensi konten di berbagai akun SPPG, ketimpangan digital di daerah 3T, ketiadaan mekanisme tindak lanjut resmi, dan potensi kriminalisasi partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan model optimalisasi yang mencakup standardisasi konten, perlindungan partisipasi masyarakat, serta integrasi dengan sistem pengawasan resmi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas MBG dengan pendekatan digital.